BeritaKepolisian

Bertempat di “Omah Rembug” Bhabinkamtibmas Kel. Petahunan Polsek Gadingrejo lakukan Problem Solving Permasalahan KDRT

Polresta Pasuruan – Personel Polsek Gadingrejo yaitu Bhabinkamtibmas Kel. Petahunan bersama 3 pilar memfasilitasi warga untuk menyelesaikan masalah atau Problem Solving. Senin (18/12/2023).

Problem solving adalah sebuah soft skill mengenai proses untuk memahami tantangan dalam bekerja untuk menemukan solusi yang efektif. Tujuan problem solving adalah menemukan solusi yang tepat dari sebuah permasalahan.

Bhabinkamtibmas Kel. Petahunan Bripka Bagus menjelaskan awal mula permasalahan adalah adanya laporan tidak pidana KDRT / Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh seseorang suami kepada anak dan istri nya di wilayah kelurahan Petahunan. Sehingga 3 Pilar yaitu Lurah, Babhinkamtibmas dan Babinsa berupaya untuk memanggil seseorang yang diduga melakukan KDRT tersebut.

Bertempat di “Omah Rembug” Yang merupakan tempat yang berada di area Kelurahan dan disediakan sebagai sarana untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang terjadi di tingkat kelurahan, Permasalahan KDRT yang telah terjadi mencapai kesepakatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Alhamdulillah sudah selesai dan kedua sepakat berdamai, mereka juga sudah saling memaafkan serta suami berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap anak dan istri nya,” pungkas Bripka Bagus.

Kapolsek Gadingrejo Kompol Tri Bowo Sulaksono SH. MH menyampaikan, Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat turut membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan musyawarah di kelurahan.

“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas,”ucap Kapolsek.

(Humas Gd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *