Politik

Vonis Bebas Haris-Fatia Bukti Masih Ada Secercah Keadilan Bagi Masyarakat

Dua aktivis pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), Hariz Azhar dan Fatia yang telah dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjadi semangat baru bagi Masyarakat Pencari Keadilan, bahwa masih ada secercah keadilan bagi masyarakat.

Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Peneliti Senior SETARA Institute, Ismail Hasani, menyampaikan, perbincangan Haris dan Fatia dalam kanal Youtube bukanlah penghinaan tetapi kritik dan pengetahuan yang diperoleh melalui metodologi pencarian pengetahuan.

“Sejak awal Haris-Fatia meyakini bahwa apa yang dilakukannya bagian dari kebebasan berpendapat. Kegigihan Haris-Fatia, yang didukung oleh para pengacara pembela HAM, baik di ruang sidang maupun di ruang publik, telah meyakinkan hakim membebaskan Haris-Fatia,” tutur Ismail Hasani, dalam keterangan persnya, Selasa (9/1/2024).

Menurut Ismail Hasani, keberhasilan Haris-Fatia dan para pengacaranya menunjukkan bahwa pencarian kebenaran di jalur litigasi masih memungkinkan.

“Dan sekaligus menegaskan bahwa masih ada elemen yudikatif di bawah kekuasaan kehakiman, yang mampu menopang jaminan kebebasan sipil. Sekalipun posisi kasus ini sangat high profile, sehingga menjadi atensi publik dan memberikan nilai lebih bagi hakim untuk melipatgandakan kehati-hatian dalam memutus,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Putusan ini diharapkan menjadi yurisprudensi yang kokoh sebagai pelindung kebebasan berpendapat sehingga kasus-kasus serupa bisa memperoleh pembebasan yang sama.

“Putusan ini juga sekaligus menjadi pedoman bagi kepolisian, kejaksaan dan peradilan dalam merespon laporan-laporan delik penghinaan, pencemaran nama baik dan sejenisnya. Apalagi yang dikritik adalah pejabat publik atau institusi negara, yang memang sahih untuk dikritik,” katanya.

Di luar kasus Haris-Fatia kasus-kasus seperti dialami dua pembela HAM ini cukup banyak, bahkan mereka yang memperjuangkan hak-haknya juga berhadapan dengan hukum.

“Terbaru, Aiman Witjaksono, yang kasusnya saat ini telah memasuki tahap penyidikan juga terancam jerat pasal karet karena dianggap membuat gaduh dan keonaran,” ujar Ismail Hasani.

“Selamat buat Haris, Fatia dan para pembela. Kebebasan berpendapat tidak bisa dibungkam,” tandasnya.(RED)

The post Vonis Bebas Haris-Fatia Bukti Masih Ada Secercah Keadilan Bagi Masyarakat appeared first on SINAR KEADILAN | BERANI TAJAM TERPERCAYA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *