Tangkap Oknum Illegal Fishing Dengan Cara Meracun Ikan di Mendahara Ilir
Banyak orang sudah tahu bahwa luas laut Indonesia adalah 70% dari luas wilayahnya. Indonesia juga memiliki 17.504 pulau dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia. Data Asian Development tahun 2009 menunjukkan bahwa wilayah pesisir Indonesia adalah rumah bagi ribuan spesies laut.
Dengan kata lain, laut Indonesia menyediakan sumber protein penting yang secara tradisional telah menjadi sumber makanan utama.
Dari beberapa kajian diketahui bahwa hingga saat ini ikan secara konsisten berkontribusi lebih dari 10% dari total konsumsi protein makanan dan lebih dari 50% dari asupan protein makanan hewan di negara ini. Semua itu tidak terkecuali daerah Mendahara Ilir.
Mendahara Ilir merupakan suatu daerah kelurahan yang terletak dalam Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Pemukiman penduduk Kelurahan Mendahara Ilir disinyalir mulai ditempati sekitar tahun 1950, suku penduduknya juga beragam dari suku melayu timur, bugis, jawa, banjar menduduki kawasan ini. (Anonim)
Selalu banyak alasan mengapa daerah ini menarik untuk di kaji Pertama, daerah ini adalah daerah dataran rendah yang memiliki banyak sungai dan pasang surut. Kedua, banyak memiliki kearifan-kearifan lokal yang harus dilestarikan. Ketiga, kekayaan laut yang dulu berlimpah kini hari semakin hari semakin memprihatinkan akibat banyaknya pemburu hasil laut menangkap hasil laut dengan cara merusak ekosisten laut dan sungai sebut saja meracun ikan.
Antara nelayan pencari ikan dan kelurahan Mendahara Ilir seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan, itu dikarenakan dari segi geografis, wilayah Mendahara Ilir memang berbatasan langsung dengan laut sehingga memang nelayan adalah profesi yang tepat selain berkebun untuk dijadikan sebagai kerja untuk penyambung hidup.
Tetapi ironisnya kini pencari ikan seakan-akan sudah melampaui batas. Ada beberapa oknum yang tega mencari ikan di sungai-sungai dengan cara meracun. Belum lagi pencari ikan di lauk yang menggukan pukat ataupun alat terlarang lainnya.
Penulis kerap kali dijadikan tempat mengadu orang-orang yang melihat secara langsung oknum-oknum yang sengaja mencari ikan dengan cara meracuni air sungai. Biasanya kegiatan ini dilakukan pada malam hari saat kondisi sungai sedang surut.
Akar Masalah
Pertama, kurang tegasnya penanganan para pelaku illegal fishing Sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, dalam Pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.
Kedua, pemerintah tidak pernah mengagendakan secara serius untuk mengatasi masalah menangkap ikan dengan cara meracun secara komprehensif. Sehingga, masalah yang menyangkut laut dan sungai serta potensi yang dimilikinya tidak ditangani secara profesional.
Ketiga, kasus illegal fishing dengan cara meracun tidak mendapat tempat secara proporsional di media massa, sehingga sulit sekali mengangkat berita ini ke media.
Keempat, kurangnya koordinasi antar departemen yang terkait dalam mengatasi masalah yang menyangkut illegal fishing dengan cara meracun ikan di sungai.
Jika dibiarkan berlarut-larut tentu masalah ini akan menjadi bom waktu dan dampaknya adalah rusaknya ekosistem sungai dan laut akibat tercemar oleh ulah oknum pencari ikan dengan cara meracun ikan dan udang khususnya di sungai-sungai.
Kepada pemangku kebijakan yang berkepentingan didalamnya mari sama-sama kita berantas aktivitas yang merusak alam ini. Mari kita jaga ekosistem sungai dan laut Mendahara Ilir untuk warisan anak cucu kita nanti.
Wandi, S.Hum, M.A: Masyarakat Mendahara Ilir, Pendiri Komunitas Menulis Al-Mujaddid, Alumni Pascasarjana UIN Yogyakarta
The post Tangkap Oknum Illegal Fishing Dengan Cara Meracun Ikan di Mendahara Ilir first appeared on Kotak Opini.