Berita
Aksi Ecology Policing Polres Trenggalek Selamatkan Sumber Mata Air Atasi Kekeringan

TRENGGALEK – Konsistensi jajaran Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek Polda Jatim dalam memitigasi bencana kekeringan melalui metode Ecology Policing menuai respons positif dari masyarakat serta pemangku kepentingan (stakeholder).
Terobosan inovatif ini dinilai menjadi salah satu strategi paling efektif dalam melindungi ekosistem kawasan hutan serta menyelamatkan sumber mata air di Kabupaten Trenggalek.
Langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan yang digalakkan oleh kepolisian tersebut dibuktikan lewat agenda penanaman pohon dan pelepasliaran satwa endemik yang berlokasi di kawasan mata air Sumbergedong, Pundensari, Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.
Melalui komitmen Ecology Policing Polres Trenggalek Polda Jatim ini, pihak kepolisian tidak bergerak sendiri. Sinergi lintas sektor bersama Perhutani dan BBKSDA diwujudkan lewat penanaman vegetasi pelindung air serta pelepasan satwa pelindung ekosistem.
Kapolres Trenggalek, AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya, S.I.K., M.H mengatakan, satwa-satwa ini nantinya diproyeksikan membantu penyebaran benih tanaman secara alami agar biodiversitas hutan tetap terjaga.
Dalam aksi ini, sejumlah flora dan fauna yang dilepasliarkan meliputi 20 batang pohon Beringin (berfungsi optimal mengikat air tanah),5 batang pohon Salam,5 batang pohon Jambu,1 ekor burung Pancawarna (satwa dilindungi) dan 3 ekor burung Gelatik Jawa (satwa dilindungi)
“Kami memastikan kegiatan ini bukan sekadar seremonial belaka. Polres Trenggalek Polda Jatim berkomitmen untuk mereplikasi agenda serupa di berbagai titik sumber mata air dan kawasan hutan kritis lainnya secara berkelanjutan,” tegas AKBP Rizky, Rabu (7/10/2026).
Ia juga mengimbau warga Kabupaten Trenggalek, terutama yang bertempat tinggal di sekitar batas hutan, untuk setop melakukan pembalakan liar, pembakaran lahan, maupun perburuan satwa liar.
AKBP Rizky Tri Putra menjelaskan bahwa program ini lahir dari pemikiran taktis untuk menghadapi tantangan cuaca ekstrem. Terlebih, Kabupaten Trenggalek memiliki karakteristik wilayah yang didominasi oleh kawasan hutan.
“Berawal dari pemikiran bagaimana kita semua bisa mengambil langkah strategis menghadapi fenomena El Nino dan kekeringan. Sekaligus bersiap menjelang musim penghujan yang kerap diiringi bencana banjir dan tanah longsor,” ujar AKBP Rizky.
Berdasarkan data geografis, sekitar 67 persen wilayah Kabupaten Trenggalek berada di bawah naungan Perhutani, di mana 54 persen di antaranya berstatus sebagai kawasan hutan resmi.
Menurut Kapolres Trenggalek, potensi hijau yang besar ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk merawat hulu mata air demi mencegah krisis air bersih dan bencana hidrometeorologi.
Kegiatan berdampak yang diinisiasi langsung oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya, S.I.K., M.H., ini mendapat atensi serius dari jajaran Perum Perhutani KPH Kediri dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Gerakan pro-lingkungan ini mendapat apresiasi tinggi dari Administratur (Adm) Perhutani KPH Kediri, Miswanto, S.Hut., M.H. Ia menyebutkan bahwa kolaborasi menggabungkan reboisasi dengan pelepasliaran satwa merupakan konsep yang sangat komprehensif.
“Selama ini gerakan lingkungan kerap kali hanya berfokus pada menanam pohon. Namun, seperti yang dipaparkan Bapak Kapolres, satwa juga memiliki peran vital merawat ekosistem sekaligus memberi mereka kesempatan kedua hidup di alam liar. Konsep ini perlu kita adopsi pada program reboisasi ke depan,” urai Miswanto.
Apresiasi senada juga datang dari perwakilan BBKSDA Jatim, Ruki Umaya, S.Hut., M.Si. Pihaknya mengaku bangga atas kepedulian kepolisian terhadap kelestarian alam hayati di Jawa Timur.
“Kami dari BKSDA siap memberikan dukungan penuh secara berkelanjutan. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres beserta seluruh jajaran atas inisiasi luar biasa ini,” tutur Ruki.
Sebagai penutup, BBKSDA mengingatkan semua elemen masyarakat untuk ikut mengawasi habitat baru satwa yang dilepas tersebut dari ancaman para pemburu liar agar ekosistem hutan Trenggalek dapat pulih seutuhnya. (*)
Berita
Tanggap Darurat Kekeringan, Polres Malang Pasok 35 Ribu Liter Air Bersih ke Dua Kecamatan

MALANG – Polres Malang Polda Jatim menyalurkan 35 ribu liter air bersih kepada warga yang terdampak kemarau panjang di Kabupaten Malang. Bantuan sosial ini menyasar masyarakat di Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Kecamatan Kalipare yang selama beberapa waktu terakhir mengalami krisis air bersih.
Di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, proses distribusi berlangsung selama dua hari hingga Kamis (8/10/2026) dengan total pasokan mencapai 15 ribu liter. Bantuan disebar secara merata di tiga titik, di mana masing-masing lokasi mendapatkan alokasi 5.000 liter.
Secara rinci, bantuan menyasar RT 21 dan RT 24 di Dusun Sumberbende (Desa Argotirto), serta RT 10 dan RT 12 di Dusun Krajan (Desa Sumberagung).
“Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Ketika warga kesulitan mendapatkannya akibat kemarau, kami berupaya hadir untuk meringankan beban mereka,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, Kamis (8/10/2026).
Untuk memudahkan konsumsi harian warga, air yang dikirim langsung ditampung ke dalam tandon-tandon umum. Proses distribusi di lapangan dilakukan secara bergotong royong oleh personel Polsek Sumbermanjing Wetan, perangkat desa, serta masyarakat setempat.
Sehari sebelumnya, Rabu (7/10/2026), Polres Malang Polda Jatim bersama BPBD Kabupaten Malang juga telah memasok 20 ribu liter air bersih ke Kecamatan Kalipare. Bantuan tersebut dialokasikan untuk warga di Dusun Banduarjo dan Dusun Pondok Kobong yang terletak di Desa Sumberpetung.
Selain tandon pemukiman warga di beberapa RT, pasokan air juga disalurkan untuk memenuhi kebutuhan operasional di SMPN 2 Kalipare.
“Sebelumnya kami menyalurkan 20 ribu liter di Kalipare, dan kini giliran Sumbermanjing Wetan yang kami sasar. Kami ingin memastikan warga yang kesulitan air tetap mendapatkan penanganan cepat,” tambah AKP Budiono.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyaluran bantuan ini didasarkan pada pemetaan kondisi dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Polres Malang Polda Jatim pun terus memperkuat koordinasi dengan jajaran kewilayahan serta pemerintah daerah untuk memantau situasi kekeringan ini.
“Kami akan terus memantau wilayah-wilayah yang terdampak kekeringan. Harapannya, langkah ini dapat memastikan kebutuhan air bersih masyarakat tetap terpenuhi di tengah musim kemarau,” pungkasnya. (*)
Berita
Polisi Perkuat Pemberantasan Premanisme untuk Jaga Kepastian Hukum Dunia Usaha

JAKARTA – Polisi memperkuat pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Langkah tersebut dilakukan mulai dari pencegahan gangguan keamanan saat proses pembangunan hingga penindakan terhadap tindak pidana yang meresahkan.
Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan kepastian hukum menjadi salah satu komitmen Polisi dalam menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif. Menurutnya, gangguan terhadap dunia usaha perlu ditangani sejak awal agar tidak berkembang menjadi persoalan pidana.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu.
Ia menjelaskan, gangguan keamanan di sektor usaha dapat terjadi sejak tahap pembangunan. Karena itu, Polisi melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi untuk mencegah berbagai persoalan yang muncul di lapangan berkembang menjadi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana.
“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.
“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjut Wahyu.
Sepanjang 2026, Polisi mencatat 1.281 laporan polisi terkait gangguan sektor usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 915 laporan telah diselesaikan dengan Clearance Rate sebesar 71,43 persen. Penanganannya mencakup kawasan pasar, pertokoan dan sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.
Penguatan penegakan hukum juga dilakukan melalui penanganan kasus premanisme. Dari 41.873 kasus yang ditangani, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan dengan 55.941 tersangka ditetapkan.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai Rp16,1 miliar.
Sementara untuk perkara pungutan liar dan pemerasan, Polisi menangani 12.015 kasus. Sebanyak 8.378 perkara di antaranya telah diselesaikan dengan menetapkan 16.096 tersangka.
Kinerja penanganan perkara tersebut sejalan dengan peningkatan Clearance Rate Polisi dalam beberapa tahun terakhir. Angka tersebut meningkat dari 68,00 persen pada 2024 menjadi 70,00 persen pada 2025 dan mencapai 71,47 persen pada 2026, atau meningkat total 3,47 persen.
Selain memperkuat penegakan hukum, Polisi juga melakukan pembenahan pada aspek pelayanan publik. Penguatan pelayanan di tingkat polsek sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat dilakukan, antara lain melalui penambahan personel.
Kecepatan respons terhadap laporan masyarakat juga ditingkatkan melalui layanan Call Center 110 dengan standar baru, yakni laporan dijawab petugas dalam waktu 10 detik.
Penguatan pelayanan dan penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari semangat “Polisi Bersama Masyarakat” di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Semangat tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Wahyu mengatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polisi saat ini berada di angka 71 persen. Ia berharap angka tersebut dapat meningkat menjadi 81 persen melalui pelaksanaan tugas kepolisian yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujar Wahyu.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Polisi menjaga rasa aman masyarakat sekaligus memastikan aktivitas ekonomi dan dunia usaha dapat berlangsung secara aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
Berita
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah

SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim menggagalkan peredaran sabu lintas daerah seberat 95,44 gram. Dalam kasus ini, Polisi meringkus seorang pria berinisial AY (43) di kediamannya di Jalan Joyoboyo, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan AY di dalam rumahnya. Saat penggeledahan, kami menemukan 10 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto 95,44 gram yang disembunyikan di dalam tas di kamar tersangka,” ujar AKP Adik, Kamis (8/10/2026) malam.
Secara terperinci, barang bukti yang disita meliputi satu kantong plastik sedang berisi sabu seberat 44,80 gram dan sembilan klip plastik kecil seberat 50,64 gram. Selain itu, Polisi juga menyita satu bendel plastik klip kosong, sebuah sendok takar plastik, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penangkapan yang dilakukan pada Rabu (23/9/2026) ini berawal dari modus operandi pengambilan barang melalui sistem ranjau.
Pada hari penangkapan sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka AY mengambil pasokan sabu tersebut di area pertigaan Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Barang itu didapat dari seseorang berinisial RSD, yang kini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mendapat pasokan barang dari RSD untuk diedarkan kembali. Modus penjualannya dilakukan dengan menawarkan langsung kepada rekan-rekannya, atau melayani pembeli arahan RSD menggunakan sistem ranjau di lokasi yang telah ditentukan,” jelas AKP Adik.
Pihak kepolisian turut mengungkap bahwa aksi terlarang ini telah dilakoni AY selama satu tahun terakhir. Paket sabu tersebut diecer dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp800.000 per paket hemat.
“Motif utama tersangka adalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari setiap tahapan edar, tersangka dijanjikan keuntungan tunai sebesar Rp7,5 juta oleh RSD, sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka AY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus memburu keberadaan RSD guna membongkar jaringan di atasnya. (*)
-
Berita1 minggu agoTanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Hadir Beri Edukasi Lalu Lintas di TK Al Hidayah
-
Berita3 minggu agoDitpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8
-
Berita1 bulan agoHari Jadi ke-78 Polwan RI, Kapolda Jatim: Polwan Harus Profesional dan Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
-
Berita3 minggu agoPolice Go To School, Satlantas Polres Pasuruan Kota Edukasi Siswa SMKN 1 Pasuruan tentang Keselamatan Berkendara
-
Berita4 minggu agoSatlantas Pasuruan Kota Pasang Banner di Jalur Rawan Laka, Pengendara Diingatkan Utamakan Keselamatan
-
Berita3 minggu agoJaga Keselamatan Pelayaran, Satpolair Polres Pasuruan Kota Intensifkan Patroli Perairan Dan Edukasi Nelayan
-
Berita3 minggu agoHUT Lantas ke-71, Satlantas Polres Pasuruan Kota Sambangi Purnawirawan IPTU Abadi
-
Berita4 minggu agoGowes Bersama, Kapolres Pasuruan Kota Sambangi Polsek Gadingrejo dan Kraton
