Jangan Gentar Dikuntit Oknum Densus 88, Organisasi Anti Korupsi Gelar Aksi Damai Dukung Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus Korupsi Timah
Masyarakat mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi kakap di Korupsi Timah dan berbagai korupsi lainnya.
Meskipun ada riak-riak berupa dugaan intimidasi yang diduga dilakukan kaki tangan para koruptor lewat aksi beberapa oknum anggota Densus 88 Polri kepada pihak Kejaksaan Agung, para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Anti Korupsi, mendukung Korps Adhyaksa yang kini dipimpin Sanitiar Burhanuddin itu untuk tidak gentar membongkar dan mengusut pemberantasan korupsi di PT Timah.
Buntut dari adanya dugaan intimidasi terhadap Kejaksaan Agung, puluhan mahasiswa melakukan unjuk rasa pada Selasa (28/5/2024) di depan Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Koordinator demonstran, Zainal, mengatakan, aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada penegakan hukum. Zainal beranggapan, penuntasan kasus tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah tidak boleh berhenti karena intimidasi.
“Secara sadar, saya dan rekan-rekan saat ini berunjuk rasa karena sedih dengan kondisi penegakan hukum. Seluruh masyarakat Indonesia ingin kasus korupsi timah terang benderang dan semua yang terlibat diseret ke pengadilan,” ujar Zainal kepada wartawan.
Menurut Zainal kasus ini tidak boleh berhenti begitu saja, sebab masih ada mantan Gubernur Bangka Belitung dan mantan Bupati Bangka yang belum dijerat. Diduga mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman juga terlibat atas dugaan korupsi Timah ini.
Bahkan Zainal mendapat informasi dari masyarakat bahwa Erzaldi Rosman, pada Senin (27/5/2024), sudah diperiksa oleh penyidik.
“Kami berharap, meminta dan mendesak Kejaksaan Agung segera menahan Erzaldi karena ditakutkan menghilangkan barang bukti dan kabur ke luar negeri,” tambah Zainal.
Zainal menerangkan, dugaan keterlibatan Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Babel Erzaldi Rosman, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Tata Kelola Komoditi Timah di IUP PT Timah pada periode 2018/2022.
Dalam kasus ini, Gubernur Babel diduga disebutkan hadir dalam beberapa pertemuan dengan pihak-pihak yang saat ini telah menjadi tersangka Tipikor, yang digelar di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, dan di Hotel Sofia Gunawarman, Jakarta Selatan, pada tahun 2018, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 271 Triliun.
Selain itu juga, keterlibatan mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, dan mantan Bupati Bangka, Mulkan, dalam dugaan kasus mafia tanah.
Kasus ini mencakup pemberian izin dan persetujuan Peminjaman dan Pemanfaatan Lahan di Desa Kotawaringin Labu Air Pandan, Kabupaten Bangka.
Unjuk rasa para demonstran ini berlangsung damai dan diterima pihak Puspenkum Kejaksaan Agung. Dua orang utusan dari Puspenkum keluar untuk bertemu dengan demonstran.
“Terima kasih, pengaduannya kami terima dan teruskan kepada pimpinan,” kata Zainal.
Kerugian Negara Mencapai Rp 300 Triliun
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan hasil final penghitungan kerugian negara akibat korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk.
Jaksa Agung Burhanuddin menyebut kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari sebelumnya Rp 271 triliun, kini mencapai Rp 300 triliun.
“Ternyata nilainya lumayan fantastis, Rp 300 triliun,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Bertambahnya jumlah kerugian ini berdasarkan tiga perhitungan yang dilakukan BPK, yaitu kemahalan harga sewa smelter, penjualan biji timah kepada mitra, dan keuangan negara dan kerusakan lingkungan.
Dalam kemahalan sewa smelter ditaksir mencapai Rp 2,2 triliun, penjualan bijih timah ke mitra mencapai Rp 26 triliun, dan kerugian uang negara dan lingkungan mencapai Rp 271 triliun.
Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan hasil audit lembaganya itu secara simbolis kepada kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Jampidsus mengatakan, Kejaksaan Agung akan segera menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dia menyebut dalam kerugian Rp 300 triliun ini, jaksa akan menjadikan dakwaan kerugian negara.
“Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan perekonomian negara,” kata Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa bekas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.
Penyidik memeriksa Gubernur Bangka Belitung periode 2017/2022 itu selama tujuh jam pada 28 Mei 2024 lalu.
“Sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB, dengan jumlah total 22 pertanyaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis pada Selasa, 28 Mei 2024.
Ketut menyebut Erzaldi diperiksa sebagai saksi dalam tiga pokok persoalan, yaitu potensi kekayaan timah di Bangka Belitung, tata kelola timah oleh PT Timah Tbk, dan kontribusi pertambangan timah terhadap kesehatan dan pendidikan di sana.
“Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut,” kata Ketut Sumedana yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati Bali).
Namun Erzaldi mengatakan kerusakan alam dan lingkungan pascapenambangan tidak sebanding dengan pendapat daerah. Kepada penyidik, Erzaldi mengaku tingkat kecukupan gizi, kesehatan, dan pariwisata justru menurun akibat sektor tambang.
“Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya,” kata Ketut.
Selain Erzaldi, penyidik juga memeriksa empat saksi dalam kasus ini. Empat saksi itu di antaranya Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa berinisial PL, Asisten Pribadi tersangka Harvey Moeis berinisial RP, Sekretaris Divisi Pengamanan PT Timah Tbk berinisial SMD, dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa berinisial HRT.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawannya,” ujar Ketut.(RED)
The post Jangan Gentar Dikuntit Oknum Densus 88, Organisasi Anti Korupsi Gelar Aksi Damai Dukung Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus Korupsi Timah appeared first on SINAR KEADILAN | BERANI TAJAM TERPERCAYA.