Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Melarang Demonstrasi, Kok Oknum Pejabat Bank Mandiri Malah Mengkriminalisasi Aktivis Karena Unjuk Rasa
Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Institute Mahasiswa Nasional Indonesia (IMNI) mendesak Pemerintah Joko Widodo dan jajarannya segera menindaklanjuti dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum Pejabat Bank Mandiri bersama para oknum Polisi, yang membuat laporan di Kepolisian atas untuk mengkriminalisasi para aktivis mahasiswa karena melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bank Mandiri.
Gaya pembungkaman suara kritis para aktivis mahasiswa, yang mengkritisi kinerja Bank Negara yakni Bank Mandiri, dengan membuat laporan dugaan kriminalisasi oleh oknum pejabat Bank Mandiri itu, membuktikan bahwa masih sangat banyak oknum pejabat bersama oknum polisi yang berwatak otoriter dan anti demokrasi.
Karena itu, para aktivis mendesak agar semua ppihak yang terlibat dalam dugaan kriminalisasi terhadap aktivis diusut tuntas, terutama oknum pejabat Bank Mandiri itu.
Irwan Siagian, aktivis dan pengurus Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta), mengaku mengalami dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum pejabat Bank Mandiri, usai pihaknya menggelar aksi unjuk rasa mengkritisi kinerja Bank Mandiri pada 27 Oktober 2023 lalu di depan kantor Pusat Bank Mandiri, Jakarta.
Irwan Siagian yang berkuliah di Fakultas Hukum pada salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta serta yang juga bergabung sebagai aktivis Institut Mahasiswa Nasional Indonesia (IMNI) itu mengaku heran dengan Tindakan yang dilakukan oknum pejabat Bank Mandiri bersama oknum kepolisian di Polres Jakarta Selatan, yang membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan itu.
“Padahal, Presiden Republik Indonesia Pak Jokowi sudah dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah tidak boleh melarang warga masyarakat untuk melakukan unjuk rasa atau demonstrasi untuk melakukan pengkritikan mau pun dalam menyampaikan aspirasi. Kok ada pula oknum pejabat Bank Mandiri yang kami duga berkolaborasi dengan oknum polisi membuat laporan yang tujuannya untuk mengkriminalisasi aktivis dan hendak mematikan demokrasi,” tutur Irwan Siagian, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).
Irwan Siagian membeberkan, awal mula dirinya dan kawan-kawannya aktivis diduga dilakukan kriminalisasi, usai pihaknya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank Mandiri pada 27 Oktober 2023 lalu.
Pada hari itu, para aktivis mahasiswa yang dikomandoi oleh Irwan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bank Mandiri, dengan menyampaikan tuntutannya, antara lain:
Pertama, Bank Mandiri harus melakukan evaluasi terkait maraknya percaloan di Bank Mandiri dengan melibatkan oknum pejabat Bank Mandiri. Yakni kasus 2023 Kepala Cabang Pejagalan Bank Mandiri yang telah divonis 1 tahun karena turut serta melakukan penipuan dengan calo-calo perbankan atau yang dikenal dengan Kasus Bank Garansi 500 Miliar (sesuai Putusan Pengadilan No 156/Pid.B/2023/PN.Jkt.Pst).
Kedua, hilangnya uang nasabah Bank Mandiri mencapai Rp 5,8 miliar dari rekening warga yang bernama Moch. Imam Rofi’i.
Hal itu berdasarkan putusan pengadilan (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 947 K/PDT/2023/PN Kds tertanggal 11 Mei 2023, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 281/Pdt/2022/PT Smg tertanggal 15 Agustus 2022 2022, Jo Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59 /Pdt.G/2021/PN Kds Tertanggal 25 Mei 2022) Bank Mandiri dihukum agar membayarkan kerugian korban tersebut tetapi sampai sampai 27 Oktober 2023.
“Kami melakukan aksi unjuk rasa ke Bank Mandiri, karena belum ada pemberian ganti rugi tersebut,” ujar Irwan.
Kemudian, pada tanggal 30 Oktober 2023, sudah terbit Laporan Polisi/LP dengan nomor : LP/B/3282/X/2023/SPKT/POLRES METO JAKSEL/POLDA METRO, yang di mana laporan ini melaporkan adanya pencemaran dan atau fitnah (Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP jo pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP, yang dilaporkan oleh seseorang bernama Suharno, SH.
“Kami tidak mengenal Suharno, SH, dan tidak pernah berkomunikasi. Kok ujug-ujug ada laporan dan langsung ditindaklanjuti oleh oknum Polisi di Polres Jakarta Selatan? Kami menduga Suharno, SH itu adalah orang suruhan oknum pejabat Bank Mandiri,” ungkap Irwan.
Dugaan kriminalisasi semakin terasa, kata dia, karena oknum penyidik Polisi dari Polres Jakarta Selatan, dengan sangat gencar menghubunginya, dan juga menyurati orang tua Irwan Siagian di kampungnya, yakni di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
“Saya merasa, saya dengan gencar diintimidasi dengan mencoba memanggil saya dan orang tua saya di kampung. Ini adalah tindakan kriminalisasi yang keji. Harus dilawan dan harus diusut tuntas. Sedang aksi dan tuntutan kita terhadap Bank Mandiri tidak ditindaklanjuti, kok bisa pula oknum polisi gencar melakukan pemanggilan ke saya dan ke orang tua saya di kampung,” terang Irwan Siagian.
Irwan menjelaskan, Surat Pemanggilan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan itu atas laporan seseorang bernama Suharno, SH, dan berisi perintah agar Irwan diperiksa di Unit IV Krimsus Sat Reskrim Lantai III Mapolres Metro Jakarta Selatan dengan Penyidiknya Iptu Coma Syahkuntala P, SH., Aipda P Manullang, atau Aipda Freddy MT, SH., MH, di pada Unit IV Krimsus Sat Reskrim Restro Jakarta Selatan, telepon 081296797666. Dengan ditandatangani AKBP Bintoro SH., SIK., MM., atas nama Kapolres Jakarta Selatan dengan Kasat Reskrim sebagai Penyidik.
Oleh karena itu, pada Kamis (14/12/2023) siang, puluhan aktivis melakukan aksi unjuk rasa solidaritas kepada Irwan Siagian dan kawan-kawannya.
Sejumlah aktivis menggeruduk kembali kantor Bank Mandiri, dan akan menggeruduk kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, untuk mendesak agar menghentikan dugaan kriminalisasi yang dilakukan pihak Bank Mandiri melalui seseorang bernama Suharno, SH, kepada para aktivis.
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa menyampaikan bahwa pimpinan Bank Mandiri telah melakukan sikap anti kritik dan fasis, karena dikritik oleh aktivis mahasiswa.
Rio, yang berperan sebagai moderator aksi unjuk rasa kali ini, menegaskan, kepolisian harus menghentikan laporan yang dilakukan oleh Suharno SH, kepada Irwan Siagian dan kawan-kawannya.
Selain itu, pihak Bank Mandiri harus diusut tuntas atas sejumlah laporan atau tuntutan yang dilakukan mahasiswa pada aksi sebelumnya yakni aksi pada 27 Oktober 2023 lalu.
“Pimpinan Bank Mandiri sudah dapat dikategorikan sebagai anti kritik dan fasis,” tandas Rio.

Sedangkan Andi Maruli, selaku Koordinator Lapangan Aksi Unjuk Rasa aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Institute Mahasiswa Nasional Indonesia (IMNI) kali ini, menyesalkan laporan polisi yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri terhadap Irwan Siagian.
“Kami menduga adanya persekongkolan jahat dan mufakat jahat yang diduga dilakukan oknum Bank Mandiri, bersama Suharno SH, bersama oknum Polisi, terkait laporan itu,” ujar Andi.
Kemudian, aktivis GMKI Jakarta, Riston Sinambela, juga melancarkan protes keras terhadap adanya laporan polisi yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri yang bernama Suharno terhadap Irwan sebagai aktivis GMKI Jakarta terkait fitnah dan pencemaran nama baik itu.
Riston Sinambela menegaskan, kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat 3, yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkaan pendapat.
Koordinator Organisasi Keluarga Mahasiswa Batak Indonesia di Jakarta, Hardius Karo Karo yang turut bersolidaritas dalam aksi unjuk rasa itu, menegaskan bahwa yang dialami oleh Irwan Siagian dan kawan-kawan itu adalah bentuk kriminalisasi yang keji, serta Upaya pembungkaman yang sistematis terhadap aspirasi dan kritik yang disampaikan aktivis kepada Bank Mandiri.
“Itu adalah tindakan kriminalisasi terhadap aktivis oleh Bank Mandiri. Bank Milik Negara seperti Bank Mandiri telah menjelma menjadi bank yang otoriter, yang dipenuhi oleh para oknum pejabat yang korup dan jahat, yang juga perusak demokrasi. Ini harus dilawan, dan harus diusut tuntas,” tutur Hardius.
Korlap Aksi, Andi Maruli menambahkan, apa yang dilakukan oleh Bank Mandiri dalam kasus ini adalah bentuk ortoritaritanisme sebagaimana dilakukan oleh penguasa Orde Baru.
“Perilaku seperti ini mengigatkan kita pada masa Orde Baru, yang di mana para aktivis dibungkam, dikriminalisasi karena pimpinan pada saat itu adalah pemimpin otoriter,” ujarnya.
Para pengunjuk rasa menggelar serangkaian orasi, juga spanduk-spanduk, serta menggunakan masker dengan tanda X sebagai simbol pembungkapan, lengkap dengan foto.
Mereka juga melakukan aksi bakar ban bekas di sekitar lokasi aksi di depan kantor pusat Bank Mandiri.
Oleh karena itu, Andi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan aki unjuk rasa, untuk menghentikan kasus dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum Bank Mandiri bersama oknum Polisi tersebut.
“Intinya aksi solidaritas ini terus menerus kami lakukan. Bahkan akan menambah eskalasi massa yang lebih besar karena beberapa organisasi kedaerahan dan organisasi mahasiswa lainnya akan ikut bergabung sampai tuntutan kami dipenuhi,” tandas Andi Maruli.
Perlu diketahui, sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Pemerintah tidak pernah melarang masyarakat menggelar demonstrasi. Jokowi menegaskan unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan pelarangan aksi demonstrasi hingga berlangsungnya acara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019/2024. Pelarangan demo untuk menciptakan suasana kondusif di Ibu Kota.
“Namanya demo dijamin konstitusi,” kata Jokowi di Komplek Istana Negara baru-baru ini.
Jokowi pun mempersilakan wartawan menanyakan ihwal pelarangan demonstrasi itu kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurut dia, pemerintah tidak pernah memberikan perintah melarang aksi demonstrasi. “Tidak ada,” tegas Jokowi.(RED)
The post Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Melarang Demonstrasi, Kok Oknum Pejabat Bank Mandiri Malah Mengkriminalisasi Aktivis Karena Unjuk Rasa appeared first on SINAR KEADILAN | BERANI TAJAM TERPERCAYA.