Dugaan Tipu Gelap dan Kejahatan Pencucian Uang, Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan sejumlah kejahatan, antara lain dugaan penipuan, dugaan penggelapan, dugaan perbuatan curang, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap keuangan Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo.
Pada tanggal 11 September 2023, Joko Wandyatmoko selaku Wakil Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, telah melaporkan Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo ke Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sekitar Rp 5 miliar milik Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo.
Dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/5425/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 September 2023 itu, Joko Wandyatmoko selaku Wakil Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo melaporkan Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto dengan dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 372, dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Pasal 374 KUHP, dan atau Pasal, 3, 4, 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Joko Wandyatmoko selaku Wakil Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo menyebutkan, Terlapor Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto selaku Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, mengajukan permintaan dana terhadap proyek kepada rekening Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo sebesar Rp 5 miliar.
Kemudian, semua pengajuan yang dilakukan Terlapor tidak pernah ada Rencana Anggaran Kegiatan (RAP), Laporan Hasil Kegiatan (LHK), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan juga diketahui pengajuan proyek ternyata fiktif.
Setelah itu, Joko Wandyatmoko selaku Pelapor telah mencoba meminta penjelasan kepada Terlapor Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto selaku Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo dan melakukan somasi.
“Tetapi Terlapor selalu mengelak dengan berbagai alasan, dan tidak ada itikad baik,” demikian disampaikan Joko Wandyatmoko dalam laporannya di Polda Metro Jaya.
Kemudian, pada tanggal 23 September 2023, Syaripudin S Pane, selaku anggota Pengawas Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, juga melaporkan Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto selaku Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/5686/IX/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2023, Syaripudin S Pane selaku anggota Pengawas Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, menyebutkan, Terlapor Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto selaku Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, telah melakukan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP pada Pasal 378 KUHP, dan atau penggelapan dan atau TPPU Pasal 372 KUHP dan atau Pasal, 3, 4, 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Syaripudin S Pane menjelaskan, Terlapor Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto selaku Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo sejak tahun 2014 sampai sekarang, mengajukan permintaan dana terhadap proyek kepada rekening Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo sebesar Rp 5 miliar.
“Kemudian, semua pengajuan yang dilakukan Terlapor tidak pernah ada Rencana Anggaran Kegiatan (RAP), Laporan Hasil Kegiatan (LHK), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan juga diketahui pengajuan proyek ternyata fiktif,” demikian dijelaskan Syaripudin S Pane dalam laporannya di Polda Metro Jaya.
Setelah itu, Syarifudin S Pane selaku Pelapor, telah mencoba meminta penjelasan kepada Terlapor Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto selaku Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo dan melakukan somasi.
“Tetapi Terlapor selalu mengelak dengan berbagai alasan, dan tidak ada itikad baik,” ujarnya.
Terkait kasus ini, Ketua pengurus Yayasan Universitas Doktor Moestopo, Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., M.H memenuhi pemanggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (26/9/2023).
Pemanggilan tersebut beragendakan klarifikasi terkait kasus dugaan penggelapan dana atau aset milik Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo periode tahun 2022 sampai dengan 28 Juli 2023.
Pemeriksaan Prof Bambang Saputra sebagai saksi atas dasar surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 3426 /VIII/2023/Ditreskrimum, tertanggal 3 Agustus 2023.
Menanggapi hal tersebut, Prof Bambang mengungkapkan ada sebanyak 18 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Pertanyaan terkait kasus dugaan penggelapan dana dan aset sejak tahun 2022.
“Jadi saya menyampaikan diduga ada sekitar 10 miliar lebih dalam kurun waktu 1 tahun. Saya di sini sebagai saksi yang menerangkan tentang bukti-bukti pelanggaran dugaan pidana penggelapan tersebut,” tutur Prof Bambang usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Selasa (26/9/2023).
“Ada sekitar 18 pertanyaan (diajukan) pada saya, dan saya sudah terangkan dengan baik sesuai apa yang saya ketahui. Kalau masalah dugaan penggelapannya apakah berbentuk aset atau uang? Yang saya tahu berbentuk uang, yang jelas pasti uang,” urainya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Prof Bambang memaparkan kepada penyidik soal kasus hingga kerugian yang ditanggung yayasan, termasuk kerugian materil.
“Di dalam pemeriksaan sekitar 6 jam, saya sudah menjelaskan semua apa yang saya tahu, apa yang saya liat dan saya dengar, semua saya ungkapkan kepada penyidik Polda metro Jaya,” jelasnya.
“Dan pertanyaan-pertanyaannya juga menjurus kepada kerugian materil yang dialami oleh Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo. Dugaan tindakan penggelapan atau pengalihan uang milik yayasan, ya saya kira dilakukan oleh saudara ketua pembina Yayasan,” katanya.
Terkait para Pelapor, Prof Bambang mengungkapkan terdapat tiga orang yang melaporkan kasus dugaan penggelapan dana yayasan ke Polda Metro Jaya. Ketiganya antara lain pendiri, pengawas dan pengurus yayasan.
“Kalau siapa yang melaporkan persoalan ini, setahu saya ada tiga laporan ada 3 orang. Ada pihak keluarga yaitu pendiri yayasan, ada pengawas yayasan dan ada dari unsur pengurus,” ungkapnya.
“Harapan saya semoga kasus ini segera tuntas dan tidak berdampak negatif terhadap perkuliahan atau kegiatan belajar mahasiswa di kampus,” tandas Prof Bambang.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto yang dihubungi lewat telepon seluler dan pesan WhatsApp, tidak memberikan respon, tanggapan atau pun klarifikasinya.(RED)
The post Dugaan Tipu Gelap dan Kejahatan Pencucian Uang, Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya appeared first on SINAR KEADILAN | BERANI TAJAM TERPERCAYA.