Restorative Justice, Pencurian Sepeda Angin di Alun-Alun Kota Pasuruan Berakhir Damai
Polresta Pasuruan – Pada hari minggu 24 Maret 2024 Telah terjadi pencurian sepeda angin yang terjadi di alun-alun Kota Pasuruan Kelurahan Bangilan Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kronologi kejadian dimana unit sepeda angin milik keponakan pelapor dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal. Beruntung, salah satu orang tua dari pemilik sepeda angin langsung menghadang dan mengamankan pelaku di kantor Polsek Purworejo, bersama dengan barang bukti berupa sepeda angin tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Purworejo IPDA Hasanudin menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan mediasi hingga akhirnya antara korban dan tersangka sepakat berdamai. Senin (25/3/2024).
“Kami mencoba meyakinkan pihak korban dalam hal ini pelapor untuk bisa memaafkan pelaku. Dengan catatan jika pelaku mengulangi perbuatannya maka perkara ini dibuka kembali,” kata Kanit Reskrim Polsek Purworejo.
Lebih lanjut, IPDA Hasanudin menambahkan aksi pelaku terjadi karena pelaku ingin membelikan anaknya baju baru karena sebelumnya anak perempuannya menyampaikan bahwa ingin dibelikan baju baru untuk dipakai di hari raya idul fitri nanti.
“Adapun dasar hukum Restorative Justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi perbuatan serupa di kemudian hari.” Pungkasnya.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama ketika berada di tempat umum seperti alun-alun. Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.