Kasus Pemalsuan Fidusia, Oknum Karyawan Perusahaan Pembiayaan di Pasuruan Dijatuhi Hukuman Penjara

Kasus pemalsuan data jaminan fidusia yang melibatkan oknum karyawan perusahaan pembiayaan berujung pada vonis pidana penjara. Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, dalam sidang terbuka pada Selasa, 23 Desember 2025, memutus terdakwa Alfian Guntur Nurdiansyah menjalani hukuman dua tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ajie Surya Prawira. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 64 KUHP. Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, sistematis, dan berulang selama kurun waktu 2023 hingga 2024.
Setelah mendengar putusan majelis, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tanpa mengajukan banding. Terdakwa mengakui perbuatannya serta menyampaikan penyesalan atas tindakan yang telah merugikan perusahaan tempatnya bekerja.
Kasus ini bermula dari audit internal PT Otto Summit Finance yang dilakukan pada 16 Februari 2024. Audit tersebut menemukan adanya ketidaksesuaian data pada sejumlah pengajuan kredit sepeda motor yang ditangani terdakwa. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gadingrejo untuk diproses secara hukum.
Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti. Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Pasuruan untuk disidangkan.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa memanipulasi identitas sedikitnya delapan debitur agar pengajuan kredit dapat disetujui oleh pimpinan atau Brand Manager. Unit sepeda motor yang telah dicairkan kemudian dijual kepada pihak lain demi keuntungan pribadi.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp172.250.912. Terdakwa diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp500.000 dari setiap unit kendaraan yang berhasil dijual, sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Sementara itu, Brand Manager PT Otto Summit Finance Pasuruan, Endro Dwi Cahyanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah memberikan data identitas kepada pihak lain. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan data pribadi dalam pengajuan fidusia dapat berujung pada permasalahan hukum yang serius.

