Berita
Polresta Banyuwangi dan Tim Gabungan Perketat Pemantauan Cegah Karhutla Bondowoso Meluas ke Gunung Rante

BANYUWANGI – Pergerakan api yang terpantau mengarah ke kawasan Gunung Rante, Banyuwangi, memicu kewaspadaan tinggi dari Polresta Banyuwangi Polda Jatim dan otoritas terkait.
Guna mengantisipasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke wilayah tersebut, Polsek Licin Polresta Banyuwangi bersama unsur lintas sektoral memperketat pemantauan di lapangan sejak Rabu (30/9/2026).
Pemantauan intensif ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Licin, AKP Karyadi. Petugas gabungan menyisir serta mengawasi sejumlah titik rawan yang diproyeksikan menjadi jalur pergerakan api berdasarkan tiupan angin.
Langkah taktis ini diambil agar petugas dapat merespons dinamika di lapangan secara cepat, sekaligus memastikan koordinasi antarinstansi tetap berjalan solid jika situasi memburuk.
“Kami bersama unsur lintas sektoral terus memantau perkembangan di lapangan. Fokus utama kami saat ini adalah mendeteksi arah pergerakan api sedini mungkin, sehingga langkah penyekatan atau pemadaman bisa segera dilakukan,” ujar AKP Karyadi.
Tingkat kewaspadaan sengaja ditingkatkan mengingat vegetasi yang kering dan perubahan arah angin yang fluktuatif dapat memicu api merembet lebih cepat.
Selain patroli fisik, sinergi komunikasi antarinstansi diperkuat agar informasi terkini dapat segera diteruskan untuk penanganan terpadu.
Seiring dengan upaya tersebut, Kapolsek Licin juga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya yang beraktivitas di sekitar lereng gunung.
Warga diminta segera melapor ke petugas terdekat jika melihat kepulan asap baru atau perubahan kondisi yang mencurigakan.
Selain itu, masyarakat juga dilarang keras melakukan aktivitas yang memicu percikan api, seperti membakar sampah, membuka lahan dengan cara dibakar, atau membuang puntung rokok sembarangan di sekitar hutan.
Polsek Licin menegaskan bahwa pemantauan berkala ini akan terus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan demi memastikan area Gunung Rante tetap aman dan dampak kebakaran tidak meluas ke wilayah Banyuwangi lainnya. (***)
Berita
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Ribuan Burung Tanpa Dokumen Karantina di Sidoarjo, Dua WNA Vietnam Jadi Tersangka

SIDOARJO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana di bidang karantina terkait pemasukan 3.394 ekor burung asal luar negeri yang diduga tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan.
Ribuan burung tersebut diamankan dari sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pengungkapan dilakukan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan lintas instansi yang melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan bagian penting dalam melindungi sumber daya alam hayati sekaligus mencegah potensi masuk dan tersebarnya hama maupun penyakit melalui media pembawa dari luar negeri.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia menambahkan, penegakan hukum di bidang karantina memerlukan sinergi lintas instansi, baik kepolisian, karantina, instansi konservasi sumber daya alam, imigrasi, bea dan cukai, maupun stakeholder terkait lainnya.
Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ribuan burung tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (health certificate) dari negara asal.
“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” terang Kombes Pol Setyo.
Dari total 3.394 ekor burung yang diamankan, terdapat tiga jenis burung non-endemik Indonesia.
Jenis pertama adalah Burung Hwamei/Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor, terdiri atas 404 ekor dalam kondisi hidup dan 40 ekor mati.
Jenis kedua, Burung Jalak Hongkong/Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sebanyak 116 ekor, terdiri atas 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.
Sedangkan jenis ketiga, Burung Poksai Hongkong/Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) sebanyak 2.834 ekor, terdiri atas 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.
Selain ribuan burung tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 12 saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” jelas Kombes Pol Setyo.
Dalam penyidikan juga diketahui bahwa LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan tiba di Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial. Keduanya kemudian menuju Sidoarjo sebelum kedatangan kendaraan yang mengangkut ribuan burung tersebut.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Dittipidter Bareskrim Polri memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Polri juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan karantina dalam setiap pemasukan maupun pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan media pembawa lainnya guna melindungi kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. (*)
Berita
Polresta Sidoarjo Gandeng Dispendukcapil Bekali Bhabinkamtibmas Mekanisme IKD, Dukung Perlinsos

SIDOARJO – Satuan Binmas Polresta Sidoarjo Polda Jatim menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo untuk menggelar sosialisasi mekanisme pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi personel Bhabinkamtibmas pada Jumat (2/10/2026).
Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Melalui pembekalan ini, para personel diharapkan mampu turun langsung membantu masyarakat khususnya kelompok rentan yang mengalami kendala dalam mengakses layanan digital pemerintah.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing melalui Kasat Binmas, Kompol Inggit Prasetyanto menjelaskan bahwa Bhabinkamtibmas memiliki posisi krusial di garda terdepan untuk mendampingi warga desa atau daerah yang memiliki keterbatasan akses terhadap teknologi.
Kompol Inggit mengatakan Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlinsos hadir untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses layanan digital.
“Tugas mereka meliputi pendampingan proses registrasi hingga verifikasi data agar warga bisa memperoleh layanan maupun bantuan sosial dari pemerintah,” ujar Kompol Inggit.
Ia menambahkan, prioritas pendampingan digital ini ditujukan bagi warga lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta masyarakat yang belum memiliki atau gagap dalam mengoperasikan perangkat smartphone.
Tak hanya sebatas pendaftaran IKD, personel di lapangan juga dibekali kemampuan untuk membantu warga mengecek dan memperbarui data.
Mereka bahkan dapat menjembatani penyampaian sanggahan apabila ditemukan kendala data pada sistem Perlinsos Digital.
“Polri hadir memberikan pelayanan secara humanis, transparan, dan responsif. Ini merupakan bagian dari upaya preemtif dan preventif kami demi mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” imbuh Kompol Inggit.
Kendati demikian, Kompol Inggit menegaskan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlinsos memiliki batasan kewenangan yang ketat.
Personel Polri sama sekali tidak memiliki hak untuk menentukan atau meloloskan seseorang sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
“Penentuan penerima bantuan tetap menjadi otoritas sistem melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan lewat DTSEN. Peran Bhabinkamtibmas murni hanya membantu warga dalam proses akses, registrasi, verifikasi, maupun pembaruan data,” tegasnya.
Kompol Inggit menekankan kepada seluruh jajaran agar menjalankan misi sosial ini dengan tulus dan tanpa pamrih. Ia melarang keras adanya segala bentuk pungutan biaya atau imbalan dari masyarakat.
“Pelayanan ini adalah wujud nyata kedekatan Polisi dengan masyarakat, jadi harus dilakukan secara sukarela. Jangan sampai ada warga yang dibebani biaya sepeser pun saat mendapatkan pendampingan dari kami,” pungkas Kompol Inggit. (*)
Berita
Dialogis Kamtibmas Bersama Jamaah Masjid Al Istikhomah, Polsek Keboncandi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
Polresta Pasuruan – Seusai pelaksanaan Sholat Jumat, personel Polsek Keboncandi melaksanakan kegiatan dialogis Kamtibmas bersama jamaah Masjid Al Istikhomah, Desa Gayam, Kecamatan Keboncandi, Kabupaten Pasuruan, Jumat (02/10/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mempererat komunikasi dan silaturahmi antara Polri dengan masyarakat.
Dalam dialog tersebut, personel Polsek Keboncandi menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas sekaligus mengajak para jamaah untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif.
Personel juga mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan antarwarga, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan Kamtibmas serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Setiap permasalahan yang berpotensi mengganggu keamanan diharapkan dapat segera dikomunikasikan dengan pihak kepolisian.
Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo mengatakan bahwa kegiatan dialogis tersebut merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. “Kami mengajak seluruh jamaah dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas. Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan dialogis tersebut, Polsek Keboncandi berharap terjalin komunikasi yang semakin baik dengan masyarakat sehingga berbagai potensi gangguan Kamtibmas dapat diantisipasi bersama. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
-
Berita20 jam agoTanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Hadir Beri Edukasi Lalu Lintas di TK Al Hidayah
-
Berita4 minggu agoHari Jadi ke-78 Polwan RI, Kapolda Jatim: Polwan Harus Profesional dan Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
-
Berita3 minggu agoSatlantas Pasuruan Kota Pasang Banner di Jalur Rawan Laka, Pengendara Diingatkan Utamakan Keselamatan
-
Berita2 minggu agoDitpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8
-
Berita3 minggu agoJaga Keselamatan Pelayaran, Satpolair Polres Pasuruan Kota Intensifkan Patroli Perairan Dan Edukasi Nelayan
-
Berita2 minggu agoPolice Go To School, Satlantas Polres Pasuruan Kota Edukasi Siswa SMKN 1 Pasuruan tentang Keselamatan Berkendara
-
Berita3 minggu agoGowes Bersama, Kapolres Pasuruan Kota Sambangi Polsek Gadingrejo dan Kraton
-
Berita3 minggu agoHUT Lantas ke-71, Satlantas Polres Pasuruan Kota Sambangi Purnawirawan IPTU Abadi
