Unit Lalu Lintas Polsek Purworejo Himbau Pengguna Bentor Di Pasar Besar Kota Pasuruan
Polresta Pasuruan – Unit Lalu Lintas Polsek Purworejo dengan tegas mengeluarkan himbauan kepada pengguna bentor (becak motor) untuk tidak beroperasi di Pasar Besar Kota Pasuruan. Himbauan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan lalu lintas dan kenyamanan pengunjung serta pedagang di kawasan pasar. Sabtu (4/11/23).
Kapolsek Purworejo AKP Fauzi Iskak Dibyantoro S.A.P. menjelaskan alasan di balik himbauan ini, “Kami mengimbau para pengemudi bentor untuk tidak beroperasi di dalam Pasar Besar. Hal ini untuk menghindari potensi gangguan lalu lintas, kepadatan, serta memastikan keselamatan pengunjung dan pedagang di pasar.”
Himbauan ini datang setelah adanya keluhan dari sejumlah pedagang dan pengunjung yang merasa terganggu oleh keberadaan bentor di dalam pasar. Penggunaan bentor yang tidak teratur dapat menciptakan kemacetan dan kesulitan dalam akses ke toko-toko di pasar.
Kapolsek juga menekankan bahwa pihak Unit Lalu Lintas Polsek Purworejo akan melakukan patroli rutin di sekitar Pasar Besar untuk memastikan penegakan aturan ini. Pengemudi bentor yang melanggar himbauan ini berpotensi menerima sanksi dan tindakan hukum yang sesuai.
Masyarakat diminta untuk memahami dan mematuhi himbauan ini guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman di Pasar Besar Kota Pasuruan. Dengan demikian, diharapkan aktivitas berbelanja dan berjualan di pasar tersebut akan berjalan dengan lancar dan nyaman bagi semua pihak.