Kepemimpinan Korup dan Doyan Tilep Gaji ASN, Bupati Nias Utara Amizaro Waruru Dilaporkan ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta didesak segera memanggil dan memeriksa Bupati Nias Utara, Amizaro Waruru, atas serangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya sejak awal periodenya sebagai Bupati Nias Utara.
Yang terbaru, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruru, dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus melakukan peminjaman uang kepada Bank Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) untuk alasan pembiayaan sejumlah proyek yang akan dilaksanakan di beberapa titik di kampung halaman Bupati.
Pada Tahun 2021, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, mengajukan pinjaman ke Bank Sumut sebesar Rp 75 miliar, dengan biaya bunga sebesar 7,5 persen. Namun, pihak Bank Sumut merealisasikan sebesar Rp 68 miliar.
Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Nias, Itamari Ari Lase, menyampaikan, jaminan yang dijadikan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruru dalam peminjaman kepada Bank Sumut itu adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Utara (APBD Nias Utara) yang berada di dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Perlu diketahui, Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) adalah rekening tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) merupakan Kas Daerah yang berisi atau terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang telah mencabut UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Bagi Hasil diatur dengan Peraturan Pemerintah, dijelaskan Itamari Ari Lase, bahwa peminjaman uang yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu ke Bank Sumut itu adalah kategori Pendapatan Daerah.
“Jadi, ada selisih sekitar 17 miliar rupiah, yang tidak jelas keberadaannya. Nilai ini yang diduga sebagai tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Nias Utara,” tutur Itamari Ari Lase kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Pria jebolan Fakultas Hukum Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) ini menegaskan, peminjaman uang oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruru kepada Bank Sumut itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena melanggar Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
“Sebab, Bupati Nias Utara Amizaro Waruru beralasan, peminjaman uang yang dilakukannya ke Bank Sumut itu tadinya untuk membiayai sejumlah proyek di daerah kampung halaman Bupati, seperti akan membangun jembatan dan beberapa proyek lainnya. Nyatanya, sampai sekarang tidak ada jembatan itu,” ungkapnya.
Perlu diketahui, kata dia lagi, rencana peminjaman uang oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruru kepada Bank Sumut itu ditentang oleh para Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara.
Sebab, Langkah Bupati Nias Utara Amizaro Waruru dipertanyakan di dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Nias Utara. Namun Bupati Nias Utara Amizaro Waruru tidak mengindahkan peringatan para anggota DPRD Nias Utara.
“Para anggota DPRD Nias Utara juga telah mempertanyakan bagaimana keberadaan Kas Daerah, juga bagaimana pengembalian pinjaman yang diajukan oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruru kepada Bank Sumut itu?” tuturnya.
Namun, dikarenakan Bupati Nias Utara Amizaro Waruru menyebut bahwa dirinya menjaminkan APBD Nias Utara yang ada di RKUD maka Bupati tetap memaksakan melakukan peminjaman ke Bank Sumut.
Kemudian, Itamari Ari Lase juga membeberkan, sejumlah langkah yang koruptif dilakukan Bupati Nias Utara Amizaro Waruru jelang Pemilu 2024.
Sebab, sejak awal pemerintahannya sebagai Bupati Nias Utara, Amizaro Waruru telah memaksa para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Nias Utara untuk menyetor sejumlah uang kepada Bupati, demi dana politik dirinya dan keluarganya pada Pemilu 2024.
“Bahkan, data dan informasi yang valid yang kami kumpulkan, para PNS dan ASN di Nias Utara ditilep atau dipotong gajinya oleh Bupati Nias Utara, untuk menutupi biaya-biaya politiknya, dan juga untuk menutupi sejumlah pinjaman yang dilakukan oleh Bupati. Itu sudah berlangsung sejak awal kepemimpinan Amizaro Waruru sebagai Bupati Nias Utara,” beber Ari Lase.
Rangkaian modus dan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruru sejak awal periode 2021-2024 itu sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Itamari Ari Lase juga menyampaikan, para ASN dan PNS di Nias Utara, sudah sangat gerah dengan kepemimpinan dan gaya koruptif yang dipertontonkan oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruru sejak dilantik pada 26 April 2021 lalu.
Karena itu, KPK diminta untuk segera turun tangan memroses, memanggil serta mengusut dugaan tindak korupsi yang dilakukan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon, dan klarifikasi maupun informasi dari pihak Bupati Nias Utara, Amizaro Waruru, dan dari KPK.(RED)
The post Kepemimpinan Korup dan Doyan Tilep Gaji ASN, Bupati Nias Utara Amizaro Waruru Dilaporkan ke KPK appeared first on SINAR KEADILAN | BERANI TAJAM TERPERCAYA.