Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional
Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional
Oleh: Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi)
Berkesempatan berkunjung ke sebuah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta, di depan pintu masuk Rumah Sakit terpampang flyer dengan tulisan Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Manajemen RSUD beserta jajajaran mendukung Transformasi Mutu Layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN dengan menginformasikan beberapa hal yaitu:
Pertama, menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan.
Kedua, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan.
Ketiga, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan.
Keempat, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis).
Kelima, memberikan pelayanan obat yanag dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terjadi kekosongan obat.
Keenam, melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminatif.
Janji Layanan JKN yang dibuat manajemen RSUD tersebut adalah hal baik, dan ini merupakan upaya pendekatan Manajemen Rumah Sakit kepada pasien JKN dengan melakukan edukasi dan komitmen untuk menjalankan pelayanan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Di tahun kesepuluh pelaksanaan Program JKN memang masih ditemui beberapa permasalahan yang kerap dihadapi pasien JKN di Rumah Sakit.
Dan oleh karenanya poin-poin Janji Layanan JKN yang tertulis tersebut juga berusaha untuk merespon persoalan-persoalan yang terjadi, dan manajemen Rumah Sakit terus berusaha meningkatkan kualitas layanannya kepada pasien JKN.
Manajemen RSUD berusaha menjalankan amanat Pasal 89 ayat (1) Perpres No. 82 tahun 2018, yaitu peserta berhak untuk mendapatkan informasi mengenai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan secara menyeluruh menyangkut hak dan kewajiban Peserta/Fasilitas Kesehatan/BPJS Kesehatan, dan mekanisme pelayanan di Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Poin pertama dan kedua adalah upaya baik dari RS untuk menyederhanakan proses administrasi pendaftaran layanan Kesehatan sehingga peserta JKN lebih mudah mengakses pendaftaran sebelum dilayani.
Proses penyederhanaan ini tentunya harus terus dilakukan. Dengan kemajuan teknologi digital tentunya penyederhanaan pendaftaran bisa dilakukan lebih baik lagi.
Misalnya, proses pendaftaran via online dari rumah sehingga pasien JKN tidak lagi harus menunggu lama untuk mendapat layanan di Rumah Sakit.
Sudah banyak Rumah Sakit yang menjalankan pendaftaran online, dan diharapkan ke depannya seluruh Rumah Sakit diwajibkan oleh BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi pendaftaran online, selain pendaftaran offline bagi yang tidak memiliki ponsel.
Dan juga, memangkas waktu tunggu untuk mendapat pelayanan Kesehatan dan mendapatkan obat merupakan hal baik untuk meningkatkan kepuasan peserta JKN.
BPJS Kesehatan juga terus meningkatkan kemudahan pelayanan kepada peserta, seperti proses rujukan yang tidak lagi menggunakan surat rujukan secara fisik namun menggunakan rujukan online ke Rumah Sakit, dan pasien menyimpannya di ponsel.
Pemberitaan di Tiktok atau media sosial yang menghapus mekanisme rujukan adalah tidak benar. Rujukan tetap menjadi keharusan, kecuali untuk kondisi kegawatdaruratan medis.
Hal ini sesuai Pasal 55 ayat (1) Perpres No 82 tahun 2018 yang mengamanatkan Pelayanan kesehatan bagi peserta dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi Fasilitas Kesehatan (Faskes), dimulai dari FKTP Peserta Terdaftar, kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
Janji layanan pelayanan JKN pada poin ketiga, keempat dan kelima merupakan respon Manajemen RSUD menjawab persoalan yang selama ini kerap terjadi.
Persoalan yang dialami tersebut merupakan resultan dari ketidaktahuan peserta JKN dan ketidakpatuhan oknum Rumah Sakit menjalankan regulasi.
Untuk janji layanan di poin ketiga yaitu memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan sudah sesuai Pasal 68 ayat (1) Perpres No 82 tahun 2018 yang mengamanatkan Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta selama Peserta, mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.
Namun faktanya masih ada oknum Rumah Sakit yang meminta biaya tambahan kepada peserta dengan berbagai alasan. Ketidaktahuan peserta JKN kembali dimanfaatkan dengan melanggar regulasi.
Terkait janji layanan poin keempat yaitu tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), ini untuk menjawab permasalahan yang kerap dialami pasien JKN ketika dirawat inap.
Laporan yang umum diterima BPJS Watch, pasien disuruh pulang setelah dirawat 3 atau 4 hari dalam kondisi belum layak pulang secara medis.
Faktanya tidak ada regulasi yang membatasi waktu rawat inap. Manfaat medis diberikan sesuai dengan indikasi medis dan standar pelayanan, mengacu pada Pasal 46 ayat (3) Perpres No 82 tahun 2018.
Minggu lalu, seorang pasien berusia 70 tahun yang dirawat di ICU sebuah Rumah Sakit dalam kondisi tidak sadar selama 3 hari. Namun setelah sadar, Si Nenek disuruh pulang langsung dari ICU, tanpa melalui proses observasi di ruang perawatan umum.
Pihak keluarga khawatir terhadap keselamatan Si Nenek bila langsung pulang. Setelah kasus ini dilaporkan ke BPJS Kesehatan, dan pihak manajemen Rumah Sakit dihubungi BPJS Kesehatan, Si Nenek tidak jadi pulang, dan dipindahkan ke ruang perawatan umum.
Komitmen kelima yaitu memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terjadi kekosongan obat.
Ini pun upaya menjawab permasalahan yang kerap dihadapi pasien JKN, yang diberikan jumlah obat tidak sesuai resep dokter, atau disuruh membeli obat sendiri dengan alasan obat di apotik kosong.
Ketidaktahuan pasien JKN tentang hak atas obat hendaknya tidak dimanfaatkan Rumah Sakit untuk mendapatkan untung dengan mengorbankan pasien.
Janji layanan kelima ini merupakan komitmen manajemen RSUD melaksanakan Pasal 56 ayat (1) Perpres No 82 tahun 2018 yang mengamanatkan Faskes wajib menjamin Peserta mendapatkan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis.
Komitmen keenam, yaitu melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminatif adalah upaya non-medis untuk mendukung kesembuhan pasien.
Membangun komunikasi yang baik dengan pasien adalah upaya mempermudah pasien JKN mengetahui hak dan kewajibannya ketika berkunjung atau dirawat di Rumah Sakit.
Sikap baik Manajemen RSUD yang mempublikasikan janji layanannya kepada pasien JKN seharusnya dicontoh seluruh Ruamh Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Dan sebaiknya BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh Rumah Sakit yang bekerjasama dengannya untuk membuat hal yang sama, dengan juga menginformasikan bila terjadi permasalahan di Rumah Sakit, maka pasien JKN tidak ragu melapor ke Manajemen Rumah Sakit atau BPJS Kesehatan yang ada di Rumah Sakit.
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap layanan Rumah Sakit kepada Masyarakat juga sangat diperlukan untuk memastikan layanan Kesehatan Rumah Sakit benar-benar mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keselamatan pasien.(*)
The post Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional appeared first on SINAR KEADILAN | BERANI TAJAM TERPERCAYA.