Connect with us

Berita

Polda Jatim Ungkap Kasus Ganjal ATM Antarprovinsi, Lima Tersangka Diamankan

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar komplotan pencurian bermodus ganjal mesin ATM yang melibatkan pelaku dari sejumlah wilayah di luar Jawa Timur. Lima tersangka diamankan dengan peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Para tersangka masing-masing berinisial DD, warga Cilegon, yang berperan sebagai eksekutor pengganjal ATM; MW, warga Tanggamus, sebagai pengalih perhatian korban; AS, warga Bandung, sebagai pengintip nomor PIN; serta ADS, warga Sumedang, dan YA, warga Pesawaran, yang berperan sebagai pengemudi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang berkoordinasi dengan Tim Resmob Bareskrim Polri.

“Polda Jawa Timur melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM. Lima orang tersangka telah kami amankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan,” ujar Kombes Pol Abast, Kamis (1/10/2026).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arabaridi Jumhur menjelaskan, kelima tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari Tangerang, Cikampek, Nagreg-Garut hingga Ciamis.

“Para pelaku tinggal di daerah yang berbeda-beda sehingga proses penyelidikan dan penangkapan dilakukan secara terkoordinasi lintas wilayah bersama Tim Resmob Bareskrim Polri,” kata AKBP Jumhur.

*Modus Ganjal ATM dan Tukar Kartu Korban*

Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut terlebih dahulu menentukan mesin ATM yang menjadi sasaran. Pelaku kemudian mengganjal tempat masuk kartu ATM menggunakan potongan tusuk gigi kayu.

Para pelaku selanjutnya mengamati calon korban yang melakukan transaksi. Ketika korban mengalami kesulitan menggunakan kartu ATM, salah satu tersangka berpura-pura menawarkan bantuan.

Pada saat itulah pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang sejenis, sementara tersangka lainnya mengamati dan berusaha mengetahui nomor PIN yang dimasukkan korban.

“Sementara perhatian korban tertuju pada mesin ATM, pelaku lainnya mengintip nomor PIN yang dimasukkan korban,” jelas AKBP Jumhur.

Setelah menguasai kartu dan mengetahui PIN korban, para pelaku kemudian melakukan transaksi menggunakan kartu ATM tersebut.

Komplotan ini antara lain menyasar mesin ATM yang berada di area minimarket karena dinilai memudahkan para pelaku mengamati situasi di sekitar lokasi.

Sementara itu, Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengatakan, dalam menjalankan aksinya para tersangka dapat bergerak dalam kelompok kecil yang terdiri dari dua hingga tiga orang.

Uang dalam rekening korban segera dipindahkan setelah kartu berhasil ditukar. Apabila saldo relatif kecil, para pelaku menarik uang secara tunai melalui ATM. Sedangkan untuk nominal yang lebih besar, uang dapat dipindahkan ke sejumlah rekening penampung.

*Beraksi di Sejumlah Daerah di Jawa Timur*

Berdasarkan hasil penyidikan, kelompok tersebut diketahui melakukan aksi di sejumlah wilayah Jawa Timur, antara lain Situbondo, Probolinggo, Ponorogo, Gresik, dan Kabupaten Malang.

Salah satu perkara yang menjadi dasar pengungkapan terjadi di sebuah ATM di wilayah Kabupaten Malang pada 2 September 2026. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.850.000.

“Sementara dari pengembangan yang kami lakukan, terdapat kejadian di wilayah lain. Salah satunya di Probolinggo dengan nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp100 juta,” ungkap AKP Fauzi.

Penyidik juga mendapati bahwa para pelaku merupakan residivis perkara serupa. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan pola berpindah-pindah dan setelah melakukan kejahatan tidak menetap dalam waktu lama di wilayah sasaran.

Para tersangka kemudian berpencar kembali ke daerah masing-masing dan berkumpul saat akan menentukan sasaran berikutnya.

*Polisi Sita Kartu ATM hingga Kendaraan Operasional*

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tusuk gigi kayu, gergaji kecil, sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, buku tabungan, dompet, uang tunai, modem WiFi, serta satu unit Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana operasional.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya TKP, korban maupun pihak lain yang berkaitan dengan rangkaian tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, kelima tersangka diproses berdasarkan Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan.

*Polda Jatim Imbau Masyarakat Waspadai Modus Ganjal ATM*

Polda Jatim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika melakukan transaksi melalui mesin ATM, terutama apabila menemukan kondisi tidak normal pada tempat masuk kartu.

“Apabila kartu mengalami kendala atau macet, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal. Jangan pernah memberitahukan PIN kepada siapa pun dan selalu tutupi keypad ketika memasukkan nomor PIN,” kata Kombes Pol Abast.

Masyarakat juga diminta segera menghubungi layanan resmi bank apabila kartu tertahan atau menemukan sesuatu yang mencurigakan pada mesin ATM.

“Jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM, sebaiknya jangan melanjutkan transaksi. Segera hubungi pihak bank atau laporkan kepada kepolisian. Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah menjadi korban kejahatan dengan modus seperti ini,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Matangkan Program POLIRAN, Polda Jatim Siapkan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Ketahanan Pangan dan Bank Sampah

Published

on

SURABAYA – Polda Jawa Timur terus mematangkan program Polisi Peduli Pengangguran (POLIRAN) sebagai salah satu upaya mendorong pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan produktif yang memanfaatkan potensi lingkungan dan ekonomi lokal.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim meninjau langsung persiapan program tersebut di Kampung Wisata Ondomohen, kawasan Ondomohen Magersari Gang V, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Kamis (22/10/2026).

Peninjauan dilakukan untuk melihat potensi wilayah sekaligus mematangkan konsep pelaksanaan program sebelum nantinya diimplementasikan.

Kampung Wisata Ondomohen dipilih sebagai salah satu lokasi karena memiliki potensi pengembangan kegiatan produktif masyarakat yang dapat dipadukan dengan pengelolaan lingkungan dan ekonomi kreatif.

Melalui POLIRAN, Polda Jatim merancang kolaborasi pemberdayaan masyarakat yang memadukan sejumlah sektor, antara lain ketahanan pangan melalui pertanian perkotaan (urban farming) serta pengelolaan sampah yang memiliki nilai ekonomi melalui bank sampah.

Program tersebut diarahkan untuk memberikan ruang produktif sekaligus membekali masyarakat, khususnya warga yang belum memiliki pekerjaan tetap, dengan keterampilan yang dapat dikembangkan menjadi aktivitas ekonomi secara berkelanjutan.

Selain mendukung ketahanan pangan, pengembangan bank sampah juga diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dari pengelolaan sampah.

Polda Jatim berharap POLIRAN tidak berhenti pada kegiatan yang bersifat seremonial, tetapi dapat berkembang menjadi model pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak terkait sesuai bidang dan kewenangannya.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolda Jatim dan jajaran juga berinteraksi dengan masyarakat setempat untuk melihat secara langsung potensi yang dapat dikembangkan serta menyerap masukan warga sebagai bagian dari pematangan program.

Melalui POLIRAN, Polda Jatim berupaya mendorong kehadiran Polri yang tidak hanya berorientasi pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga membangun kemitraan serta mendukung tumbuhnya kegiatan produktif di tengah masyarakat. (*)

Continue Reading

Berita

Kapolresta Sidoarjo Gelar Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi dan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Published

on

SIDOARJO – Untuk mewujudkan kehadiran langsung Polri di tengah masyarakat, Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra menggelar tatap muka dan silaturahmi bersama warga Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, pada Rabu (21/10/2026).

Pertemuan yang dihadiri oleh Forkopimka setempat tersebut menjadi momentum penting untuk memperkenalkan diri sekaligus mempererat komunikasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan sejumlah imbauan strategis kepada warga.

Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain urgensi menjaga ruang publik agar tetap aman dan nyaman, mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba, serta berkomitmen bersama dalam mencegah perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya.

Kapolresta Sidoarjo juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan kemudahan bagi masyarakat untuk melapor ke pihak berwajib.

“Partisipasi aktif warga adalah kunci utama dalam mendukung upaya pencegahan gangguan keamanan di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Bobby.

Sebagai langkah konkret, kepolisian kembali menyosialisasikan layanan hotline 110. Fasilitas bebas pulsa ini dapat dimanfaatkan masyarakat kapan saja untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau saat membutuhkan bantuan darurat dari kepolisian.

“Melalui ruang dialog langsung seperti ini, kami berharap sinergi antara Polri dan masyarakat semakin solid. Dengan begitu, setiap potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi dan diselesaikan bersama demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Sidoarjo, Sita 1.820 Tabung dan Tetapkan Dua Tersangka

Published

on

SIDOARJO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui pemindahan isi tabung secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita sebanyak 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan, petugas awalnya mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka.

“Petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong,” ujar Kombes Pol Aman Gontoro.

Selain ribuan tabung LPG, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa empat unit kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026.

Dari lokasi tersebut, para pelaku diperkirakan mampu memproduksi rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan.

LPG hasil pemindahan isi tabung secara ilegal tersebut diduga dipasarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur hingga luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, dengan asumsi aktivitas tersebut telah berlangsung selama empat bulan penuh, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi diperkirakan mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,1 miliar.

Nilai tersebut masih berupa estimasi dan akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa pengungkapan kasus di Sidoarjo tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi agar distribusinya tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan, secara nasional Dittipidter Bareskrim Polri telah menangani sekitar 777 kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan jumlah tersangka sekitar 600 orang.

“Gas LPG bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini tepat sasaran, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi,” kata Brigjen Irhamni.

Ia menambahkan, penyidik juga akan mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang mendukung.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan Polda Jatim mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi.

“Pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi sangat penting karena LPG bersubsidi merupakan hak masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Penyalahgunaan distribusi dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran program pemerintah,” ujar Kombes Pol. Abast.

Ia juga mengajak masyarakat turut berperan dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi di lingkungannya.

“Kami mengimbau masyarakat membeli LPG melalui pangkalan resmi dan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan,” pungkas Kombes Pol. Abast.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka, asal-usul pasokan LPG, mekanisme pemindahan isi tabung, aliran hasil kejahatan, serta jaringan distribusi yang berkaitan dengan perkara tersebut. (*)

Continue Reading

Trending