Connect with us

Berita

Bhabinkamtibmas Desa Penunggul Hadir di Tengah Petani, Wujudkan Polri yang Humanis

Published

on

Polresta Pasuruan – Bhabinkamtibmas Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan pendampingan kepada petani jagung, Minggu (04/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di lahan jagung yang berada di Desa Penunggul sebagai wujud kepedulian dan kedekatan Polri dengan masyarakat.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas turun langsung ke lahan pertanian dan berinteraksi secara akrab dengan para petani. Selain melihat perkembangan tanaman jagung, kegiatan ini juga menjadi ruang bagi Bhabinkamtibmas untuk mendengarkan berbagai cerita, aspirasi, serta kendala yang dihadapi petani dalam mengelola lahan.

 

Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah petani merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang hangat dan penuh kekeluargaan. Dengan hadir secara langsung, Polri tidak hanya menjalankan tugas menjaga kamtibmas, tetapi juga memberikan semangat dan motivasi kepada masyarakat untuk terus produktif serta mendukung ketahanan pangan.

 

Kapolsek Nguling IPTU Kukuh Eko P mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas harus mampu menjadi sosok yang dekat dan mudah ditemui masyarakat. “Kami mendorong Bhabinkamtibmas untuk selalu hadir di tengah warga, mendengarkan dan memahami kondisi masyarakat. Kehadiran Polri diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga dapat memberikan manfaat dan semangat bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Kegiatan berlangsung aman dan lancar dalam suasana penuh keakraban. Melalui pendekatan yang humanis dan komunikasi yang dekat, Polsek Nguling terus berkomitmen membangun kepercayaan masyarakat serta memperkuat sinergitas dalam menjaga kamtibmas sekaligus mendukung ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Nguling.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda

Published

on

JAKARTA – Polri melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri yang mendapat penugasan baru berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Rangkaian kegiatan tersebut juga diikuti pelaksanaan Korps Raport kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Pati Polri yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/10/2026) malam.

Sebanyak 23 Pati Polri mengikuti Korps Raport kenaikan pangkat. Mereka terdiri atas 7 Pati berpangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.), 14 Pati berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol.), dan 2 Pati berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.).

Tujuh Pati yang naik pangkat menjadi Komjen Pol. yakni Sandi Nugroho, Dadang Hartanto, Dedy Kusuma Bakti, Asep Safrudin, Hery Herjawan, Andik Setiyono, dan Rudi Darmoko.

Sementara itu, 14 Pati yang naik pangkat menjadi Irjen Pol. yakni Agus Dwi Hermawan, Putu Putera Sadana, Hendra Kurniawan, Tubagus Ami Prindani, Pasma Royce, Yosi Muhamartha, Deni Dharmapala, Sonny Irawan, Rony Samtana, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Adrianto Jossy Kusumo, Roy Hardi Siahaan, dan Adex Yudiswan.

Adapun dua Pati yang naik pangkat menjadi Brigjen Pol. yakni Anwar Haidar dan M. Darwis Debby Hermawan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan rangkaian mutasi, serah terima jabatan, pelantikan, dan kenaikan pangkat merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus pembinaan karier personel.

“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Hal ini dilakukan sesuai kebutuhan organisasi sekaligus sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri tersebut, terdapat 88 Pati dan Pamen Polri yang mengalami mutasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 personel mendapatkan promosi atau menduduki jabatan baru.

Pada tingkat Mabes Polri, terdapat sejumlah pergantian jabatan PJU, antara lain Kabaintelkam Polri, Kabareskrim Polri, Kabaharkam Polri, Kalemdiklat Polri, Astamarena Kapolri, Aslog Kapolri, As SDM Kapolri, Kadivpropam Polri, Kadiv TIK Polri, Kadensus 88 AT Polri, Kadivkum Polri, Kakortastipidkor Polri, serta Koorspripim Polri.

Selain itu, mutasi juga mencakup 19 jabatan Kapolda, yakni Kapolda Metro Jaya, Maluku, Kepri, Riau, NTT, Jabar, Banten, Jateng, Jatim, Bali, Sumbar, Sulsel, Jambi, Gorontalo, Sumut, Sumsel, Sulteng, Sulbar, dan DIY.

Johnny mengatakan Kapolri berharap seluruh personel yang menerima amanah baru maupun kenaikan pangkat dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta segera menyesuaikan diri dengan tugas dan lingkungan kerja masing-masing.

“Kapolri berharap seluruh pejabat yang mendapat amanah baru dapat segera beradaptasi, melanjutkan program yang telah berjalan, menjaga soliditas organisasi, serta memberikan pelayanan kepolisian yang optimal kepada masyarakat,” ujar Johnny.

Menurut Johnny, pergantian jabatan dan kenaikan pangkat tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian di tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan.

“Setiap personel yang mendapat amanah jabatan baru tentu diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melanjutkan tugas yang sudah berjalan dan memberikan pelayanan kepolisian yang optimal kepada masyarakat,” katanya.

Continue Reading

Berita

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Pelajar di Prigen, Pelaku Ternyata Kerabat Sendiri

Published

on

PASURUAN — Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang merenggut nyawa seorang pelajar SMK berinisial MIA.

Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, Polisi berhasil membekuk tersangka berinisial WYH (24), yang ternyata masih memiliki ikatan kekerabatan dengan korban.

Keberhasilan pengungkapan kasus tragis ini dipaparkan oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pasuruan pada Sabtu siang (3/10/2026).

“Tersangka WYH, warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, nekat menghabisi nyawa saudaranya sendiri demi menguasai sepeda motor Honda Beat milik korban,” ujar AKBP Irawan Setyono.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, membeberkan bahwa peristiwa kelam itu bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, WYH menghubungi korban dan memintanya untuk menjemput di wilayah Sukorejo.

Tanpa curiga, korban datang menjemput. Keduanya lalu berboncengan menuju kawasan Leduk menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi N 2973 TCN milik MIA.

Sekitar pukul 17.30 WIB, perjalanan mereka sampai di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Di lokasi yang sepi tersebut, tersangka turun dari motor dan berjalan kaki. Karena menyadari jalan di depannya buntu, korban pun memutar balik kendaraannya.

Saat posisi korban berada sekitar 15 meter di depannya, niat jahat tersangka muncul. WYH spontan mengambil sebatang kayu di pinggir jalan, lalu mengayunkannya keras-keras ke arah bagian belakang kepala korban hingga remaja tersebut tersungkur.

Tak berhenti di situ, tersangka kembali memukul korban berkali-kali hingga dipastikan meninggal dunia. Guna menghilangkan jejak kejahatannya, WYH menutupi jasad korban dengan tumpukan daun kering, lalu membakarnya menggunakan korek api gas.

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, Polisi mengungkap bahwa motif utama aksi keji ini berlatar belakang faktor ekonomi. Tersangka WYH diketahui sedang terdesak kebutuhan uang untuk menebus sepeda motor pribadinya yang sedang digadaikan.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, terduga pelaku ini kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan besar,” ungkap AKP Rizky Akbar.

Usai melancarkan aksinya dan membawa kabur motor korban, WYH langsung menggadaikan armada tersebut kepada seseorang berinisial BU senilai Rp2,4 juta. Uang hasil gadai darah itu kemudian ia gunakan untuk menebus motor miliknya sendiri.

Atas tindakan sadisnya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. WYH disangkakan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, mengingat korban masih di bawah umur, tersangka juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang juga membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu

Published

on

SURABAYA — Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Lakarsantri, Surabaya.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial A.T.F. beserta barang bukti sabu dengan berat bruto total sekitar 42 gram.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di sebuah perumahan di kawasan Puri Lidah Kulon Indah, Lakarsantri.

“Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka, Polisi menemukan sabu yang disimpan di bawah meja,” kata AKP Adik, Sabtu (3/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.T.F. memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dipanggil Kebo yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang.

Dari hasil pendalaman, tersangka mengaku menerima sabu pada 18 Agustus sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya.

Pihak kepolisian saat ini masih menelusuri jaringan lain yang berkaitan dengan pasokan narkotika tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, A.T.F. menawarkan sabu kepada rekan-rekannya dan mendistribusikan barang kepada pembeli menggunakan sistem ranjau, yaitu menempatkan paket di titik tertentu yang telah ditentukan.

“Intensitas transaksi yang dilakukan tersangka diakuinya berkisar antara satu hingga sepuluh kali dalam sehari,” terang AKP Adik.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih tiga tahun dengan harga jual per paket bervariasi dari Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.

Dari kegiatan ilegal tersebut, ia mendapatkan uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta serta tambahan sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

Selain 24 klip plastik berisi sabu seberat 42 gram, polisi turut menyita satu unit timbangan elektrik, satu tas selempang hitam, satu kotak plastik cotton buds, satu bungkus paket berbalut lakban cokelat, dan satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka A.T.F. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau ketentuan hukum lain yang berlaku. (*)

Continue Reading

Trending