Connect with us

Berita

Cegah Peredaran Narkoba,Tim Gabungan Polres Bondowoso Razia THM dan Tes Urine Pengunjung

Published

on

BONDOWOSO – Guna memutus mata rantai dan cegah peredaran narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso Polda Jatim menggelar operasi gabungan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) sejak Rabu (14/10/2026).

Operasi terpadu yang berlangsung pukul 20.00 hingga 22.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M.

Operasi skala besar ini melibatkan personel lintas instansi, meliputi jajaran Polres Bondowoso, Subdenpom V/3-6 Bondowoso, Satpol PP, serta Tim DVI RS. Bhayangkara Tk. III dan Dokkes Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, AKP Deky Julkarnain menyatakan, operasi ini menyasar peredaran narkotika jenis sabu dan obat-obatan keras berbahaya (okerbaya).

“Pemeriksaan dilakukan secara selektif, terukur, humanis, dan sesuai SOP. Penegakan hukum akan diprioritaskan secara profesional terhadap bandar, pengedar, maupun kurir, sementara bagi pengguna yang terindikasi akan diarahkan ke langkah rehabilitasi,” tegasnya.

Usai arahan, tim bergerak menyisir sejumlah lokasi hiburan malam. Di lokasi tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan identitas fisik serta tes urine acak kepada pengunjung dan pengelola.

Dari hasil pemeriksaan intensif di dua tempat hiburan malam tersebut, petugas memastikan situasi aman dan kondusif tanpa adanya temuan barang bukti narkoba maupun hasil tes urine yang positif.

“Langkah preventif ini diharapkan efektif menutup ruang gerak peredaran gelap narkoba serta menjaga stabilitas Kamtibmas di Kabupaten Bondowoso,” kata AKP Deky. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

BRAN dan Bappenas Perkuat Sinergi Penataan Agraria, Dorong Kesejahteraan Rakyat

Published

on

Jakarta, 16 Oktober 2026 — Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memperkuat sinergi penataan agraria yang terintegrasi untuk mendukung kepastian hukum atas tanah, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sinergi tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) Program Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis: Percepatan Penataan Lahan Perkebunan dan Kawasan Hutan Terintegrasi, di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

BRAN diwakili oleh Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K. Rapat dipimpin dalam koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyelaraskan kebijakan pertanahan, kehutanan, perkebunan, pengelolaan aset negara, dan pembangunan daerah.

Sebagai lembaga yang baru dibentuk, BRAN tengah membangun fondasi kelembagaan dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Langkah ini diarahkan agar penataan agraria dilaksanakan berdasarkan data yang terverifikasi, pembagian kewenangan yang jelas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menegaskan bahwa penataan agraria perlu menyeimbangkan perlindungan lingkungan, kepastian hukum atas tanah, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Sebagai lembaga yang baru dibentuk, BRAN berkomitmen membangun kerja nyata melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memperjelas status tanah, menyelaraskan data pertanahan dan kawasan hutan, serta mendukung penyelesaian persoalan agraria sesuai ketentuan hukum. Kami ingin memastikan kelestarian hutan tetap terjaga, rakyat memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku, dan pemanfaatan tanah dapat meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan rakyat,” ujar Djati.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan mencakup inventarisasi dan verifikasi lahan, pemutakhiran data spasial, serta kejelasan status bidang tanah. Data yang akurat menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan kondisi setiap lokasi, termasuk melalui mekanisme penataan kawasan hutan atau reforma agraria apabila memenuhi persyaratan.

Bagi rakyat yang menggantungkan penghidupan pada tanah, kepastian status lahan merupakan faktor penting untuk memperluas akses terhadap program pemerintah. Dukungan terhadap peningkatan produktivitas, pembiayaan, penguatan koperasi, dan kemitraan yang inklusif diharapkan dapat membuka peluang ekonomi serta memperkuat pendapatan rakyat.

Pada saat yang sama, penataan lahan harus memperhatikan fungsi kawasan hutan dan keberlanjutan lingkungan. Setiap langkah perlu didasarkan pada verifikasi lapangan, kejelasan status kawasan, dan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan pendekatan ini, perlindungan lingkungan dan pengembangan kegiatan ekonomi dapat berjalan seiring.

BRAN akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait. Sinergi tersebut diharapkan mendukung penyelarasan data, memperjelas pembagian tugas, dan memperkuat pelaksanaan kebijakan penataan agraria secara terukur serta akuntabel.

“Keberhasilan penataan agraria tidak cukup diukur dari tersedianya data atau selesainya administrasi. Yang ingin kita dorong adalah kepastian hukum yang lebih baik, lingkungan yang tetap terjaga, produktivitas tanah yang meningkat, dan terbukanya kesempatan ekonomi bagi rakyat. Reforma agraria harus menjadi jalan untuk menghadirkan keadilan dan manfaat nyata bagi rakyat,” tegas Djati.

Melalui sinergi dengan Bappenas dan kementerian serta lembaga terkait, BRAN mendukung arah pembangunan nasional yang menempatkan tanah sebagai sumber produktivitas dan kesejahteraan. Penataan agraria yang adil, terintegrasi, dan berkelanjutan diharapkan memperkuat ekonomi rakyat sekaligus menjaga sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Continue Reading

Berita

Polisi Bersama Masyarakat : Polres Kediri Gelar Suling Gaungkan Jogo Omah untuk Kamtibmas

Published

on

KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri (Polres Kediri) Polda Jatim terus memperkuat implementasi program Polisi Bersama Masyarakat guna menjaga stabilitas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Langkah nyata ini diwujudkan oleh Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si melalui kegiatan Subuh Keliling (Suling) untuk menyapa langsung warga selepas ibadah.

Didampingi para pejabat utama Polres Kediri Polda Jatim, kegiatan Suling kali ini dilaksanakan di Masjid At-Taqwa, Jalan Muria, Kauman, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Jumat (16/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Latif diberikan kehormatan untuk menyampaikan tausiyah mengenai pentingnya kerukunan dan kepedulian antarsesama.

Momentum ini dimanfaatkan secara optimal untuk menyosialisasikan jargon keselamatan bersama, yaitu “Jogo Omah” (Menjaga Rumah).

“Kerukunan harus kita jaga bersama, dimulai dari lingkungan terdekat. Dengan semangat Jogo Omah, kita bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban mengingat keamanan lingkungan tidak lepas dari kepedulian bersama,” tutur AKBP Latif.

Melalui pendekatan humanis ini, Kapolres Kediri meminta masyarakat untuk tidak ragu membangun komunikasi dua arah yang aktif dengan pihak kepolisian.

Menurut AKBP Latif, langkah proaktif warga dalam melaporkan potensi gangguan keamanan dinilai menjadi kunci utama keberhasilan Harkamtibmas.

“Komunikasi yang terbuka dapat membantu mencegah gangguan kamtibmas. Karena itu, jangan ragu menyampaikan persoalan di lingkungan kepada kepolisian agar bisa segera ditangani,” imbuh AKBP Latif.

Kehadiran jajaran Polres Kediri Polda Jatim di tengah-tengah jemaah subuh mendapatkan apresiasi dan sambutan hangat dari warga setempat.

Sebagai bentuk tali asih dan penguat silaturahmi, Kapolres Kediri turut menyerahkan bingkisan kepada jemaah sebelum mengakhiri kunjungan.

“Program Sholat Subuh Keliling ini dipastikan akan terus bergulir secara bergantian di berbagai masjid di wilayah Kabupaten Kediri,” pungkas AKBP Latif.

Melalui strategi jemput bola ini, Polres Kediri Polda Jatim berkomitmen untuk memperluas jangkauan horizontal, mempererat kemitraan dengan publik, dan memastikan pesan Harkamtibmas tersampaikan secara langsung demi mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif. (*)

Continue Reading

Berita

Polda Jatim Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan 185 Ton Gula, 11 Tersangka Diamankan

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proses pengiriman komoditas gula dari tiga pabrik gula di Jawa Timur.

Ketiga lokasi tersebut yakni Pabrik Gula Semboro, Kabupaten Jember; Pabrik Gula Jatiroto, Kabupaten Lumajang; dan Pabrik Gula Ngadirejo, Kabupaten Kediri.

Dari rangkaian perkara tersebut, total muatan gula yang diduga dialihkan mencapai 185 ton, dengan estimasi nilai kerugian perusahaan sekitar Rp3 miliar. Penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Mapolda Jatim, Jumat (16/10/2026).

Kombes Pol Abast mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, rangkaian peristiwa tersebut terjadi pada 27 September hingga 2 Oktober 2026.

“Modus yang kami dalami berkaitan dengan pengalihan pengiriman gula yang tidak sesuai dengan alamat tujuan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengiriman atau delivery order,” ujar Kombes Pol Abast.

Menurutnya, para tersangka diduga memanfaatkan proses pencarian armada angkutan serta komunikasi dalam proses pengiriman untuk mengalihkan lokasi bongkar muatan.

“Muatan yang semestinya dikirim kepada penerima sesuai dokumen diduga dialihkan ke lokasi lain. Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, perkara tersebut terdiri atas tiga rangkaian kejadian.

Kasus pertama berkaitan dengan pengiriman gula dari PG Semboro, Jember, pada 27–28 September 2026. Sebanyak 110 ton gula diduga dialihkan dari tujuan pengiriman semestinya menuju sebuah gudang di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyidik menduga salah seorang tersangka berinisial RK berperan dalam mengendalikan proses pengalihan muatan. Penyidik juga masih mendalami peran pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses pengiriman maupun penjualan kembali gula tersebut.

Kasus kedua terjadi dalam pengiriman gula dari PG Jatiroto, Lumajang, pada 28 September 2026. Sebanyak 35 ton gula yang seharusnya dikirim menuju Bandung diduga dialihkan ke wilayah Candi, Sidoarjo.

Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami peran sejumlah tersangka yang diduga melakukan pengalihan tujuan pengiriman, pemindahan muatan, hingga penjualan kembali gula tersebut.

Kasus ketiga berkaitan dengan pengiriman gula dari PG Ngadirejo, Kediri, dalam rentang 28 September hingga 2 Oktober 2026. Sebanyak 40 ton gula yang semestinya dikirim menuju Sukabumi diduga dialihkan dan kemudian dipasarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Kombes Pol Roy mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui secara utuh peran masing-masing tersangka maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidik masih mendalami bagaimana muatan yang semestinya sampai kepada penerima dapat dialihkan, siapa yang mengatur perubahan tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang menerima maupun menjual kembali muatan tersebut,” ujar Kombes Pol Roy.

Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan komunikasi antarpihak untuk memperjelas konstruksi perkara.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, uang yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, serta satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan dalam rangkaian pendistribusian muatan.

Polda Jawa Timur menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka maupun barang bukti tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, sesuai dengan peran dan konstruksi perbuatan masing-masing.

“Polda Jawa Timur akan menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian perkara tersebut,” pungkas Kombes Pol Roy. (*)

Continue Reading

Trending