Mafia Tanah Berkeliaran di Bogor; Warga Gelar Aksi Protes dan Penolakan Eksekusi di Jalan Raya Narogong: “Tangkap dan Penjarakan Mafia Tanah Gunawan Karta Cs!”
Negara masih membiarkan mafia tanah dan mafia hukum bebas berliaran dengan melakukan aksi-aksi mafianya. Seperti yang terjadi kepada warga di Jalan Raya Narogong – Desa Cibereum, Kecamatan Kelapa Nunggal, Culeungsi, Bogor.
Sejak sekitar jam 6 pagi, pada Senin, 13 November 2023, ratusan warga bersama mahasiswa menggelar aksi protes terhadap Negara, atas upaya rencana eksekusi terhadap rumah dan tanah yang sudah dikuasai oleh warga sejak puluhan tahun lalu.
Warga menyebut, pelaku mafia tanah dan mafia hukum adalah seseorang bernama Gunawan Karta. Gunawan Karta yang tidak pernah dikenal oleh warga, dan merupakan warta keturunan, beralamat di Jalan Kemanggisan Raya No 87 RT 005/RW 007, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Pal Merah, Jakarta Barat, diinformasikan akan mengeksekusi rumah dan lahan seluas 1.290 meter persegi di RR 006/RW 005, Kelurahan Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin pagi (13/11/2023), pukul 08.30 WIB.
Atas perintah eksekusi yang akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Bogor itu, warga pun menolak dan tidak terima. Mereka menggelar spanduk-spanduk, dan aksi-aksi orasi di pinggir Jalan Raya Narogong.
Tampak jalanan padat dan sempat tersendat karena aksi warga yang dimulai sejak pagi hari itu. Dalam orasi-orasinya, warga meminta Negara melalui aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk berpihak kepada warga.
“Tangkap Gunawan Karta! BPN dan Polisi Jangan Melindungi Mafia Tanah. Kami siap mati untuk tanah ini. Kami sudah menempati tanah ini selama 20 tahun. Gunawan Karta/Edi Spuriatna Tidak Pernah Menguasai Tanah ini,” demikian salah satu tulisan di spanduk warga.
Dalam kasus mafia tanah ini, Gunawan Karta bertindak sebagai Pemohon Eksekusi. Sedangkan para Termohon Eksekusi adalah Jansen Situngkir sebagai Termohon Eksekusi I, P Nainggolan sebagai Termohon Eksekusi II, Kaloamsyah Simanjorang sebagai Termohon Eksekusi III, Robinhort Silaban sebagai Termohon Eksekusi IV, Rosmaida Situngkir sebagai Termohon Eksekusi V, Fransiskus Ganda sebagai Termohon Eksekusi VI, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sebagai Turut Termohon Eksekusi.
Advokat Sandi Eben Ezer Situngkir, sebagai Kuasa Hukum warga, menyampaikan, wilayah yang ditempati warga selama puluhan tahun itu adalah bekas Perkebunan Negara yaitu Perkebunan Karet Kelapa Nunggal.
“Jadi, awalnya warga memasuki tanah ini, yang merupakan Tanah Negara, pada era Reformasi 1998. Termasuk keluarga-keluarga yang hendak mengalami eksekusi paksa hari ini, mereka sudah di tanah ini sejak 1998 silam, dengan cara membeli tanah dari seseorang bernama Soleh,” tutur Sandi Eben Ezer Situngkir di lokasi, Senin (13/11/2023).
Dalam perjalanannya, lanjut Sandi, tiba-tiba seseorang bernama Gunawan Karta mengaku sudah membeli seluruh tanah itu dari seseorang bernama Nyonya Siti Syamsiah, yang beralamat di Jalan Kapten Yusuf, Kabupaten Bogor.
Setelah dicek kebenaran dan keberadaan warga bernama Nyonya Siti Syamsiah, tidak pernah ada dan tidak ditemukan orang dengan nama Siti Syamsiah itu.
“Sudah dicek ke hampir seluruh kelurahan dan kecamatan, tidak ada orangnya, tidak ada Siti Syamsiah, dan tidak ada yang pernah mengenal atau yang mengetahuinya. Dugaan kami, Siti Syamsiah ini adalah sosok fiktif, yang sengaja diciptakan oleh Gunawan Karta dan kawan-kawannya,” beber Sandi Eben Ezer Situngkir.
Sandi Eben Ezer Situngkir melanjutkan, sebagai warga yang menguasai, mengusahai dan menempati tanah Negara yang kosong selama puluhan tahun, maka warga berhak untuk mengajukannya sebagai hak milik.
Akan tetapi, anehnya, kata Sandi Eben Ezer Situngkir, Gunawan Karta dikenal bisa merampas banyak tanah di wilayah Cileungsi dan Bogor, tanpa adanya upaya menangkap dan memenjarakan pelaku mafia tanah itu. “Inilah yang kemudian kita kenal sebagai mafia tanah,” ujar Sandi Eben Ezer Situngkir.
Mengenai proses hukum yang sedang berjalan, Sandi Eben Ezer Situngkir menjelaskan, dengan berbagai cara Gunawan Karta diduga mempengaruhi proses gugat menggugat, sehingga sampai pada Mahkamah Agung, Gunawan Karta dimenangkan.
“Dan dia langsung memohonkan dilakukannya eksekusi hari ini. Perlu kami sampaikan, proses gugatan masih berlangsung, sebab, warga masih mengajukan upaya Peninjauan Kembali. Jadi, sampai saat ini seharusnya tidak boleh dieksekusi,” terangnya.
Kemudian, lanjut Sandi, pihak warga juga sedang melaporkan Gunawan Karta dan kawan-kawannya ke Kepolisian Bogor, atas dugaan pemalsuan, saksi palsu dan juga dugaan tipu gelap dalam proses pemaksaan perampasan tanah warga.
“Menurut Penyidik, laporan kita itu saat ini sudah dalam proses Penyelidikan,” ujarnya.
Sandi Eben Ezer Situngkir juga mengingatkan, hal yang mirip sudah beberapa kali dilakukan Gunawan Karta dan kawan-kawannya, untuk memaksa warga keluar dari tanah itu.
Yang terbaru, diungkapkan Sandi Eben Ezer, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang menyampaikan pembatalan terhadap Surat Sertifikat Hak Milik yang dimiliki oleh Gunawan Karta atas tanah warga itu.
Bahkan, lanjut dia, pihak PTPN Perkebunan Karet Kelapa Nunggal sudah memastikan bahwa pihak PTPN tidak pernah mengeluarkan surat kepada Nyonya Siti Syamsiah untuk menempati lahan di lokasi itu.
Selain itu, pihak PTPN Perkebunan Karet Kelapa Nunggal juga memastikan tidak pernah ada orang bernama Gunawan Karta yang membeli atau mengusahai atau menguasai lahan di wilayah itu.
“Sangat jelas, keberadaan Nyonya Siti Syamsiah tidak pernah ada, dan tidak pernah diakui keberadaannya oleh Pihak PTPN Perkebunan Karet Kelapa Nunggal. Dan keberadaan Gunawan Karta juga demikian. Mereka tidak jelas kedudukan dan keberadaannya di lahan itu,” terang Sandi Eben Ezer Situngkir.
Oleh karena itu, Sandi Eben Ezer Situngkir mendesak agar dibatalkan segera kepemilikan Gunawan Karta atas lahan warga tersebut, dan juga untuk segera menangkap Gunawan Karta Cs karena telah diduga kuat melakukan praktik mafia tanah dan mafia hukum.
“Rencana eksekusi lahan warga ini harus dihentikan,” tegasnya.
Sementara, dua anggota Kepolisian yakni Ganda Wijaya dari Polsek Bogor, dan Purwanto dari Polres Bogor, mendatangi lokasi.
“Kami tidak berpihak kepada siapa-siapa. Kami hanya ingin memastikan supaya tidak terjadi kemacetan lalu lintas atau pelanggaran ketertiban umum,” tutur Ganda Wijaya, saat berbicara dengan tim kuasa hukum Sandi Eben Ezer Situngkir di sekitar lokasi.
“Masalah hukum, ya itu adalah urusan masing-masing pihak yang sedang bersengketa. Kami tidak masuk ke ranah itu. Kami akan sampaikan kondisi sebenarnya kepada Pimpinan kami,” ujar Purwanto menimpali.
Hingga pukul 10.45 WIB, warga masih terus berjaga-jaga, dan mengawasi apakah tim eksekutor dari pihak Gunawan Karta Cs akan tetap memaksakan kehendaknya.
Memasuki pukul 11.00 WIB, tim eksekutor dengan ratusan polisi, dan TNI tiba di lokasi. Terjadi perseteruan dan kisruh saat petugas hendak membacakan eksekusi. Warga yang tidak terima, langsung merangsek meminta aparat untuk mundur.
Aksi penolakan dari warga kian panas. Aksi bakar ban di jalan raya berlangsung. Sempat terjadi aksi dorong mendorong antara warga dengan aparat.
Hingga akhirnya, pihak kepolisian Bogor menghentikan rencana proses eksekusi.
“Dikarenakan situasi sangat tidak kondusif, maka kami meminta pihak Pemohon (Kuasa Hukum Gunawan Karta) untuk segera mundur, dan hentikan rencana eksekusi. Kami juga mundur, dan Tarik diri dari lokasi,” ujar Kabag Ops Polres Bogor, Dimas.(RED)
Untuk Konfirmasi: Sandi Eben Ezer Situngkir, SH., MH. (Kuasa Hukum Warga) : +628170042391
The post Mafia Tanah Berkeliaran di Bogor; Warga Gelar Aksi Protes dan Penolakan Eksekusi di Jalan Raya Narogong: “Tangkap dan Penjarakan Mafia Tanah Gunawan Karta Cs!” appeared first on SINAR KEADILAN | BERANI TAJAM TERPERCAYA.