Terbongkar Lagi Aksi Sindikat Pemalsuan Dokumen TKI, Ruhiyat Tolib Malah Bersilat Lidah; Kapolri Listyo Sigit dan Dirjen Silmy Karim Didesak Segera Tindak Tegas Kepala Imigrasi Bogor
Aktivis Anti Perdagangan Orang, Jonatan Edward, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Dirjen Imigrasi Silmy Karim, untuk segera turun tangan menindak tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bogor, Ruhiyat M Tolib dan sindikatnya.
Hal itu dikarenakan yang bersangkutan terus menerus melindungi dan menutup-nutupi adanya praktik sindikasi pemalsuan dokumen Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang diduga akan diseludupkan ke luar negeri atau sebagai bahan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Jonatan Edward yang merupakan Koordinator Gerakan Masyarakat Penegakan Hukum Indonesia (Germas Hukum Indonesia), mengungkapkan, pihak yang paling pertama yang harus mempertanggungjawabkan adanya dugaan pemalsuan dokumen calon TKI untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seperti yang terungkap di Bogor itu adalah Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib.
“Kapolri dan Dirjen Imigrasi, harus segera bergerak dan turun tangan menindaktegas Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, sebab, dialah yang pertama-tama yang harus bertanggungjawab atas adanya dugaan pemalsuan dokumen Calon TKI yang diduga akan dijual secara ilegal ke luar negeri,” tutur Jonatan Edward kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Jonatan mengatakan, aksi-aksi sindikat pemalsuan dokumen Calon TKI dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri, sudah sering terjadi dan terungkap, seperti di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.
Dikarenakan aksi biadab seperti itu sudah bukan hal baru lagi, kata dia, maka dia meminta agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk tidak sungkan menciduk dan memenjarakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib dan kawan-kawannya.
Demikian juga, lanjutnya, kepada Dirjen Imigrasi Silmy Karim, agar tidak alang kepalang untuk membersihkan dan menindak tegas para oknum petugas dan bahkan pejabat di lingkungan Dirjen Imigrasi seperti Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib dan kawan-kawannya itu.
“Aksi-aksi pemalsuan dokumen Calon TKI untuk tujuan perdagangan manusia ke luar negeri sudah sering terbongkar, dan itu harus ditindaktegas. Bukan sekali dua kali aksi-aksi sindikasi itu terjadi, malah sampai sekarang terus terjadi secara terselubung. Dan kita yakin, aksi-aksi sindikasi seperti yang terjadi di Bogor itu, juga melibatkan pejabat Imigrasi di sana,” tutur Jonatan.
Anehnya lagi, lanjut Jonatan Edward, sudah terbongkar lagi adanya aksi-aksi pemalsuan dokumen Calon TKI seperti itu, malah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib berupaya bersilat lidah untuk menutup-nutupi kejahatannya itu.
“Itu adalah ciri-ciri pejabat korup dan pelanggar atau penyeleweng. Biasanya akan berupaya bersilat lidah dan mencari-cari banyak alasan-alasan yang enggak masuk akal untuk menutup-nutupi kejahatannya,” tutur Jonatan lagi.
Jonatan membeberkan, sebelumnya terbongkar lagi adanya dugaan aksi sindikasi pemalsuan dokumen Calon TKI di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. Seorang calon TKI asal Bogor berinisial NM (Neng Massadiah-Red), diberangkatkan ke luar negeri dengan dokumen palsu.
Neng Massadiah pun diduga sudah menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Neng Massadiah diberangkatkan dengan paspor nomor C9969831.
“Di dalam paspor itu sangat jelas adanya pemalsuan identitas, yakni umurnya dibuat lebih muda, agar dianggap lolos dan layak pergi ke luar negeri sebagai TKI. Padahal, semestinya, dia sudah tak layak lagi dikirim ke luar negeri sebagai TKI,” ungkap Jonatan.
Tanggal lahir tidak sesuai dengan yang tertera di paspor tersebut. Tanggal lahir yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Si Korban adalah 04 Juni 1979, sedangkan yang tertera di paspor ialah tanggal 04 Juni 1985. Dalam data tersebut jelas telah terjadi pemalsuan kelengkapan dokumen pribadi.
Ketika dikonfirmasi wartawan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, diperoleh respon lewat surat Nomor W.11.IMI.IMI.3-UM.01.01–0445, yang berisi jawaban:
“Dengan ini diinformasikan bahwa benar pemohon dengan data tersebut benar pemegang Paspor Republik Indonesia yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor”.
