Perkuat Sinergitas, Polresta Malang Kota, BNN dan Lapas Perempuan Kelas IIA Tanda Tangani MoU
KOTA MALANG – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang (Lapas Perempuan Malang) semakin memperkuat sinergitas dengan Polresta Malang Kota dan BNN Kabupaten Malang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan kerjasama tersebut bertujuan untuk optimalisasi tugas dan fungsi Lembaga pemasyarakatan, pemberantasan narkoba, dan pembinaan narapidana.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si melalui Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si, Jumat (8/3).
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini semoga semakin mempermudah tugas kita dalam melakukan kegiatan mengurangi peredaran narkoba,” ujar AKBP Apip.
AKBP Apip berharap kerjasama ini dapat terus dipantau dan dievaluasi untuk perbaikan dan masukan kedepannya.
“Kerjasama Polresta Malang Kota dengan Lapas Perempuan Malang selama ini sudah terjalin dengan baik. Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama dan menjalin kerjasama yang berkelanjutan,” tegas AKBP Apip.
Sementara itu Kepala Lapas Wanita Kelas IIA Malang Ny. Yunengsih berharap sinergi ini dapat menekan angka peredaran narkoba di wilayah Malang.
“Dukungan dari stake holder seperti Polresta Malang Kota dan BNN Kabupaten Malang sangat penting bagi Lapas Wanita Malang, terutama dalam mewujudkan Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba) dan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) untuk kali kedua,” ungkap Yunengsih.
Setelah penandatanganan MoU, AKBP Apip dan Kepala BNN Kabupaten Malang mengunjungi ruang pembinaan Lapas Wanita Kelas II A Malang.
Saat berkeliling tampak para warga binaan Lapas Wanita tersebut sedang melakukan produksi, baik produksi keterampilan, UMKM, hingga ruang Produksi Kecap dan Kripik khas Lapas Wanita Kelas IIA Malang.
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Polresta Malang Kota, dan BNN Kabupaten Malang merupakan langkah positif dalam meningkatkan sinergitas dan optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing pihak. (*)