Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 217 Gram Barang Bukti

Polresta Pasuruan – Menanggapi Laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika. Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap pengedar sabu di Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Rabu (15/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo S.H., mengatakan, Anggota Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota, melakukan penyelidikan melalui metode surveilans di lingkungan Kecamatan Panggungrejo. Dalam pengawasan, anggota melihat seorang pria berinisial EDP (42) sedang berada di pinggir jalan di sebelah barat Indomaret Kelurahan Pekuncen. EDP tampak melakukan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan ranjau narkotika jenis sabu.
“Anggota kami terus memantau hingga EDP terlihat kembali ke rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kami segera bergerak dan mengamankan EDP di depan rumah orang tuanya yang juga menjadi tempat tinggalnya. Saat kami lakukan penggeledahan di kamar tidur EDP, kami menemukan 11 bungkus kecil dan 1 bungkus besar narkotika jenis sabu.” Jelas Kasat Narkoba.
Barang bukti tersebut langsung diamankan dan EDP dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat menjalani pemeriksaan, EDP mengaku masih menyimpan sisa sabu di kamarnya. Anggota Sat Narkoba kembali melakukan penggeledahan di kamar EDP dan menemukan 2 klip sabu dengan berat masing-masing 100,55 gram di dalam lemari pakaian. Selain itu, petugas juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk memecah sabu ke dalam porsi yang lebih kecil.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 217,99 gram. Dalam pemeriksaan, EDP mengungkap bahwa sabu tersebut merupakan milik temannya yang berinisial S, yang menitipkan barang haram tersebut sejak awal Desember 2024. Sabu itu diambil EDP dari lokasi ranjau di kawasan THR Kota Surabaya untuk diedarkan kembali.
Iptu Arief Wardoyo S.H menjelaskan, pelaku EDP ini berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika dan menerima keuntungan berupa uang tunai Rp500.000 per minggu serta konsumsi sabu gratis.
“Atas perbuatannya, EDP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Tutup Iptu Arief.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom. menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum.” Pungkas Kapolres.
Semoga dengan kerjasama antara anggota Polres Pasuruan Kota dan masyarakat, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pasuruan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.