Politik

Viral, Caleg PKB Bersama Anaknya Diduga Nipu Calon Klien; Klarifikasi Korban Bambang Djaya: Apa Yang Disampaikan Daswati dan Reby Susandra Bersama Timnya Adalah Bohong Belaka

Seorang pensiunan Panitera Pengganti (PP) dari Pengadilan Negeri Jakara Timur (PN Jaktim), Daswati, yang diketahui saat ini menjadi Caleg DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Jakarta Timur bersama anaknya yang bernama Reby Susandra yang mengaku sebagai seorang lawyer atau advokat atau pengacara, disebut telah menyampaikan informasi hoax dan berita berisi kebohongan belaka.

Kebohongan Daswati dan Reby Susandra itu berupa rangkaian cerita yang tak bisa dipertanggungjawabkan terhadap seorang korban bernama Bambang Djaya, yang merupakan calon klien yang batal menggunakan jasa advokat dari Reby Susandra.

“Semua yang disampaikan Ibu Daswati, bersama anaknya Reby Susandra dan Kuasa Hukumnya bernama Bukhari kepada media itu adalah kebohongan belaka. Itu tidak benar semuanya. Sama sekali tidak benar. Mereka telah dengan sengaja merangkaikan cerita bohong dan hoax untuk memojokkan saya. Saya adalah korban dugaan penipuan yang mereka lakukan,” tutur Bambang Djaya, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/11/2023).

Bambang mengklafirikasi, awalnya, dirinya hendak meminta bantuan kepada seorang pengacara bernama Reby Susandra, atas perkara yang sedang dialami oleh keluarga Bambang Djaya.

Reby Susandra yang merupakan anak kandung dari Caleg DPR PKB Daswati, menyanggupi, sebab Reby Susandra mengaku sebagai keponakan dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin. Nantinya, gugatan akan dibikinkan oleh seseorang bernama Tedjo, yang disebut sebagai Askor alias Asisten Koordinator di Mahkamah Agung.

“Reby itu mengaku sebagai keponakannya Ketua MA Syarifuddin. Dia katanya manggil ‘Uwak’ kepada Ketua MA. Dan nanti akan seseorang bernama Tedjo yang merupakan Askor di MA, anak buah dari Ketua MA, untuk membereskan gugatan tersebut,” ungkap Bambang Djaya.

Selain itu, Reby Susandra juga menyanggupi mengurusan pidana di Kejaksaan Agung. Sebab ada kawannya Reby Susandra di Satgas Kejaksaan Agung, yang akan mengurusinya.

“Reby bilang, kawannya di Satgasus Kejaksaan Agung akan menyelesaikannya selama satu minggu. Nyatanya, hingga hari ini tak ada hasilnya. Gugatan tidak ada, perkara pun terbengkalai. Padahal, saya sudah dimintai Reby uang hingga Rp 100 juta untuk urusan kedua hal itu,” tutur Bambang Djaya.

Dikarenakan hingga batas waktu tidak ada penjelasan dan kejelasan atas pekerjaan itu, maka Bambang Djaya, menghubungi Reby Susandra untuk menarik kembali pekerjaan itu, dan meminta agar dikembalikan saja uang yang sudah sempat disetorkan kepada Reby Susandra.

Bambang Djaya juga mendatangi rumah Daswati di Jalan Batu Intan Baiduri No 12, Pulomas, Jakarta Timur, karena Reby Susandra juga tinggal bersama-sama Ibunya Daswati.

Dalam pertemuan secara kekeluargaan itu, tidak ada paksa memaksa. Tidak ada suara berteriak-teriak. Daswati malah menyampaikan bahwa anaknya Reby Susandra dan istrinya bernama Anies yang berkerja sebagai staf di Mahkamah Agung, akan diminta oleh Daswati membayarkan uang itu kepada Bambang Djaya.

Pertemuan berakhir damai, dan Daswati berjanji akan menyelesaikan persoalan itu, jika anaknya Reby Susandra dan menantunya Anies, tidak menyelesaikannya.

Beberapa hari berikutnya, Daswati menelepon Bambang Djaya, tepatnya untuk meminta bertemu di Arion Mall, Rawamangun, pada Sabtu, 12 September 2023.

Dalam pertemuan di Arion Mall itu, Daswati, menyanggupi membayarkan Rp 50 juta dulu. Dan dibuatkan suratnya. Sebab, Daswati sedang terburu-buru akan pergi ke Lampung untuk menjual Klinik atau Rumah Sakit milik Saudaranya. Sepulangnya dari Lampung, Daswati berjanji akan menyelesaikan sisa uang kepada Bambang Djaya.

Namun hingga saat ini, Daswati tidak kunjung memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Semua nomor telepon diblokir oleh Daswati. Bambang Djaya pun mencoba berkomunikasi lagi, namun sudah tidak digubris.

Akhirnya, setelah konsultasi dengan Aparat Hukum, Bambang Djaya disarankan melayangkan somasi kepada Reby Susandra dan kepada Daswati.

“Namun, apa yang saya dapat? Reby malah membentak-bentak saya, memaki-maki saya, dan malah nantangin saya terus, untuk melaporkan masalah ini ke Polisi,” ujar Bambang.

Dikarenakan sudah tidak ada niat baik dari Daswati dan Reby Susandra, maka Bambang pun mengirimkan Surat Peringatan Keras atau Somasi kepada Daswati dan Reby Susandra.

Somasi pertama dikirim tanggal 23 Agustus 2023, kemudian somasi kedua tertanggal 28 Agustus 2023. Pelaporan ke Polres Jakarta Timur dilakukan pada Rabu, 13 September 2023.

Bambang Djaya mengatakan, hingga saat ini, pengacara Reby Susandra tidak pernah melakukan pekerjaannya sesuai dengan jasa yang dimintakan klien.

“Karena tidak ada niat baik, dan saya menduga, Reby Susandra sudah melakukan dugaan penipuan kepada saya, maka saya akan melaporkan Daswati dan Reby Susandra kepada kepolisian,” tutur Bambang Djaya.

Selain itu, lanjutnya, sebagai bentuk pengawasan kepada profesi advokat, Bambang Djaya juga berencana melaporkan Daswati dan Reby Susandra kepada Komite Etik atau Dewan Etik Advokat.

“Supaya mereka dipanggil dan dievaluasi, kalau perlu dicabut kartu advokatnya,” ujarnya.

Selanjutnya, Bambang menambahkan, dia juga berencana akan melaporkan Daswati yang saat ini di Daftar Caleg Sementara (DCS) sebagai Caleg DPR RI dari PKB untuk Dapil Jakarta Timur dengan nomor urut 2, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPP Partai PKB.

Bambang Djaya juga membantah pernyataan seseorang bernama Bukhari, yang mengaku sebagai pengacaranya Daswati yang sekaligus merupakan pengacara di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang menyebut Bambang Djaya sebagai calo, dan media tidak melakukan konfirmasi kepada pihak PKB.

“Saya bukan calo. Dan itu Bukhari asal ngomong aja. Semu aitu sudah dikonfirmasi ke semua pihak. Termasuk kepada pengurus DPP PKB dan penguru DPW PKB DKI Jakarta. Supaya PKB membantu menyelesaikan persoalan ini, sebab Daswati saat ini sebagai Caleg DPR RI dari PKB,” tutur Bambang Djaya.

Klarifikasi Bambang Djaya bisa diakses di Media Reportika TV: https://youtu.be/9HEBvoPo4L8

Sedangkan Calon legislatif (Caleg) DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jakarta Timur Hj Daswati, SH.MH yang melakukan konferensi pers di rumahnya untuk mengklarifikasi dugaan kasus yang dilakukan anaknya terhadap klien.

Seperti dilansir dari fajarmetro.com, Hj Daswati kepada awak media menuturkan, persoalan sebenarnya dimulai dari anaknya yang menerima pekerjaan untuk menyelesaikan permasalahan keluarga dari klien yang berinisial B.

“Perkara belum di daftar tapi sudah di buat gugatannya, karena biaya pendaftaran belum diberikan oleh Herman ke Reby dan Herman minta Reby yang membayar biaya perkara dengan uang Reby terlebih dahulu untuk menutupi biaya perkara Otomatis Reby tidak mau maka perkara belum di daftar kan ke PN Jakarta Pusat,” kata Daswati dikutip, Rabu (4/10/2023).

Selanjutnya, kata Hj. Daswati, Herman minta agar Reby yang menutupi biaya untuk pendaftaran perkara otomatis Reby tidak mau biaya dibayar dengan uang pribadi Reby.

Hj Daswati, SH. MH juga mengungkapkan, telah mengajukan laporan pengaduan kepada pihak Polisi atas Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik kepada saudara Bambang Djaya dengan no STPLP/B/2774/IX/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR.

Di lokasi yang sama, H. Bukhari SH MH lawyer Hj Daswati SH MH juga sebagai kuasa hukum dari Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta menambahkan, bahwa ada oknum wartawan dan oknum inisial B yang telah mencemarkan nama baik Hj.

Daswati bersama partai PKB yang mana dikait-kaitkan dengan pencalegan dengan permasalahan pribadi namun setelah dipelajari ini permasalahan bukan permasalahan ibu Hj. Daswati tapi yang punya masalah adalah anaknya.

Dituturkannya, persoalan ini bermula dari kasus yang diterima oleh anaknya Hj. Daswati dengan inisial B, lalu mereka bersepakat untuk menangani kasusnya.

Setelah itu dibuatlah yang namanya gugatan dan diberikannya uang sebesar Rp100 juta. Berhubung karena ada permasalahan yang belum tahu apa penyebabnya, tiba-tiba B menarik diri dan tidak mau melanjutkan kuasa kepada saudara Reby ini.

Kemudian, inisial B mendatangi rumah Hj Daswati yang tidak lain adalah ibu dari Reby dan masih satu tempat tinggal. Inisial B mendesak supaya uang itu dikembalikan.

“Biasanya kita sebagai lawyer kalau sudah menerima honor kalau toh ada yang mencabut secara sepihak maka tanggung jawab oleh yang mencabut itu karena sudah masuk fee-nya maka itu berarti tanggung jawab mereka,” ujar Bukhari.

Seterusnya, karena tidak tega dan tak ingin ada permasalahan yang menimpa anaknya, Hj. Daswati lalu mengembalikan Rp50 juta. Namun si B tidak terima, B ingin semua uang yang telah dia keluarkan dikembalikan 100 persen.

B pun mengancam akan menekan jika dana yang telah dia berikan tidak dikembalikan semuanya Rp 100 juta.

Sehingga dibikinlah surat pernyataan untuk melunasi sisanya dibuktikan dengan ditandatanganinya surat pernyataan.

Selanjutnya, karena tak sisa uangnya tak kunjung dilunasi, inisial B membawa persoalan tersebut ke Polres Jakarta Timur dan surat pernyataan dijadikan sebagai dasar bahwa dianggap itu sebagai menipu oleh inisial B ini.

“Bagaimana dasar menipunya ini tidak jelas yang paling parah membawa-bawa nama Partai Kebangkitan Bangsa, ini sangat melecehkan,” cetus Bukhari membela kliennya.

Beberapa berita tentang kebohongan Daswati dan timnya telah dimuat di https://caritau.com/post/klarifikasi-dugaan-kasus-penipuan-caleg-pkb-bantah-menipu.

Fajar Metro: https://fajarmetro.com/ibukota/hj-daswatish-mh-klarifikasi-kasus-pencemaran-nama-baiknya/05/10/2023/18579/

Tinta Nusantara: https://tintanusantara.co.id/tidak-terima-disebut-melakukan-penipuan-hj-daswati-lapor-ke-polres-metro-jakarta-timur/

Media Radar Nonstop: https://m.radarnonstop.co/read/45993/Caleg-PKB-Dilaporkan-ke-Polisi-Dugaan-Penipuan-Klien-Pengamat-Bikin-Rusak-Citra-Partai

Website Caleg DPR RI PKB Daswati: https://www.bundadaswati.com/?m=1

Reportika TV: https://www.youtube.com/watch?v=9ozUd_B4DGg

Hingga berita ini ditayangkan lagi, belum ada konfirmasi lagi dari Daswati, Reby Susandra, Bukhari, dan pihak-pihak terkait.(RED)

 

Demi kepentingan konfirmasi dan klarifikasi, berikut Nomor Kontak yang bisa dihubungi:

Bambang Djaya (Korban) : 0818758787

Daswati: 081398708476 dan 081779954995

Reby Susandra: 08118883534

Hasbiallah: 081287377464 (Ketua DPW PKB DKI Jakarta)

Fauzi: 085719792387 (Sekwil PKB DKI Jakara)

The post Viral, Caleg PKB Bersama Anaknya Diduga Nipu Calon Klien; Klarifikasi Korban Bambang Djaya: Apa Yang Disampaikan Daswati dan Reby Susandra Bersama Timnya Adalah Bohong Belaka appeared first on SINAR KEADILAN | BERANI TAJAM TERPERCAYA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *