Patroli Polsek Purworejo Himbau Waspada Curanmor Di Pertokoan

Polresta Pasuruan – Polsek Purworejo gencar melaksanakan patroli dengan fokus pada pertokoan, memberikan himbauan kepada pengunjung dan pemilik kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (22/1/24).
Tim patroli dari Polsek Purworejo, di bawah arahan Kapolsek Purworejo Kompol Fauzi Iskak Dibyantoro S.A.P, melakukan pemantauan di sejumlah pertokoan di wilayah hukumnya. Dalam patroli kali ini, pihak kepolisian memberikan himbauan khusus kepada pemilik kendaraan untuk mengamankan kendaraan mereka dan tidak meninggalkan barang berharga di dalamnya.
“Kapolsek Purworejo menyampaikan, “Kami ingin mengingatkan masyarakat tentang potensi tindak pencurian kendaraan bermotor di area pertokoan. Mohon agar pengunjung dan pemilik kendaraan selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.”
Selain memberikan himbauan, petugas patroli juga memberikan tips keamanan kepada masyarakat, seperti menggunakan gembok pengaman, memarkir kendaraan di tempat yang terang, dan melaporkan kehadiran orang yang mencurigakan kepada petugas kepolisian.
“Kompol Fauzi menambahkan, “Kami berharap dengan langkah preventif ini, dapat mengurangi potensi tindak pencurian kendaraan. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.”
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan kejadian atau perilaku mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Kapolsek Purworejo menutup himbaunya dengan mengatakan, “Mari bersama-sama menjaga keamanan wilayah kita. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dari tindak kejahatan.”
Patroli dengan fokus pada himbauan waspada curanmor ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polsek Purworejo dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Dengan upaya preventif ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dari potensi tindak kejahatan.

