Politik

Gereja Batak HKBP Tolak Tawaran Kelola Konsesi Izin Tambang Bagi Ormas Keagamaan

Gereja Batak Terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara yakni Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyatakan menolak tawaran mengelola konsesi izin tambang yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Ormas Keagamaan di Indonesia.

Pimpinan Tertinggi HKBP, yakni Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt Robinson Butarbutar, menyikapi soal polemik ormas yang diberi hak untuk mengelola tambang mineral dan batubara yang diberikan oleh pemerintah. HKBP menolak ikut terlibat dalam pengelolaan tambang yang diberikan pemerintah itu.

Hal itu diketahui dari pernyataan tertulis yang diunggah di website resmi HKBP. Pernyataan tertulis tersebut ditandatangani oleh Ephorus HKBP Pdt Robinson Butarbutar.

“Sehubungan dengan itu, sebagai Gereja Protestan, berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996 yang diputuskan berdasarkan hasil pergumulannya tentang tugas HKBP ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia untuk atas nama pembangunan namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak lagi terbendung yang harus diatasi dengan beralih secepat mungkin kepada pendekatan penggunaan teknologi ramah lingkungan, green energy seperti solar energy, wind energy dan yang lainnya yang masih akan dikembangkan,” demikian isi keterangan tertulis HKBP yang dilihat, Senin (10/6/2024).

Atas hal itu, HKBP menyatakan tidak akan melibatkan diri dalam pengelolaan tambang. HKBP juga menekankan agar pemerintah bersikap tegas terhadap penambang yang tidak patuh terhadap aturan tentang ramah lingkungan.

“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang. Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengaturkan pertambangan yang ramah lingkungan.”

“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” ujar Ephorus HKBP, Pendeta Robinson Butarbutar, dilansir dari website HKBP, Senin (10/06/2024).

Pdt Robinson mengatakan alasan gereja terbesar di Indonesia itu menolak terlibat berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996.

Menurut Robinson, Konfensi HKBP tersebut diputuskan berdasarkan tugas HKBP yang bertanggung jawab menjaga lingkungan dari eksploitasi manusia atas nama pembangunan.

“Namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan global yang tak lagi terbendung,” kata Robinson.

Menurut Robinson, kerusakan lingkungan harus segera diatasi dengan beralih ke energi alternatif segera mungkin. Misalnya, penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti energi matahari atau solar energy, atau energi bersumber tenaga angin angin (wind energy).

Robinson pun mengutip sejumlah ayat Alkitab yang menyebut melestarikan lingkungan merupakan tanggung jawab manusia.

“Dengan ini, kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah supaya manusia itu dapat bekerja sehat, dan sejahtera (Mazmur 8:4-10). Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (Ulangan 5:20;19-30),” bunyi beberapa ayat yang dikutip Robinson.

Selain menolak terlibat, HKBP yang merupakan anggota Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), juga mendesak pemerintah agar menindak tegas pada penambang yang melanggar aturan yang menjaga kerusakan lingkungan akibat penambangan.

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberi peluang kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024/2029.

PP 25 Tahun 2024 itu merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.

“Yang diberikan itu adalah, sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi upacara HUT ke-79 RI di IKN, Rabu (5/6/2024).

Sejumlah ormas keagamaan telah menyatakan sikap tidak terlibat dalam pengelolaan tambang tersebut. Namun ada juga yang masih mempertimbangkan dan melakukan kajian terkait PP tersebut.

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), melalui perwakilannya Kardinal Suharyo, menyatakan tidak akan mengajukan izin usaha pertambangan batubara, meskipun peluang tersebut terbuka bagi ormas keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. KWI menilai bahwa pengelolaan tambang batubara bukan ranah mereka dan fokus mereka adalah pada pelayanan umat.

Adapun Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom, menilai pemberian Izin Usaha Pertambangan kepada ormas keagamaan oleh Jokowi adalah bentuk komitmen untuk melibatkan rakyat dalam mengelola kekayaan alam.

Namun, Gomar mengingatkan bahwa mengelola tambang tidak mudah. Ormas keagamaan memiliki keterbatasan,sedangkan dunia tambang sangat kompleks. 

Ia mewanti-wanti agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas utamanya dalam membina umat dan tidak terjebak dalam mekanisme pasar.

Muhammadiyah juga mengkritik pemberian IUP untuk ormas keagamaan tanpa proses lelang sebagai hal yang melanggar aturan. Kendati demikian, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah belum menentukan sikap soal pemberian IUP. 

“Sampai saat ini pimpinan belum memutuskan dalam rapat pleno pimpinan terkait hal ini,” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, sebagaimana diberitakan, Rabu (5/6/2024).

Ketua PP Muhammadiyah bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah, M. Saad Ibrahim, mengatakan pihaknya belum mendapatkan tawaran resmi dari pemerintah terkait pemberian IUP tersebut.

“Saya kira kalau tawaran secara terbuka iya, tapi kalau secara khusus seperti surat masuk itu mungkin belum ya. Saya sendiri belum tahu tentang itu. Ini akan kita godok lebih dulu secara baik,” kata Saad.

Saad mengatakan pemberian IUP merupakan hal baru bagi Muhammadiyah, sehingga pihaknya pasti akan membahas lebih lanjut mengenai aspek positif, negatif, serta kemampuan Muhammadiyah dalam menerima tawaran tersebut. 

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.

Di antara ormas keagamaan, hanya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang akan menerima tawaran IUP. 

PBNU gerak cepat langsung mengajukan IUPK dan menjadi ormas keagamaan pertama yang mengajukan izin menjalankan usaha tambang tersebut.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan itu sungguh-sungguh tercapai.

“Kami melihat sebagai peluang, ya segera kami tangkap. Wong butuh, mau bagaimana lagi,” kata dia di Kantor PBNU, Jakarta pada Kamis, 6 Juni 2024.(RED)

The post Gereja Batak HKBP Tolak Tawaran Kelola Konsesi Izin Tambang Bagi Ormas Keagamaan appeared first on SINAR KEADILAN | BERANI TAJAM TERPERCAYA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *