Polsek Purworejo Lakukan Restorative Justice Kasus Pencurian Burung
Polresta Pasuruan –
Dalam sebuah tindakan yang menunjukkan komitmen Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota dalam menerapkan pendekatan yang berlandaskan pada keadilan dan pemulihan, sebuah kasus pencurian burung di wilayah Kecamatan Purworejo berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice. Sabtu (21/10/23).
“Kasus ini bermula saat seorang kolektor burung di Kecamatan Purworejo melaporkan pencurian berharga yang menimpa koleksi burungnya. Namun, Polsek Purworejo memilih untuk tidak hanya mengarahkan pelaku ke dalam sistem hukum, melainkan mengadopsi pendekatan Restorative Justice yang melibatkan pelaku, korban, dan komunitas setempat”. Ujar Kapolsek Purworejo AKP Fauzi saat di konfirmasi.
Pada pertemuan damai yang digelar, pelaku pencurian diberikan kesempatan untuk berbicara tentang alasan di balik tindakannya. Sementara itu, korban berbagi pengalaman dan dampak emosional yang dialaminya akibat kehilangan burung kicau berharga. Dalam suasana yang penuh empati, mediasi ini memungkinkan semua pihak untuk mencapai kesepakatan.
Hasilnya, pelaku bersedia dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan. Tindakan Polsek Purworejo ini menunjukkan bahwa Restorative Justice bukan hanya memberikan solusi yang adil, tetapi juga mempromosikan pemahaman, perbaikan perilaku, dan rekonsiliasi di antara para pihak yang terlibat dalam konflik.
Kasus ini menjadi contoh positif bagaimana pendekatan yang lebih humanis dapat membantu mengatasi masalah kriminalitas sambil memperkuat hubungan di komunitas setempat. Polsek Purworejo memastikan bahwa keadilan tidak hanya berarti menghukum, tetapi juga memperbaiki dan memulihkan. (purworejo/hms).