Berita
Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba, 2.382 Tersangka Diamankan

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Polres jajaran mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Juli hingga September 2026.
Dari rangkaian pengungkapan selama Triwulan III tersebut, sebanyak 2.382 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” tegas Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan, dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Polisi menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, serta 148 batang tanaman ganja.
Selain itu, petugas juga menyita 27.571 butir ekstasi dan 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.
“Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kombes Pol Kurniawan.
Dalam penanganan perkara, Polda Jatim juga melakukan asesmen terhadap penyalahguna narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku, sementara terhadap jaringan maupun pengedar dilakukan penegakan hukum secara tegas.
Sepanjang Triwulan III 2026, Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengungkap tujuh kasus menonjol dengan 11 tersangka.
Dari pengungkapan tujuh kasus tersebut, petugas menyita barang bukti antara lain 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.
Kombes Pol Kurniawan menjelaskan, pemberantasan narkoba dilakukan secara komprehensif melalui langkah preemtif, preventif, dan represif.
“Kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, preventif melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” kata Kombes Pol Kurniawan.
Salah satu pengungkapan menonjol melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA yang diamankan di dua lokasi berbeda di Surabaya. Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita 44,662 kilogram sabu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut. Sementara JA dan DA diduga memiliki peran dalam menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pengungkapan lainnya, Polisi menangkap tersangka berinisial RI di Kabupaten Malang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah greenhouse yang diduga digunakan untuk membudidayakan 148 batang tanaman ganja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RI menerangkan bahwa bibit ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL yang saat ini berstatus DPO.
Kasus menonjol lainnya adalah penangkapan tersangka berinisial IA di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Dari tersangka, Polisi mengamankan 1.932 cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate sebanyak 842,5 mililiter.
Kombes Pol Kurniawan mengatakan, temuan tersebut menjadi salah satu modus yang menjadi perhatian kepolisian.
“Modus yang kami temukan adalah penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik. Temuan ini menjadi perhatian kami dan perlu diwaspadai masyarakat,” pungkas Kombes Pol Kurniawan. (*)
Berita
Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Perlindungan Pelajar Menuju Indonesia Emas 2045

SURABAYA – Polda Jawa Timur meluncurkan program “Polisi Jogo Sekolah” sebagai upaya memperkuat pencegahan perundungan (bullying), tawuran, penyalahgunaan narkoba, serta berbagai pengaruh negatif yang dapat mengancam masa depan pelajar.
Program ini mengedepankan pendekatan preemtif, persuasif, dan humanis dengan menempatkan personel kepolisian sebagai mitra dan pendamping dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
Komitmen tersebut ditandai melalui Apel Satgas Preemptive Strike Polisi Jogo Sekolah yang dipimpin Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono di Lapangan Mapolda Jatim, Rabu (21/10/2026).
Program Polisi Jogo Sekolah sekaligus menjadi bagian dari penguatan semangat Polisi Bersama Masyarakat melalui kolaborasi kepolisian, pihak sekolah, orang tua, masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait.
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menegaskan bahwa pelajar merupakan elemen krusial dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, aspek perlindungan terhadap mereka wajib menjadi tanggung jawab bersama.
“Generasi muda ini yang akan mengisi momentum Indonesia Emas 2045. Kita harus menjaga mereka dari perundungan, tawuran, narkoba, serta pengaruh negatif lainnya,” ujar Irjen Dekananto di Mapolda Jatim usai memimpin apel.
Kapolda Jatim juga menyoroti fenomena perundungan yang terkadang dianggap sekadar gurauan, padahal dapat memberikan dampak serius bagi korban dan dalam kondisi tertentu berpotensi masuk ke ranah hukum.
Melalui Polisi Jogo Sekolah, personel akan memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pelajar mengenai batasan dalam pergaulan, pentingnya saling menghormati, serta konsekuensi hukum dari tindakan yang melanggar aturan.
Dalam pelaksanaannya, Kapolda Jatim menginstruksikan seluruh personel untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, layaknya memperlakukan anak sendiri.
Personel juga diharapkan membangun komunikasi dengan siswa serta berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua untuk mengenali sejak dini berbagai faktor yang berpotensi memengaruhi keamanan, pergaulan, dan perkembangan anak.
“Kami ingin polisi menjadi orang tua asuh sekaligus sahabat bagi anak sekolah. Mereka harus merasa dekat, tidak takut, dan percaya bahwa kepolisian hadir untuk melindungi,” tegas Irjen Dekananto.
Polda Jatim akan melakukan pemetaan sebagai dasar penempatan dan pola pendampingan personel. Sekolah yang berdasarkan hasil pemetaan memerlukan penguatan langkah pencegahan akan mendapatkan pendampingan secara lebih intensif, termasuk terhadap potensi tawuran, perundungan maupun penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Jatim menekankan bahwa Polisi Jogo Sekolah tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial. Pelaksanaan program akan dievaluasi secara berkala berdasarkan efektivitas dan manfaat nyata yang dirasakan oleh pelajar, sekolah, maupun masyarakat.
Program tersebut juga direncanakan diterapkan secara serentak oleh seluruh Polres jajaran Polda Jatim.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaannya, Polisi Jogo Sekolah akan diperkuat melalui kolaborasi dengan berbagai unsur terkait, antara lain guru Bimbingan Konseling (BK), kepala sekolah, wali kelas, orang tua, serta dinas pendidikan.
Kolaborasi lintas sektor tersebut penting mengingat perkembangan dan perilaku remaja tidak hanya dipengaruhi lingkungan sekolah, tetapi juga keluarga, pergaulan, serta lingkungan sosial.
“Anak-anak kita memiliki masa depan panjang. Jangan sampai karena kurang pemahaman, mereka terjerumus persoalan hukum. Ini yang kita cegah sejak dini,” pungkas Irjen Dekananto. (*)
Berita
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Jatim Gelar Courtesy Call ke Kajati

SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono melaksanakan kunjungan kehormatan (courtesy call) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Abdul Qohar di Kantor Kejati Jatim, Rabu (21/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Jatim didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim dan disambut langsung oleh Kajati Jatim beserta jajaran.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi dan koordinasi kelembagaan antara Polda Jatim dan Kejati Jatim.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB itu juga mencerminkan komitmen kedua institusi untuk terus membangun sinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Kepolisian dan kejaksaan memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing yang saling berkaitan dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, komunikasi dan koordinasi yang efektif menjadi bagian penting dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, cermat, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hubungan kelembagaan yang harmonis juga diharapkan dapat menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
Sebagai wilayah dengan dinamika masyarakat yang tinggi, Jawa Timur membutuhkan soliditas dan sinergi seluruh unsur penegak hukum dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Melalui courtesy call tersebut, Polda Jatim dan Kejati Jatim berkomitmen untuk terus membangun komunikasi kelembagaan yang terbuka, konstruktif, dan profesional.
Sinergi antarlembaga tersebut tetap dilaksanakan dengan menghormati fungsi, kewenangan, dan independensi masing-masing institusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan komunikasi dan koordinasi yang semakin kuat, berbagai pelaksanaan tugas yang membutuhkan sinergi antarlembaga diharapkan dapat berjalan semakin efektif serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan di Jawa Timur. (*)
Berita
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bersama Satuan Tugas Pangan mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras khusus fortifikasi atau beras yang diperkaya vitamin, yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menyita sebanyak 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram, dengan estimasi nilai Rp155.290.000. Selain itu, penyidik turut menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erdi dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari tindak lanjut atas surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026 mengenai permasalahan beras fortifikasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi pada label kemasannya.
Berdasarkan hasil pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang telah tersertifikasi dan pengujian laboratorium, ditemukan lima merek beras yang mutu serta kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai dengan label kemasan. Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
“Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Suhasto.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak pelapor dari Bapanas RI, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta meminta keterangan ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 388 kemasan beras Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram. Penyidik juga menyita satu lini rangkaian mesin produksi beras fortifikasi.
Suhasto menerangkan, lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Dalam proses produksinya, beras jadi ditambahkan kernel sebagai sumber vitamin, melalui tahapan penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran (blending), penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam periode April hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut diketahui memproduksi beras fortifikasi sekitar 2.500.000 kilogram. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000.
Suhasto menegaskan, penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dan melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum.
“Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi yang melibatkan Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap produksi dan peredaran pangan serta memastikan masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pendalaman dan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum guna memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
-
Berita1 bulan agoPolice Go To School, Satlantas Polres Pasuruan Kota Edukasi Siswa SMKN 1 Pasuruan tentang Keselamatan Berkendara
-
Berita3 minggu agoTanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Hadir Beri Edukasi Lalu Lintas di TK Al Hidayah
-
Berita1 bulan agoDitpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8
-
Berita1 bulan agoHari Jadi ke-78 Polwan RI, Kapolda Jatim: Polwan Harus Profesional dan Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
-
Berita1 bulan agoSatlantas Polres Pasuruan Kota Gandeng Komunitas Ojol dalam Bakti Kesehatan HUT Lalu Lintas ke-71
-
Berita1 bulan agoSatpolair Polres Pasuruan Kota Tindak Penggunaan Jaring Trawl, Seorang Nelayan Diamankan
-
Berita1 bulan agoJaga Keselamatan Pelayaran, Satpolair Polres Pasuruan Kota Intensifkan Patroli Perairan Dan Edukasi Nelayan
-
Berita1 bulan agoSatlantas Pasuruan Kota Pasang Banner di Jalur Rawan Laka, Pengendara Diingatkan Utamakan Keselamatan
