BeritaKepolisian

Sita Aset Hasil TPPU Senilai Rp. 400 Juta, Satresnarkoba Dapatkan Penghargaan Dari Ditresnarkoba Polda Jatim

whatsapp image 2025 06 12 at 13.05.19

Polresta Pasuruan – Keberhasilan gemilang kembali ditorehkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pada semester I tahun 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana awal narkoba.

Atas pencapaian ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mendapat penghargaan dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, menempati peringkat ke-2 dalam kategori pengungkapan TPPU setelah Ditresnarkoba Polda Jatim sendiri. Kamis (12/6/2025).

Penghargaan ini diberikan dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Semester I Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Jatim, dan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jatim, KBP Robert Da Costa, S.I.K., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri para Kabag, Kasubdit, serta Kasatresnarkoba jajaran Polda Jatim.

Perlu di ketahui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan upaya pelaku kejahatan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang atau kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana, agar tampak seolah-olah legal. Dalam konteks kasus ini, uang yang dicuci berasal dari aktivitas ilegal perdagangan narkoba.

TPPU memiliki dampak serius terhadap stabilitas ekonomi dan sosial. Di antaranya:
* Melemahkan sistem keuangan dan perbankan karena transaksi ilegal tersembunyi dalam sistem legal.
* Menyuburkan aktivitas kriminal karena para pelaku bisa menyamarkan aset hasil kejahatan.
* Merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan keuangan.

Untuk Hasil sitaan TPPU itu sendiri bisa digunakan untuk pemerintah dalam menanggulangi kasus narkotika dengan cara pembiayaan penanganan kasus, penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba, sosialisasi maupun rehabilitasi kasus narkoba.

Dalam pengungkapan terbaru ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menyita aset hasil TPPU senilai total Rp 400 juta yang meliputi:
* Uang tunai sejumlah Rp 122.550.000,-
* 1 unit sepeda motor modifikasi jenis Suzuki
* 1 unit sepeda motor Honda PCX
* 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250

Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasatresnarkoba, Iptu Arief Wardoyo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota yang telah bekerja keras dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada penangkapan pengedar, tetapi juga harus menelusuri aliran dana haram yang dihasilkan.

whatsapp image 2025 06 12 at 13.05.19(1)

“Kami tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga menindak lanjuti kemana aliran uang hasil kejahatan tersebut mengalir. Ini bagian dari strategi kami dalam memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba,” tegas Iptu Arief.

Dirresnarkoba Polda Jatim dalam arahannya menginstruksikan kepada seluruh Satresnarkoba jajaran agar terus meningkatkan kinerja dalam pengungkapan kasus narkotika dan TPPU. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba serta kolaborasi lintas sektor, termasuk kejaksaan, lapas, dan bea cukai.

Dengan penghargaan ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota diharapkan terus menjaga komitmennya dalam pemberantasan narkotika dan jaringan kejahatan terorganisir, serta menjadi contoh inspiratif bagi jajaran kepolisian lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *