Kepolisian

Polres Pasuruan Kota Bersama Polsek Nguling Amankan Eksekusi Pengosongan Tanah di Desa Sanganom

whatsapp image 2025 01 15 at 15.34.48 6de6db1c

Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Nguling melaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Sang Sang II RT 001 RW 004, Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Eksekusi ini berlangsung dengan aman dan kondusif berkat pengamanan ketat yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Rabu(15/1/2025)

Tanah dan bangunan seluas 1.500 m² tersebut merupakan milik sah Hermanto, sebagaimana tercantum dalam akta hibah Nomor 73/2012, Petok D Nomor 635, Persil Nomor 19 Klas D.1. Proses eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3923 K/PDT/2022 tertanggal 23 November 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftaful MBK SH., MH., menyampaikan pelaksanaan eksekusi ini berada di bawah pengawasan Pengadilan Negeri Pasuruan dan Kantor Hukum Eriec Yonantha Partners, yang bertindak sebagai kuasa hukum Hermanto. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa siapa pun yang memasuki pekarangan dan/atau merusak barang dan bangunan di atas tanah tersebut tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 167 KUHP Jo 170 KUHP Jo 460 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Eksekusi pengosongan ini dilaksanakan secara tertib sesuai prosedur hukum. Aparat kepolisian dari Polres Pasuruan Kota dan Polsek Nguling diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi guna mengantisipasi potensi gangguan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.” Ucap Kabag Ops.

Kompol Miftaful menjelaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian bertujuan untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman dan sesuai hukum. Kami mengedepankan langkah persuasif, namun tetap tegas dalam menjaga keamanan selama pelaksanaan eksekusi. Hingga saat ini, situasi berjalan aman dan kondusif.

“Selain pengamanan saat eksekusi, pihak Polsek Nguling juga akan terus melakukan monitoring dan patroli di lokasi tersebut guna memastikan tidak ada tindakan yang dapat mengganggu situasi keamanan pasca eksekusi.” Ujar Kabag Ops.

Eksekusi pengosongan ini didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung RI yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini menandakan bahwa proses hukum telah dilalui secara menyeluruh dan sah, sehingga tindakan eksekusi ini adalah bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

Kuasa hukum Hermanto, dari Kantor Hukum Eriec Yonantha & Partners Bapak Eric Yonantha, menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap hak atas tanah dan bangunan tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum.

“Kami telah memberikan peringatan bahwa tindakan memasuki pekarangan dan/atau merusak properti tanpa izin resmi dapat berujung pada sanksi pidana. Ini sudah diatur dalam Pasal 167 KUHP Jo 170 KUHP Jo 460 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.” Ucap Eric.

whatsapp image 2025 01 15 at 15.34.48 429de00e

Kabag Ops juga menyampaikan Polres Pasuruan Kota dan Polsek Nguling berkomitmen menjaga keamanan wilayah, termasuk dalam pengamanan proses hukum seperti eksekusi ini. Kapolsek Nguling juga mengimbau masyarakat sekitar untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.

“Kami mengajak masyarakat untuk menghormati keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ada hal yang ingin diklarifikasi, masyarakat bisa langsung berkoordinasi dengan pihak berwenang.” Pungkas Kompol Miftaful.

Polsek Nguling akan terus memantau perkembangan situasi di lokasi untuk mengantisipasi adanya potensi gangguan keamanan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak pemilik sah tanah dan bangunan dapat terjaga dan dihormati.

Dengan berakhirnya proses eksekusi ini, diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba mengganggu atau mengambil tindakan di luar hukum terkait kepemilikan tanah dan bangunan di Desa Sanganom. Polres Pasuruan Kota dan Polsek Nguling menegaskan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *