BeritaKepolisian

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor Dan Pemerkosaan

Polresta Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana, yakni pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan tindak pidana pemerkosaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 13 April 2026, di halaman Mako Polres Pasuruan Kota.

 

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si, didampingi jajaran pejabat utama Polres Pasuruan Kota. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta upaya penegakan hukum secara profesional dan transparan,” ujar AKBP Titus.

 

Dalam kasus curanmor, petugas berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial A.R. (50), warga Desa Luwuk, Kecamatan Kejayan, dan H.L. (28), warga Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Keduanya memiliki peran berbeda, yakni sebagai pengawas dan eksekutor.

 

Pelaku A.R. berhasil diamankan pada Rabu, 8 April 2026 setelah dilakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV. Saat proses penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan petugas. Sementara itu, pelaku H.L. menyerahkan diri ke Mapolres Pasuruan Kota pada Sabtu, 11 April 2026.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci T, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV.

 

Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pemerkosaan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.S (19) Warga Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan. Tersangka diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

 

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.

 

“Kami saat ini telah berhasil mengamankan semua tersangka baik tersangka curanmor maupun pemerkosaan, dan saat ini dalam proses penyidikan untuk selanjutnya kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami dari Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk selalu hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat, kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegasnya.

 

Kegiatan konferensi pers berlangsung dengan tertib dan dihadiri oleh awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Hingga saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *