Berita
Polda Metro Jaya Jadi Contoh Penguatan Rantai Pasok MBG, Polri Dorong Jajaran Kembangkan Potensi Pangan Lokal

JAKARTA — Polri terus mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program pemerintah melalui penguatan ekosistem rantai pasok bahan pangan dari produksi lokal hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Bapak Kapolri terus mendorong jajaran untuk mengambil peran dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah tersebut, termasuk dengan mengoptimalkan potensi pangan di masing-masing wilayah. Implementasinya tidak hanya dilakukan melalui pembangunan dan operasionalisasi SPPG, tetapi juga dengan memperkuat produksi pangan, distribusi, kualitas bahan pangan, serta keterlibatan masyarakat.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, apa yang dilakukan Polda Metro Jaya di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, menjadi salah satu contoh implementasi arahan tersebut.
“MBG merupakan program pemerintah yang membutuhkan dukungan seluruh komponen. Kapolri memerintahkan jajaran untuk mendukung pelaksanaannya sesuai tugas dan potensi wilayah masing-masing. Salah satunya dengan memperkuat rantai pasok, sehingga produksi pangan masyarakat dapat terhubung dengan kebutuhan SPPG,” ujar Trunoyudo, Senin (28/9/2026).
Berdasarkan data Satgas MBG Polri per 28 September 2026, terdapat 1.502 SPPG Polri dalam berbagai tahapan pengembangan. Sebanyak 841 SPPG telah operasional, 390 dalam persiapan operasional, dan 271 masih dalam tahap pembangunan.
Jaringan tersebut diproyeksikan melayani sekitar 2.102.500 penerima manfaat dan menyerap sekitar 42.050 tenaga kerja.
Menurut Trunoyudo, besarnya jaringan SPPG tersebut perlu diikuti dengan penguatan rantai pasok agar ketersediaan bahan pangan dapat terjaga secara berkelanjutan.
“Kapolri mengarahkan agar dukungan Polri tidak berhenti pada pembangunan SPPG. Jajaran juga didorong melihat potensi produksi di wilayahnya masing-masing dan membangun hubungan antara produsen pangan dengan kebutuhan SPPG,” jelasnya.
Salah satu implementasi dilakukan Polda Metro Jaya melalui pengembangan kawasan pangan di Muara Gembong.
Kawasan yang sebelumnya memiliki sekitar 60 kolam berkembang menjadi 128 kolam. Dalam panen raya pada Senin (28/9/2026), dihasilkan sekitar 10 ton ikan dan udang serta 4.000 butir telur ayam.
Hasil perikanan terdiri atas 5.000 kilogram ikan nila dan mujair, 3.000 kilogram lele, 1.000 kilogram udang vaname, dan 1.000 kilogram udang pancet.
Sebanyak 5.171 kilogram ikan telah disiapkan untuk mendukung kebutuhan 12 SPPG Polda Metro Jaya yang melayani sekitar 30.997 penerima manfaat.
Distribusi menggunakan kendaraan yang dilengkapi box es untuk menjaga kualitas dan kesegaran bahan pangan.
Trunoyudo mengatakan, pola tersebut dapat menjadi contoh bagi Polda jajaran.
“Yang direplikasi bukan semata-mata bentuk kegiatannya, tetapi konsepnya. Polda jajaran dapat memetakan potensi pangan masing-masing, membangun produksi bersama masyarakat, menjaga kualitas, menyiapkan distribusi, kemudian menghubungkannya dengan SPPG,” katanya.
Menurutnya, wilayah pertanian dapat mengembangkan beras, jagung, sayur dan buah. Wilayah peternakan dapat memperkuat telur, ayam dan sumber protein lainnya, sedangkan wilayah pesisir dapat mengembangkan ikan dan udang.
Penguatan rantai pasok tersebut juga didukung melalui rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) dengan kompetensi di bidang pertanian, perikanan, peternakan, gizi dan bidang terkait lainnya.
“Bakomsus menjadi bagian dari penguatan SDM untuk mendukung program pemerintah. Personel dengan kompetensi pertanian, perikanan, peternakan dan gizi dapat membantu memperkuat sisi teknis produksi, pendampingan, kualitas hingga keberlanjutan rantai pasok,” ujar Trunoyudo.
Ia menegaskan, model tersebut diharapkan membuat MBG memberikan manfaat yang lebih luas.
“Dengan rantai pasok yang kuat, produksi masyarakat memiliki jalur penyerapan, SPPG memperoleh pasokan yang berkelanjutan, dan masyarakat ikut memperoleh manfaat ekonomi. Ini bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah melalui pendekatan berbasis potensi daerah,” pungkasnya.
Berita
Matangkan Program POLIRAN, Polda Jatim Siapkan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Ketahanan Pangan dan Bank Sampah

SURABAYA – Polda Jawa Timur terus mematangkan program Polisi Peduli Pengangguran (POLIRAN) sebagai salah satu upaya mendorong pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan produktif yang memanfaatkan potensi lingkungan dan ekonomi lokal.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim meninjau langsung persiapan program tersebut di Kampung Wisata Ondomohen, kawasan Ondomohen Magersari Gang V, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Peninjauan dilakukan untuk melihat potensi wilayah sekaligus mematangkan konsep pelaksanaan program sebelum nantinya diimplementasikan.
Kampung Wisata Ondomohen dipilih sebagai salah satu lokasi karena memiliki potensi pengembangan kegiatan produktif masyarakat yang dapat dipadukan dengan pengelolaan lingkungan dan ekonomi kreatif.
Melalui POLIRAN, Polda Jatim merancang kolaborasi pemberdayaan masyarakat yang memadukan sejumlah sektor, antara lain ketahanan pangan melalui pertanian perkotaan (urban farming) serta pengelolaan sampah yang memiliki nilai ekonomi melalui bank sampah.
Program tersebut diarahkan untuk memberikan ruang produktif sekaligus membekali masyarakat, khususnya warga yang belum memiliki pekerjaan tetap, dengan keterampilan yang dapat dikembangkan menjadi aktivitas ekonomi secara berkelanjutan.
Selain mendukung ketahanan pangan, pengembangan bank sampah juga diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dari pengelolaan sampah.
Polda Jatim berharap POLIRAN tidak berhenti pada kegiatan yang bersifat seremonial, tetapi dapat berkembang menjadi model pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak terkait sesuai bidang dan kewenangannya.
Dalam peninjauan tersebut, Kapolda Jatim dan jajaran juga berinteraksi dengan masyarakat setempat untuk melihat secara langsung potensi yang dapat dikembangkan serta menyerap masukan warga sebagai bagian dari pematangan program.
Melalui POLIRAN, Polda Jatim berupaya mendorong kehadiran Polri yang tidak hanya berorientasi pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga membangun kemitraan serta mendukung tumbuhnya kegiatan produktif di tengah masyarakat. (*)
Berita
Kapolresta Sidoarjo Gelar Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi dan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

SIDOARJO – Untuk mewujudkan kehadiran langsung Polri di tengah masyarakat, Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra menggelar tatap muka dan silaturahmi bersama warga Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, pada Rabu (21/10/2026).
Pertemuan yang dihadiri oleh Forkopimka setempat tersebut menjadi momentum penting untuk memperkenalkan diri sekaligus mempererat komunikasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan sejumlah imbauan strategis kepada warga.
Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain urgensi menjaga ruang publik agar tetap aman dan nyaman, mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba, serta berkomitmen bersama dalam mencegah perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya.
Kapolresta Sidoarjo juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan kemudahan bagi masyarakat untuk melapor ke pihak berwajib.
“Partisipasi aktif warga adalah kunci utama dalam mendukung upaya pencegahan gangguan keamanan di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Bobby.
Sebagai langkah konkret, kepolisian kembali menyosialisasikan layanan hotline 110. Fasilitas bebas pulsa ini dapat dimanfaatkan masyarakat kapan saja untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau saat membutuhkan bantuan darurat dari kepolisian.
“Melalui ruang dialog langsung seperti ini, kami berharap sinergi antara Polri dan masyarakat semakin solid. Dengan begitu, setiap potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi dan diselesaikan bersama demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya. (*)
Berita
Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Sidoarjo, Sita 1.820 Tabung dan Tetapkan Dua Tersangka

SIDOARJO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui pemindahan isi tabung secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita sebanyak 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan, petugas awalnya mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka.
“Petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong,” ujar Kombes Pol Aman Gontoro.
Selain ribuan tabung LPG, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa empat unit kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026.
Dari lokasi tersebut, para pelaku diperkirakan mampu memproduksi rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan.
LPG hasil pemindahan isi tabung secara ilegal tersebut diduga dipasarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur hingga luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, dengan asumsi aktivitas tersebut telah berlangsung selama empat bulan penuh, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi diperkirakan mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,1 miliar.
Nilai tersebut masih berupa estimasi dan akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa pengungkapan kasus di Sidoarjo tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi agar distribusinya tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan, secara nasional Dittipidter Bareskrim Polri telah menangani sekitar 777 kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan jumlah tersangka sekitar 600 orang.
“Gas LPG bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini tepat sasaran, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi,” kata Brigjen Irhamni.
Ia menambahkan, penyidik juga akan mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang mendukung.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan Polda Jatim mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi.
“Pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi sangat penting karena LPG bersubsidi merupakan hak masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Penyalahgunaan distribusi dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran program pemerintah,” ujar Kombes Pol. Abast.
Ia juga mengajak masyarakat turut berperan dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi di lingkungannya.
“Kami mengimbau masyarakat membeli LPG melalui pangkalan resmi dan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan,” pungkas Kombes Pol. Abast.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka, asal-usul pasokan LPG, mekanisme pemindahan isi tabung, aliran hasil kejahatan, serta jaringan distribusi yang berkaitan dengan perkara tersebut. (*)
-
Berita1 bulan agoPolice Go To School, Satlantas Polres Pasuruan Kota Edukasi Siswa SMKN 1 Pasuruan tentang Keselamatan Berkendara
-
Berita3 minggu agoTanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Hadir Beri Edukasi Lalu Lintas di TK Al Hidayah
-
Berita1 bulan agoDitpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8
-
Berita1 bulan agoHari Jadi ke-78 Polwan RI, Kapolda Jatim: Polwan Harus Profesional dan Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
-
Berita1 bulan agoSatlantas Polres Pasuruan Kota Gandeng Komunitas Ojol dalam Bakti Kesehatan HUT Lalu Lintas ke-71
-
Berita1 bulan agoSatpolair Polres Pasuruan Kota Tindak Penggunaan Jaring Trawl, Seorang Nelayan Diamankan
-
Berita1 bulan agoJaga Keselamatan Pelayaran, Satpolair Polres Pasuruan Kota Intensifkan Patroli Perairan Dan Edukasi Nelayan
-
Berita1 bulan agoSatlantas Pasuruan Kota Pasang Banner di Jalur Rawan Laka, Pengendara Diingatkan Utamakan Keselamatan
