Politik

IPW Desak Kapolri Listyo Sigit Segera Periksa Oknum Polisi di Distrik Nduga Papua

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menurunkan Propam Polri untuk memeriksa oknum Polri yang tergabung dalam Tim Damai Cartenz 2023 dan Kapolres Nduga, terkait tindakan kekerasan dan perendahan martabat kemanusiaan oleh Polisi pada Tokoh Agama dan warga sipil pada 17 September 2023 lalu, yang terjadi di Distrik Keneyam, Nduga, Papua.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan, pasalnya, saat penggerebekan terkait dengan Gerakan TPNPB OPM Pimpinan Egianus Kogoya di rumah Ketua DPRD Kabupaten Nduga, dan di kantor Klasis Gereja Kingmi Keneyam, Nduga, Papua tersebut, polisi menangkap enam orang yang saat ini sedang diproses hukum.

“IPW mendapat informasi dan permintaan atensi dari Masyarakat Papua, bahwa tindakan kekerasan dan perendahan martabat dengan menyebut Gereja Setan, itu dialami oleh Pendeta Natanaiel Tabuni (Bendahara Sinode Kingmi Papua) yang mulutnya berdarah dan giginya patah,” ungkap Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran persnya, yang diterima Rabu (04/10/2023).

“Kemudian, Pendeta Sakius Kogeya (Ketua Klasis Gereja Kingmi Keneyam) yang ditendang beberapa kali pada tulang rusuk dan pungggung belakang serta bagian pelipis kepala mengalami lecet,” lanjut Sugeng.

Sementara, lanjut dia, anggota masyarakat bernama Ibu Naina Lani (Ibu Rumah Tangga) dipukul kepala belakang. Demikian juga Ibu Dik (Ibu Rumah Tangga) mengalami pemukulan di kepala samping dekat telinga.

“Kekerasan yang dilakukan aparat itu juga mengakibatkan pintu kantor Klasis Gereja Keneyam rusak dan laptop dan henpon milik terduga TPNPB OPM dan henpon milik Pimpinan Gereja turut hilang,” ujar Sugeng.

Karena itu, IPW menilai tindakan kekerasan pada warga sipil oleh kepolisian terkait penegakan hukum yang dilakukan polisi adalah tidak dibenarkan menurut ketentuan Undang-Undang, maupun kode etik kepolisian.

“Apalagi menyasar pada perempuan dan pimpinan keagamaan yang tidak terkait dengan urusan penegakan hukum oleh polisi,” katanya.

“Bahkan dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum, Polri diwajibkan menurut hukum, harus menghormati Hak Asasi Manusia yang secara teknis juga diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penerapan  Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri,” tuturnya.

Kewenangan penegakan hukum oleh Polri terhadap gerakan TPNPB OPM Pimpinan Egianus Kogeya sangat diperlukan untuk menciptakan ketertiban dan rasa aman Masyarakat Nduga.

Karena itu, dikatakan Sugeng Teguh Santoso, upaya penegakan hukum tersebut harus dilakukan menurut ketentuan hukum dan menghormati Hak Asasi Manusia, termasuk di dalamnya tidak boleh melakukan tindakan kekerasan pada warga sipil yang tidak bersalah.

“Tindakan kekerasan pada warga justru akan menimbulkan rasa antipati pada Pemerintah, dan rasa tidak percaya pada Polri,” tegasnya.

Sugeng mengingatkan, pendekatan humanis dan kesejahteraan secara konsisten pada Masyarakat Papua adalah kunci untuk menumbuhkan kepercayaan Masyarakat Papua pada Pemerintah.

Sikap profesionalisme, akuntabilitas dan determinasi yang tinggi harus dimiliki oleh setiap anggota Polri yang ditugaskan di Daerah-Daerah rawan gangguan ketertiban dan keamanan.

“Sehingga walaupun tekanan tugas yang besar termasuk potensi ancaman keamanan pribadi anggota dan masyarakat dapat diatasi tanpa timbul ekses negatif yang bisa mencoreng nama baik Polri,” tandas Sugeng Teguh Santoso.(RED)

The post IPW Desak Kapolri Listyo Sigit Segera Periksa Oknum Polisi di Distrik Nduga Papua appeared first on SINAR KEADILAN | BERANI TAJAM TERPERCAYA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *