Politik

Maju Sebagai Calon DPD RI dari Sumut, Pejuang Masyarakat Adat Abdon Nababan Geber Pengembalian Hak-Hak Adat

Nama Abdon Nababan sudah tidak asing lagi bagi Masyarakat Adat di Indonesia. Pria kelahiran Huta Pealangge, Siborongborong, Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada 2 April 1964 ini dikenal sebagai salah seorang Tokoh dan Pejuang Masyarakat Adat di Indonesia, dan dunia.

Sepak terjangnya yang sudah mendunia telah terbukti. Sebagai seorang aktivis dan Pejuang Masyarakat Adat, Abdon Nababan meraih Penghargaan Ramon Magsaysay, yang juga dikenal sebagai Hadiah Nobel Asia.

Ir Abdon Nababan, dianugerahi penghargaan kategori Kepemimpinan Komunitas atas pengabdiannya menyuarakan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Demikian pernyataan Yayasan Penghargaan Ramon Magsaysay.

Anggota Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) itu adalah salah satu dari enam penerima penghargaan itu tahun 2017. Kelima penerima lainnya adalah Yoshiaki Ishizawa dari Jepang, Gethsie Shanmugam dari Sri Lanka, Tony Tan dari Singapura, Lilia de Lima dari Filipina dan Asosiasi Teater Pendidikan Filipina.

Upacara penganugerahannya akan diadakan di Manila, Filipina, pada 31 Agustus 2017. Penghargaan Ramon Magsaysay diciptakan tahun 1957 untuk menghormati mantan Presiden Filipina Ramon Magsaysay, sosok yang dikenal akan pengabdiannya yang tanpa pamrih.

Sebagai Putra Batak yang lahir dan besar di kampung, Abdon Nababan menamatkan Pendidikan di SDN Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), lulus SMP RK St Yosef di Lintong ni Huta, Kabupaten Tapanuli Utara. Diteruskan mengecap pendidikan di SMA RK Budi Mulia di Pematang Siantar dan SMAN II Jakarta.

Lalu, Abdon Nababan melanjutkan pendidikan di Sarjana Peternakan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) lulus tahun 1987. Suatu perjalanan yang mulus Ir Abdon Nababan menamatkan pendidikannya.

Kini, Abdon Nababan mencoba maju sebagai Calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Abdon Nababan menjelaskan, keseriusan dirinya untuk maju sebagai Caleg DPD RI dimulai di bulan Desember 2022 diawali dengan permintaan dari 2 Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Sumatera Utara, yaitu AMAN Tano Batak dan AMAN SUMUT.

AMAN memberikan 3 tugas untuk dirinya untuk diperjuangkan jika terpilih yakni; Pertama, mempercepat pengembalian hak-hak adat di Sumatera Utara (Sumut).

“Melanjutkan perjuangan kami selama ini untuk mengeluarkan hak ulayat dari Kawasan Hutan Negara,” tutur Abdon Nababan, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (6/1/2024).

Kedua, penguatan dan pemajuan kebudayaan suku-suku di Daerah untuk memperkokoh Bhinneka Tunggal Ika dan harmoni sosial di Sumatera Utara.

Ketiga, memperjuangkan tersedianya mekanisme penyelesaian konflik agraria dan memperkuat kepastian hukum atas hak-hak atas tanah, termasuk pengawal peninjauan ijin konsesi dan Hak Guna Usaha (HGU) yang puluhan tahun berkonflik dengan Masyarakat Adat, seperti ijin konsesi HTI TPL dan HGU PT PN II.

Dengan 3 penugasan awal ini, lanjut Abdon Nababan, maka sejak awal tahun 2023 dirinya mengunjungi Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.

Diakui Abdon, sudah setahun ini dirinya sudah berkunjung dan berjumpa dengan banyak sekali kelompok masyarakat di 30 dari 33 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara (Sumut), menggali aspirasi dan penugasan tambahan dari kaum tani dan nelayan beserta kawan-kawan aktivis gerakan sosial dan lingkungan hidup.

“Dari proses ini saya menerima penugasan baru, tambahan untuk 3 sebelumnya, yaitu, keempat, memperkuat otonomi asli penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memperjuangkan alokasi APBN untuk Dana Desa yang lebih besar,” ujarnya.

Kelima, memperjuangkan program pertanian berkelanjutan selaras alam dan restorasi ekosistem Pegunungan dan Mangrove di pesisir Sumut,” lanjut Abdon Nababan yang merupakan Koordinator Program Pendidikan Lingkungan Hidup “Lintas Alam Ciapus” kerjasama Yayasan Indonesia Hijau (YIH) dan Lawalata IPB 1984-1986.

Di tengah jadwal berkunjung dan berjumpa dengan Masyarakat Adat, petani dan nelayan, Abdon Nababan juga menggali aspirasi dari kaum intelektual dan akademisi yang mengharapkan dirinya terpilih akan aktif membantu percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), khususnya Provinsi Tapanuli dan Provinsi Kepulauan Nias, apa pun nama provinsi dan cakupan daerahnya. Penugasan keenam adalah mempercepat pemekaran provinsi.

“Dari 6 penugasan itu tentu saja program utamanya adalah percepatan, pegembalian hak-hak adat, menjamin kepastian hak tanah rakyat dan pemulihan atau restorasi ekosistem,” bebernya.

Ditegaskan Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nasional (DAMANNAS) mewakili Region Sumatera dan Wakil Ketua 2017/2021, Ketua 2021 hingga saat ini, ada 6 tugas dan kewenangan DPD RI yakni:

Satu, Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang.

Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Dua, Pembahasan Rancangan Undang-Undang.

Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Tiga, Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK.

Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

Empat, Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang.

Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Lima, Penyusunan Prolegnas.

Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Enam, Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda.

Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).

“Enam tugas ini saja dikerjakan sebaik-baiknya dengan membangun kerjasama yang erat dengan Pemerintah Provinsi dan 33 Pemkab/Pemkot dan melibatkan organisasi masyarakat sipil di Sumut, khususnya organisasi yang memberi penugasan politiknya ke saya organisasi masyarakat adat, serikat-serikat tani dan nelayan. Untuk pelaksanaan tugas ini saya akan mengoptimalkan Kantor DPD RI yang sudah ada di Jalan Gajah Mada Medan,” tutur Abdon Nababan.

Untuk itulah, lanjutnya, tugas pengawasan DPD ini harus diperkuat dengan mengoptimalkan fungsi Kantor DPD RI Sumut di Jl Gajah Mada Medan sebagai simpul pemantauan dan pengawasan, termasuk tempat pengaduan dari masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di daerah, Provinsi dan 33 Kabupaten/Kota.

Abdon Nababan yang merupakan Ketua Umum di Perkumpulan Telapak 2004/2006, Pendiri dan Direktur Utama di PT Poros Nusantara Utama (PNU) 2006/2007, mengatakan, selama setahun ini adalah dengan bertemu langsung dengan rakyat pemilih, berdialog, menggali aspirasi, merangkum aspirasi yang masuk dan merumuskannya menjadi penugasan.

“Pendekatan saya adalah interaksi. Cara ini juga akan mempermudah saya melaksanakan dan memenuhi janji penugasan saya jika terpilih. Kami mencatat setiap penugasan yang masuk, by name by address. Penugasan-penugasan ini kami siarkan lewat media mainstream, media online dan sosial media untuk diketahui oleh rakyat pemilih yang tidak bisa kami kunjungi,” tandas Abdon Nababan.(RED)

The post Maju Sebagai Calon DPD RI dari Sumut, Pejuang Masyarakat Adat Abdon Nababan Geber Pengembalian Hak-Hak Adat appeared first on SINAR KEADILAN | BERANI TAJAM TERPERCAYA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *