Politik

Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo Didesak Mundur dari Jabatannya, Ada Apa?

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dan Dirjen Pajak Suryo Utomo didesak mundur dari jabatan mereka, lantaran gagalnya proyek Coretax yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025, dan juga adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah.

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan mendesak Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, untuk legowo mengundurkan diri dari jabatannya.

Desakan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai masalah serius yang terkait dengan implementasi aplikasi Coretax, yang diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Rinto juga menduga kuat bahwa jabatan Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak telah habis sejak 1 November 2024.

Suryo Utomo yang masih menjabat hingga hari ini bisa dituding melanggar Peraturan Pemerintah No 2 tahun 1958 tentang penggantian pegawai yang menjabat jabatan penting. Jika hal itu benar, maka akibatnya akan fatal.

“Jika dugaan habisnya masa tugas Suryo Utomo ini benar, maka semua Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK), Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SP2 Bukper), Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), sejak 1 Nov 24 bisa dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku,” tutur Rinto Setiyawan, dalam keterangan persnya, Kamis (16/1/2025).

“Kami sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk meminta kejelasan soal ini. Tapi hingga hari ini, belum ada jawaban,” tambahnya.

Suryo Utomo diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 1958 tentang Penggantian Pegawai yang Menjabat Jabatan Penting. Hal itu pun berimplikasi terhadap terjadinya kerugian Negara, karena Suryo Utomo mengabaikan Peraturan Pemerintah tersebut.

Awalnya, Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem perpajakan di Indonesia, utamanya dari sisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut pajak.

Tapi, kenyataannya menunjukkan hal yang sebaliknya. Diawal peluncurannya hingga berita ini ditulis, Coretax masih belum bisa digunakan secara optimal.

Ada beberapa alasan mengapa Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) mendesak Sri Mulyani dan Suryo Utomo untuk mengundurkan diri sebagai pertanggungjawaban moral.

Pertama adalah adalah kejanggalan dalam proses tender aplikasi Coretax. Proses tender seharusnya transparan dan akuntabel, namun ada dugaan bahwa terdapat praktik kolusi yang memengaruhi pemilihan pemenang tender.

Dalam proses tender pengadaan aplikasi Coretax, terdapat dugaan kuat bahwa Pricewaterhouse Coopers (PwC) Deloitte, dan pemenang tender LG CNS-Qualysoft memiliki relasi bisnis yang erat.

Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kolusi dalam pemenangan tender, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Keberadaan hubungan bisnis yang dekat antara perusahaan-perusahaan ini dapat memengaruhi integritas proses tender dan menciptakan ketidakadilan bagi peserta lain.

Selain itu, reputasi PwC juga patut dipertanyakan, terutama setelah terlibat dalam skandal pajak di Australia dan Inggris.

Dalam beberapa laporan, PwC diduga membantu klien-klien elitnya untuk memanipulasi pajak, yang mengakibatkan keraguan terhadap kredibilitas mereka sebagai agen pengadaan untuk proyek besar seperti Coretax.

Dengan latar belakang tersebut, banyak pihak merasa bahwa penunjukan PwC dalam proyek ini tidak hanya merugikan kepercayaan publik tetapi juga berpotensi membawa dampak negatif bagi sistem perpajakan di Indonesia

Selanjutnya, kelalaian dalam manajemen proyek juga menjadi sorotan. Manajemen proyek yang buruk menyebabkan mitigasi risiko terhadap transisi besar-besaran (big bang shifting) aplikasi tidak dapat dikendalikan.

Transisi yang tidak terencana dengan baik ini mengakibatkan banyak masalah teknis setelah peluncuran, termasuk ketidakmampuan sistem untuk berfungsi sesuai harapan.

Kegagalan manajemen ini mencerminkan kurangnya perencanaan dan pengawasan yang memadai dari pihak agency manajemen proyek, yang seharusnya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua aspek teknis dan operasional telah dipersiapkan dengan baik sebelum peluncuran.

Lebih lanjut, kegagalan beberapa fitur prioritas pada aplikasi Coretax menjadi masalah serius yang langsung berdampak pada dunia usaha.

Banyak pengusaha di seluruh Indonesia mengalami kerugian signifikan akibat tidak dapat melakukan transaksi karena permintaan E-faktur gagal dilayani.

E-faktur merupakan elemen krusial dalam sistem perpajakan modern, dan ketidakmampuannya untuk berfungsi dengan baik menunjukkan bahwa aplikasi ini tidak siap digunakan secara luas dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan sistem perpajakan yang ada.

Dampak dari kegagalan Coretax sangat luas, terutama bagi para pengusaha kecil dan menengah yang sangat bergantung pada keandalan sistem perpajakan untuk menjalankan bisnis mereka.

Ketidakpastian dan kerugian finansial akibat kegagalan aplikasi ini dapat menyebabkan banyak usaha terpaksa tutup atau mengalami kesulitan keuangan yang serius.

Hal ini juga menciptakan suasana ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan sistem perpajakan nasional.

“Dengan mempertimbangkan berbagai alasan di atas, IWPI berpendapat bahwa sudah saatnya Sri Mulyani dan Suryo Utomo mempertimbangkan untuk mundur dari posisi mereka,” tutur Rinto Setiyawan.

Rinto menambahkan, tindakan mundur bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab atas kegagalan implementasi Coretax, tetapi juga sebagai langkah untuk memberikan kesempatan bagi pemimpin baru yang mungkin lebih mampu menangani tantangan ini dengan lebih baik.

Keputusan untuk mundur dapat menjadi sinyal positif bagi publik bahwa pemerintah menghargai akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan proyek-proyek penting seperti sistem perpajakan nasional.

Ke depan, Rinto mengingatkan bahwa penting bagi pemerintah, khususnya kepada Presiden Prabowo, untuk memerintahkan semua jajarannya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan dan manajemen proyek di masa mendatang agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat dipulihkan dan sistem perpajakan di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien di masa depan,” pungkasnya.(RED)

The post Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo Didesak Mundur dari Jabatannya, Ada Apa? appeared first on SINAR KEADILAN | BERANI TAJAM TERPERCAYA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *