Bukan di Pengadilan Negeri, Sidang Digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi; Saudara Kandung Bersama Oknum Penegak Hukum Diduga Mengkriminalisasi Keluarga Adik Perempuan Karena Rumah Peninggalan Orang Tua
Sejumlah keanehan terjadi pada kasus dugaan kriminalisasi yang dilakukan Saudara Kandung terhadap adik perempuan kandungnya di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Pada hari Selasa (21/05/2024), adalah sidang keempat yakni sidang eksepsi dan pembacaan putusan sela terhadap kasus yang menimpa seorang Ibu berinisial L Boru Sianturi dan keluarganya, di Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi.
Sejak pertama, kasus ini disidangkan di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi (Kejari Dairi), yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No 162 Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Menurut salah seorang kakak kandung korban L Boru Sianturi, yakni R Boru Sianturi, yang datang dari Jakarta menghadiri persidangan bersama kakak kandung mereka, C Boru Sianturi, persidangan digelar di Gedung Kejaksaan Negeri Dairi (Kejari Dairi).
“Bukan di Pengadilan Negeri Sidikalang, tapi sidang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Dairi. Alasannya, persidangan ini dilakukan secara online. Padahal, letak kantor Kejaksaan Negeri Dairi ke gedung Pengadilan Negeri Sidikalang Dairi hanya berjarak sekitar 2 kilo meter saja,” tutur R Boru Sianturi, kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Selain itu, sejumlah keanehan lainnya, diduga adanya ‘permainan’ antara pihak Pelapor bersama pengacaranya, dengan oknum penyidik di Polres Dairi, dan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Dairi (Kejari Dairi).
Sehingga menyebabkan, persoalan terkait warisan berupa rumah peninggalan orang tua di antara sesama anak-anak orang tua Pelapor dan Terlapor kian sarat dengan berbagai keanehan.
Kasus ini bermula dari adanya cekcok dan atau saling klaim dari anak-anak keluarga besar PO Sianturi/Istri Boru Bakara di Sumbul Pegagan, Sidikalang Dairi. Yakni klaim sepihak yang dilakukan anak ke-11 dari 12 bersaudara atas rumah peninggalan orang tua mereka.
Mendiang PO Sianturi/Istri Boru Bakara memiliki 12 anak yang terdiri dari putra dan putri. Selain itu, mediang PO Sianturi/Istri Boru Bakara, juga meninggalkan sebuah rumah dan tanahnya ukuran 7×50 meter, di Jalan Sisingamangaraja No 238, Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Selama ini, anak-anak dari PO Sianturi/Istri Boru Bakara sudah menikah, dan tinggal di tempat berbeda, terutama di perantauan.
Hingga kasus ini mencuat, yang menempati rumah peninggalan orang tua mereka adalah anak ke-12 yang merupakan putri bungsu dari pasangan PO Sianturi/Istri Boru Bakara, yakni L Boru Sianturi.
L Boru Sianturi telah menikah dengan suaminya B Butar-butar, serta memiliki tiga orang anak kelas 5 SD, kelas 3 SD, dan kelas 1 SD.
Sejak kedua orang tua mereka masih hidup dan sakit karena usia lansia, L Boru Sianturi sebagai putri bungsu, sudah tinggal dan menetap di rumah itu. L Boru Sianturi juga yang merawat dan mengurusi orang tuanya sebelum meninggal dunia.
Kini pun, L Boru Sianturi bersama suaminya B Butar-butar dan ketiga anaknya telah disepakati oleh seluruh anak-anak PO Sianturi/Istri Boru Bakara yang 12 orang itu, untuk ditinggal dan memiliki rumah peninggalan orang tua mereka yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No 238, Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi itu. Sehari-hari, L Boru Sianturi berjualan kue-kue dan kebutuhan pokok di Pasar Sidikalang.
Salah seorang kakak kandung L Boru Sianturi, yakni C Boru Sianturi, yang juga turun dari Jakarta untuk mengawal proses persidangan yang menimpa adiknya L Boru Sianturi, menuturkan, mereka sudah berkali-kali pulang ke Jalan Sisingamangaraja No 238, Sumbul Pegagan, untuk membantu adiknya L Boru Sianturi dalam menghadapi persoalan yang ditimbulkan oleh saudara laki-laki kandung mereka sendiri yakni Jerrys Henri Sianturi terkait rumah peninggalan orang tua mereka itu.
“Jadi, sebenarnya, rumah itu sudah kami sepakati semua,ya kami semua anak-anaknya Bapak PO Sianturi/Istri Boru Bakara yang 12 orang itu, untuk diserahkan kepada adik kami L Boru Sianturi. Itu sudah kami sepakati pada hari Minggu, 11 Juni 2023 lalu. Bahkan pada hari itu juga, sudah dibuat surat penyerahannya,” ungkap C Boru Sianturi kepada wartawan, Selasa (21/05/2024).
Sebagai keluarga yang memegang teguh Adat Batak, lanjut C Boru Sianturi, pada 11 Juni 2023 itu, seluruh anak-anak PO Sianturi/istri Boru Bakara, terlebih dahulu menyerahkan rumah itu kepada anak laki-laki bungsu yakni anak ke-11 yang bernama Jerrys Henri Sianturi alias Jer.
“Dan pada hari itu juga, yakni pada Hari Minggu, 11 Juni 2023, Jer seharusnya membuat surat penyerahan rumah itu kepada adik kami L Boru Sianturi. Itu sudah kesepakatan kami semua,” ujar C Boru Sianturi melanjutkan.
Surat penyerahan rumah itu ke Jerrys Henri Sianturi ditandatangani oleh 3 orang saksi, yakni anak perempuan tertua, anak laki-laki tertua bernama Ringgas, dan anak perempuan tertua kedua.
Namun, anehnya, lanjut C Boru Sianturi, ternyata Jerry Henri Sianturi membuat Surat Penyerahan rumah itu bukan kepada L Boru Sianturi, tetapi malah kepada anak ke-4 yakni Evelina Sianturi.
“Jerrys membagikan surat itu di Grup WA keluarga. Dia bilang, rumah itu sudah diserahkan kepada yang lain. Bukan kepada L Boru Sianturi, tapi kepada Evelina. Dan kami semua kaget. Kami protes dong. Sangat disesalkan mengapa dia ubah dan malah jadi ke Evelina? Saya lihat, surat penyerahan rumah yang dikirimkan Jerrys itu juga ditandatangani Saksi yakni anak laki-laki tertua, Ito Ringgas,” beber C Boru Sianturi.
Atas klaim sepihak yang dilakukan oleh Jerrys Henri Sianturi terhadap rumah peninggalan orang tua mereka itu, lanjut C Boru Sianturi, sebanyak 5 orang anak-anak PO Sianturi/Istri Boru Bakara, menyatakan tidak setuju.
“Maka pada hari Jumat, tanggal 29 September 2023 lalu, kami membuat Surat Bantahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami membantah bahwa rumah itu akan diserahkan ke Evelina,” ujar C Boru Sianturi.
Jerry Henri Sianturi ternyata terus berulah. Pada hari Selasa, tanggal 03 Oktober 2023, malam hari, Jerrys Henri Sianturi memasang plang berisi klaim sepihak darinya bahwa rumah Jalan Sisingamangaraja No 238, Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi itu adalah miliknya dan harus segera dikosongkan oleh penghuni.
Plang itu dipasang di depan pintu rumah, sehingga menghalangi akses masuk ke dalam rumah. Plang itu juga terpasang miring, seperti hendak jatuh.
“Karena takut jatuh dan malah menimpa anak-anak kecil, maka adik ipar kami B Butar-butar yakni suaminya adek kami L Boru Sianturi, berinisiatif mencopot plang itu. Selain itu, plang itu karena menutup akses masuk ke rumah,” ungkap C Boru Sianturi.
“Kebetulan pada waktu malam itu, seorang tetangga lewat dan melihat kondisi plang yang miring itu, dengan inisiatif tetangga ini pun membantu adik kami B Butar-butar untuk mencopot plang tersebut,” lanjutnya.
Entah kapan dilaporkan, tiba-tiba L Boru Sianturi dan Suaminya B Butar-butar dipanggil ke Polsek Sumbul. Untuk mengklarifikasi dan menjelaskan peristiwa yang terjadi pada pencopotan plang itu.
L Boru Sianturi menyampaikan, pada saat di kantor Polsek Sumbul itu, Jerrys Henri Sianturi mengancam tidak akan mencabut laporannya, apabila Surat Bantahan yang ke BPN tidak ditarik oleh L Boru Sianturi dan kakak-kakaknya. Dan juga, Jerrys Henri Sianturi mendesak L Boru Sianturi segera mengosongkan rumah itu.
“Kami diminta mencabut surat atau laporan bantahan di BPN, dan kami diminta dalam waktu secepatnya mengosongkan rumah itu. Jika itu tidak dilakukan, maka laporan Jerrys di Polisi tidak akan dicabut,” tutur L Boru Sianturi.
Pihak Polsek Sumbul sempat meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan saja. Dan tak perlu lapor melapor ke Polisi.
Namun, Jerrys Henri Sianturi malah membuat laporan baru ke Polres Dairi di Sidikalang. “Kami dilaporkan oleh Jerrys ke Polres Dairi sekitar bulan Oktober 2023,” ujar L Boru Sianturi.
Laporan Jerrys Henri Sianturi ini ditangani oleh penyidik Polres Dairi inisial marga P dan inisial ISH. Sejak ditangani Polres Dairi, L Boru Sianturi dan keluarganya merasa terancam dan sering mendapat tekanan psikis.
Jerrys Henri Sianturi tampak sering didampingi oleh seorang pengacara berinisial FS, yang merupakan menantu dari Evelina Sianturi. Artinya, pengacara FS ini masih kerabat langsung dari Jerrys Henri Sianturi, karena masih menantu dari saudarinya yakni Evelina Sianturi.
“Kami diancam akan dipenjarakan. Saya dan suami saya akan ditahan di sel Polres. Ya tentu saya merasa tertekan dan terancam,” ujar L Boru Sianturi.
Ternyata benar, L Boru Sianturi dan suaminya B Butar-butar dilakukan penahanan. B Butar-butar ditahan di Polres Dairi, sejak Senin, 22 April 2024. Sedangkan L Boru Sianturi dikenakan status Tahanan Kota.
“Saya tidak ditahan di dalam sel atas jaminan dari mertua saya. Mertua saya menjamin bahwa saya tidak akan aneh-aneh dan tidak akan melarikan diri. Lagi pula, saya harus mengurus anak-anak saya yang masih kecil-kecil di rumah,” tutur L Boru Sianturi.
Bagai proses kilat, kasus ini pun segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Dairi (Kejari Dairi). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Dairi yang menangani perkara ini adalah Junjung Simbolon alias JS. Sidang perdana langsung dikebut dijadwalkan pada Senin, 06 Mei 2024.
Nah, pada Sabtu, 03 Mei 2024, anak-anak L Boru Sianturi terserang stres dan trauma, karena ayah mereka ditahan di sel Polres Dairi. Kakak-kakaknya L Boru Sianturi yakni C Boru Sianturi dan R Boru Sianturi, yang masih berada di Sumbul untuk memberikan support kepada L Boru Sianturi, tidak tega melihat anak-anak mereka yang masih kecil-kecil itu, terutama anak paling bontot yakni putri kecil yang masih kelas 1 SD, saban hari teriak-teriak dan menangis histeris mencari-cari ayahnya yang sedang ditahan di sel tahanan Polres Dairi.
“Akhirnya, untuk sekedar melepaskan stres, kami membawa mereka ke Pangururan, ke lokasi wisata Bukit Sibea-bea,” ucap C Boru Sianturi.
“Sebab, pada hari Senin 06 April 2024 kami harus kembali dulu ke Jakarta,” katanya.
Ternyata, niat baik sekedar mengabadikan momen di Sibea-bea itu pun dipakai Jerrys Henri Sianturi bersama oknum Jaksa, untuk mengintimidasi L Boru Sianturi.
“Memang foto-foto dan momen di Si Bea-Bea itu di-upload pada Minggu malam, tanggal 04 Mei 2024 di Facebook dan Grup WA keluarga. Eh, nggak tahunya, itu pun akan dijadikan bahan untuk menekan kami. Mau dilaporkan lagi kami dan akan diperberat katanya hukuman adik kami,” beber C Boru Sianturi.
L Boru Sianturi kembali dipanggil Jaksa, untuk menanyai perihal liburan ke Pangururan, Samosir, di Bukit Si Bea-Bea itu. “Alasannya, akan diperberat sebab status saya adalah Tahanan Kota,” ujar L Boru Sianturi menambahkan.
Perkara ini sedang menjalani proses persidangan keempat, dengan agenda jawaban eksepsi dan putusan sela, yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi (Kejari Dairi) pada Selasa (21/05/2024).
Atas kasus ini, praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Rakyat (LBH Perjuangan Rakyat), Sandi Eben Ezer, menyampaikan, praktik-praktik mencederai proses dan penegakan hukum sering kali terjadi dan dilakukan oleh oknum penyidik dan oknum Jaksa.
Karena itu, masing-masing institusi seperti Polri dan Kejaksaan, mesti menindak tegas oknum anak buahnya yang terbukti serong dalam proses-proses penegakan hukum.
“Ini adalah kasus yang entah keberapa ribu kali lagi terjadi kepada para Pencari Keadilan. Oknum penyidik polisi dan oknum Jaksa sering kali ‘bermain’ dan melakukan praktik-praktik yang sangat mencederai penegakan hukum dan keadilan itu sendiri. Hal-hal seperti ini tak boleh dibiarkan. Harus ditindak tegas,” tutur Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Rakyat (LBH Perjuangan Rakyat), Sandi Eben Ezer.
Selain meminta Kapolda Sumatera Utara, Kajati Sumut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Burhanuddin di Jakarta untuk mengambil tindakan tegas para oknum polisi dan oknum Jaksa yang diduga sudah melakukan penyelewengan hukum dan dugaan kriminalisasi hukum kepada korban, maka masyarakat Pencari Keadilan juga harus berani bersuara dan melaporkan setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oknum polisi dan atau oleh oknum Jaksa.
“Masyarakat jangan takut menyuarakan dan melaporkan praktek-praktek pelanggaran hukum yang dilakukan oknum polisi dan atau oleh oknum jaksa. Kasihan sekali masyarakat dijadikan bulan-bulanan dan dikorbankan atas sesuatu yang tidak dilakukannya,” tandas Sandi Eben Ezer.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi belum mendapat tanggapan dari pihak Polisi dan pihak Kejaksaan.(RED)
The post Bukan di Pengadilan Negeri, Sidang Digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi; Saudara Kandung Bersama Oknum Penegak Hukum Diduga Mengkriminalisasi Keluarga Adik Perempuan Karena Rumah Peninggalan Orang Tua appeared first on SINAR KEADILAN | BERANI TAJAM TERPERCAYA.