“Dimana pemohon melampirkan KTP, Paspor Lama, disertai Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat saat pengajuan permohonan pembuatan Paspor sesuai SOP,” Lanjut isi surat kantor imigrasi kelas I Non TPI Bogor dengan Nomor W.11.IMI.IMI.3-UM.01.01–0445.
Dalam surat balasan tersebut di poin yang ke-4 dijelaskan, bahwa tanggal lahir Neng Massadiah di KTP tidak sesuai dengan tanggal lahir pada Paspor terkini, karena mengikuti data pada Paspor lamanya yang diterbitkan tahun 2015, serta Akta Kelahiran dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat sesuai permintaan Pemohon.
Adapun hasil wawancara pemohon mengajukan penggantian Paspor untuk wisata dan memohon agar paspornya sesuai dengan akta lahir dan paspor lamanya.
“Dari penjelasan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor itu, bisa dikatakan bahwa Pejabat Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor telah lalai dalam menjalankan tugasnya, dan bisa diatur oleh si pemohon paspor,” ujar Jonatan.
“Dengan demikian, jelas bahwa adanya dugaan dan indikasi pemalsuan dokumen, paspor, dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan oknum pejabat Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor,” lanjut Jonatan menambahkan.
Menurut Jonatan, petugas dan pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, tidak melakukan verifikasi dan wawancara langsung lagi dengan para calon korban.
Dengan hanya beralaskan surat-surat palsu atau data-data yang dimanipulasi, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dengan gampangnya menerbitkan paspor baru.
“Seperti itulah salah satunya aksi dan kelakuan sindikasi pemalsuan dokumen Calon TKI bersama petugas dan pejabat Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor itu,” tandasnya.
Perlu diketahui, bahwa Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya di seluruh tingkatan, diminta untuk segera menindaklanjuti adanya dugaan sindikasi pemalsuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan petinggi di jajaran Direktorat Imigrasi.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ruhiyat M Tolib berupaya keras membantah adanya isu pemalsuan dokumen data pemohon paspor yang diproses di wilayah kerjanya.
“Jajaran Imigrasi Bogor sangat berhati-hati dalam menerima pemohon paspor terutama bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), untuk menghindari penyalahgunaan dokumen keimigirasian tersebut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib, kepada wartawan rekanannya Buktipetunjuk di Bogor, Senin (29/1/2024).
“Terkait permohonan Paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor atas nama Neng Massadiah ini diinformasikan bahwa benar pemohon dengan data tersebut benar pemegang Paspor Republik Indonesia, yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor,” kata Ruhiyat M Tolib.
Tolib menyebut, bahwa dalam penerbitan paspor tersebut sudah sesuai dengan ketentuan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tolib menyampaikan pemohon dengan nama terkait saat mengajukan pembuatan paspor telah melampirkan KTP, Paspor Lama, disertai Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat saat pengajuan permohonan pembuatan Paspor sesuai prosedur.
“Tanggal lahir Neng Massadiah di KTP tidak sesuai dengan tanggal lahir pada Paspor terkini, karena mengikuti data pada Paspor lamanya yang diterbitkan tahun 2015 serta Akta Kelahiran dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat sesuai permintaan pemohon,” ujar Tolib.
“Adapun hasil wawancara pemohon mengajukan penggantian paspor untuk wisata dan memohon agar paspornya sesuai dengan akta lahir dan paspor lamanya,” katanya lagi.
Jonatan menambahkan, aksi-aksi dan keterangan yang disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib itu harus ditelusuri dan dibongkar tuntas.
Karena itu Polri dan Dirjen Imigrasi harus turun tangan, dan jangan percaya begitu saja dengan pernyataan bersilat lidah yang disampaikan pejabatnya di tingkat bawah. “Harus dibongkar tuntas, dan ditindaktegas semua yang terlibat,” ujar Jonatan.(RED)
The post Terbongkar Lagi Aksi Sindikat Pemalsuan Dokumen TKI, Ruhiyat Tolib Malah Bersilat Lidah; Kapolri Listyo Sigit dan Dirjen Silmy Karim Didesak Segera Tindak Tegas Kepala Imigrasi Bogor appeared first on SINAR KEADILAN | BERANI TAJAM TERPERCAYA.