Personil Lalu Lintas Polsek Gadingrejo berikan teguran kepada pengemudi becak motor/bentor
Polresta Pasuruan – Personil Lalu Lintas Polsek Gadingrejo memberikan teguran dan peringatkan kepada pengendara becak motor yang beroprasi dengan mengabaikan keselamatan dirinya, penumpang dan pengguna jalan yang lain. Minggu (02/06/2024).
Aipda Agus menjelaskan aturan bahwa becak motor / bentor di larang beropasi masuk ke wilayah kota pasuruan dan melanggar peraturan lalu lintas seperti tidak memakai helm, muatan melebihi kapasitas sampai membahayakan pengguna jalan yang lain.
Menurutnya, untuk kali ini kita berikan himbauan dan kita lakukan teguran, tapi untuk hari besok dan seterusnya akan kita tindak tegas.
Kapolsek Gadingrejo AKP Miftaful MBK SH berharap dengan himbauan dan teguran ini, dapat diindahkan oleh para pengendara becak motor / bentor untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan demi keselamatan pengguna jalan yang lain. Hal tersebut merupakan bagian dari pembinaan dalam upaya disiplin berlalu lintas.
(Humas Gd)