Polres Pasuruan Kota Gelar Press Realease Kasus Pembunuhan Berencana
Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang luka-luka. Minggu(31/12/2023).
Kasus pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal tersebut, terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 TKP( tempat kejadian perkara) di rumah Jl. Jl. Imam Bonjol Rt. 3 Rw. 4 Kel. Mandaranrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K, menyampaikan Pada hari Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 09.30 wib. Polres Pasuruan kota menerima laporan dan pengaduan dari warga terkait dengan kejadian dugaan tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
“Sekira pukul 09.40 wib. Petugas Resmob Polres Pasuruan Kota dan anggota Polsek Bugul kidul mendatangi TKP, dan di depan rumah korban sudah berkumpul banyak warga dan kemudian petugas kepolisian mengamankan TKP dengan garis polisi ( police line ).” Ujar Kapolres.
Sesampai di TKP terdapati Terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan berat An. Inisial (MS) berada di pojok ruangan tengah dalam keadaan terpojok dan pasrah dan dalam keadaan muka luka dan lebam.
“Di rumah tersebut juga ditemukan korban korban An. Hj. ROSIDAH tergeletak di lantai bawah di dalam toko depan rumah keadaan meninggal dunia dalam keadaan leher terikat selendang, serta Terdapat korban An. AHMAD FAUZI berada di kamar belakang keadaan meninggal dunia dalam keadaan tangan dan kaki terikat.” Tambah AKBP Makung.
Selanjutnya Petugas mengamankan pelaku dan evakuasi pelaku serta membawa pelaku ke RS Soedarsono kota Pasuruan untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara ini kapolres menyampaikan motiv pelaku melakukan tindak pindana pembunuhan yaitu agar usaha toko korban tutup sehingga toko milik tersangka yang menjadi agen terbesar di kampungnya,
“Selain itu apabila Chosidah dan kedua anaknya meninggal, otomatis rumah tersebut dijual dan tersangka bermaksud membeli rumah tersebut untuk meneruskan usaha dagang miliknya dirumah korban.” Ujar AKBP Makung.
Pelaku tindak pidana ini bisa dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan terancam hukuman Maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini memilukan karena berujung pada kehilangan nyawa korban. Kapolres Pasuruan Kota menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota akan menjamin keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku kejahatan.
“Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana serupa di wilayah hukum kita.” Tegas Kapolres Pasuruan Kota.
Konferensi pers ini menjadi wadah untuk menyampaikan transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam menangani kasus kriminal. Polres Pasuruan Kota terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menegakkan keadilan.