Kapolsek Bugul Kidul Berserta Danramil Kota 0819/01 Pasuruan, Cek dan Kontrol Logistik Pemilu Tahun 2024 Di Kantor PPK Kecamatan Bugul Kidul.
Polresta Pasuruan – Kapolsek Bugul Kidul Kompol Masykur, S.H., M.H., berserta Danramil Kota 0819/01 Pasuruan, Kapten ARM Ach. Fauzan melaksanakan cek dan kontrol logistik pemilu 2024, yang bertempat di Kantor PPK Kecamatan Bugul Kidul di Jalan Ir. H. Juanda No. 62 Kel. Bugul Kidul Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan, Selasa (12/02/2024).
Pengecekan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan keamanan logistik, serta meminimalisir terjadinya permasalahan atau gangguan yang dapat mempengaruhi proses penyimpanan dan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024.
Adapun jumlah logistik Pemilu Tahun 2024 yang di amankan di Gudang PPK Kecamatan Bugul Kidul berupa : 1. Segel Plastik; 2. Tinta; 3. Surat Suara Pemilu PPWP, DPR RI, DPRD Provinsi, DPD RI dan DPRD Kota Pasuruan; 4. Segel; 5. Sampul Surat Suara Sah; 6. Sampul Surat Suara Tidak Digunakan; 7. Formulir C Hasil Plano-PPWP; 8. Formulir C Hasil Salinan-PPWP; 9. Formulir C Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KPU (1); 10. Formulir C Pendamping-KPU (1); 11. Alat Bantu Tuna Netra Presiden dan Wakil Presiden (1); 12. Alat Untuk Mencoblos Pilihan (1); 13. Karet Pengikat Surat Suara (1); 14. Kantong Plastik Ziplock; 15. Tanda Terima C Hasil Salinan; 16. Formulir Lainnya Surat Pengantar; 17. Sampul Berisi Salinan Hasil Pemilu untuk KPU Kabupaten/Kota; 18. Sampul Berisi Salinan Hasil Pemilu untuk PPK; 19. Sampul Berisi Salinan Hasil Pemilu untuk PPS; 20. Sampul Formulir Pendamping, Pemberitahuan dan Tanda Terima; 21. Sampul Pembungkus Formulir C Hasil PPWP; 22. Sampul Pembungkus Formulir C Hasil Pemilu Anggota DPR; 23. Sampul Pembungkus Formulir C Hasil Pemilu Anggota DPD; 24. Sampul Pembungkus Formulir C Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi; 25. Sampul Pembungkus Formulir C Hasil Pemilu Anggota DPRD Kab/Kota; 26. Sampul Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi, Surat Pindah Memilih, Daftar Hadir dan Daftar Pemilih, diantaranya : a. Sampul Kertas yang berisi Surat Suara Tidak Sah. b. Sampul Kertas yang berisi Surat Suara Rusak/Keliru Coblos.
Kapolsek menambahkan sampai dengan saat ini logistik pemilu belum ada pergeseran dan masih disimpan di kantor PPK Kecamatan Bugul Kidul pergeseran logistik pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2024 atau H-1 sebelum pelaksanaan pencoblosan hingga saat ini situasi masih dalam keadaan kondusif.
Danramil juga menambahkan, “Dengan adanya langkah proaktif ini, diharapkan Pemilu dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Koramil Kota 0819/01 Pasuruan siap bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondusif menjelang, saat dan setelah pelaksanaan Pemilu”, Pungkasnya.
By Humas Bglkdl.