Politik

Menpora Dito Ariotedjo Tidak Jadi Tersangka, Advokat Akan Polisikan Jaksa Agung Burhanuddin

Advokat Sandi Eben Ezer Situngkir akan melaporkan Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin, karena tidak menetapkan Menpora Ario Tedjo sebagai Tersangka dalam kasus korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo.

Hal itu disampaikan Sandi Eben Ezer Situngkir yang juga juru bicara Tim Advokasi Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), mengingat keterlibatan Menpora Ario Tedjo dalam tindak pidana korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo yang ditangani oleh Kejaksaan Agung itu, sudah sangat nyata terungkap dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sudah beberapa kali terungkap oleh Majelis Hakim bahwa Menpora Ario Tedjo menerima uang sebesar Rp 27 miliar dalam Proyek BTS Bakti Kominfo, namun Kejaksaan Agung tak kunjung menetapkan Ario Tedjo sebagai Tersangka,” ujar Sandi Eben Ezer Situngkir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/09/2023).

“Penyidik di Kejaksaan Agung sepertinya bersengaja bertele-tele dan berbelit-belit untuk menetapkan Ario Tedjo sebagai Tersangka dalam kasus ini. Karena itu, kami akan melaporkan Jaksa Agung Burhanuddin dan jajarannya, karena tak kunjung menetapkan Menpora Ario Tedjo sebagai Tersangka,” lanjut Sandi Eben Ezer Situngkir.

Ketika ditanya ke mana saja Jaksa Agung Burhanuddin akan dilaporkan? Sandi Eben Ezer Situngkir mengatakan, pihaknya sedang menyusun laporannya yang akan dilaporkan ke Mabes Polri, KPK, Komisi Kejaksaan, Menkopolhukam, Komisi III DPR, bahkan kepada Presiden Joko Widodo.

“Laporannya sedang kami susun. Akan segera kami laporkan,” ujar Sandi.

Sebelumnya, diberitakan bahwa terungkap di persidangan bahwa Menpora Ario Tedjo menerima gelontoran duit hingga Rp 27 miliar dalam Proyek BTS Bakti Kominfo.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/09/2023), saksi menyebut Dito Ariotedjo menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar terkait pengamanan perkara Proyek BTS 4G atau Proyek BTS Bakti Kominfo.

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan mengakui ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hal itu diungkapkan Irwan Hermawan ketika ketua majelis hakim Fahzal Hendri mencecar pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

Dito merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliaran dalam rangka pengaman kasus tersebut.

Irwan mengatakan, ia juga pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.

“Ada lagi pak?” tanya hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

“Ada lagi,” kata Irwan Hermawan.

“Untuk nutup (kasus BTS 4G) juga?” tanya hakim lagi.

“Iya,” jawab Irwan Hermawan.

“Berapa?” cecar hakim Fahzal.

“Rp 27 miliar,” kata Irwan Hermawan.

Irwan mengungkapkan, uang puluhan miliar itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito.

Hakim Fahzal lantas mencecar siapa sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan Hermawan. “Dito apa?” tanya hakim menegaskan.

“Pada saatnya itu namanya Dito saja,” kata Irwan.

“Dito apa Pak? Dito itu macam-macam,” cecar hakim lagi.

“Belakangan saya ketahui, Dito Ariotedjo,” ujar Irwan Hermawan.

Terkait hal ini, Kejaksaan Agung juga telah mendalami dugaan adanya aliran uang dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur menara BTS 4G melalui pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada 3 Juli 2023.

Dito Ariotedjo sendiri telah membantah dugaan bahwa dirinya pernah menerima uang dari salah seorang tersangka kasus proyek BTS 4G.

Politikus Partai Golkar itu mengaku tidak mengenal Irwan Hermawan yang mengungkap soal dugaan aliran uang kepada dirinya.

“Saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima (aliran uang),” ujar Dito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 3 Juli 2023.(RED)

The post Menpora Dito Ariotedjo Tidak Jadi Tersangka, Advokat Akan Polisikan Jaksa Agung Burhanuddin appeared first on SINAR KEADILAN | BERANI TAJAM TERPERCAYA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *