Politik

Ogah Langgengkan Dinasti Politik, Para Advokat Terus Buru Pelanggaran Hakim MK Anwar Usman

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) ogah melepas begitu saja pelanggaran yang dilakukan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Para advokat itu terus memburu dan meminta agar Anwar Usman yang merupakan ipar Joko Widodo, yang saat ini masih menjadi Presiden Republik Indonesia, yang juga paman dari Gibran yakni Calon Wakil Presiden 2024, segera dihukum atas dugaan permainan di Mahkamah Konstitusi, yang dengan sengaja meloloskan kemenakannya yakni Gibran agar memenuhi syarat menjadi Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus, menyampaikan, para advokat yang terdiri dari Petrus Selestinus, Erick S Paat, Carrel Tiualu, Ricky D Moningka dan kawan-kawan, pada Rabu (4/1/2024) Pukul 14.00 WIB, telah mendaftarkan Permohonan Intervensi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengintervensi Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Kepada TPDI dan Perekat Nusantara, pihak Kepaniteraan PTUN Jakarta, Luddimin, usai menerima Pendaftaran Intervensi menginformasikan bahwa, pada tanggal 10 Januari 2024, PTUN Jakarta akan membuka lagi sidang pemeriksaan persiapan perkara No.604/G/2023/PTUN. JKT.

“Dan kepada TPDI dan Perekat Nusantara disarankan untuk hadir untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” tutur Petrus Selestinus, dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Sabtu (6/1/2024).

Seperti diketahui bahwa Gugatan Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo itu teregristasi dengan No. : 604/G/2023/ PTUN. JKT. tanggal 24 November 2023 melawan Suhartoyo, Ketua MK sebagai Tergugat itu diklasifikasi sebagai Gugatan lain-lain.

Adapun Gugatan Anwar Usman No.604/G/2023/PTUN, tanggal 24 November 2023, sebagai keberatan terhadap hasil pemilihan 8 (delapan) Hakim Konstitusi yang memilih dan menetapkan Suhartoyo, sebagai Ketua MK, karena itu tuntutan Anwar Usman dalam gugatannya itu, tidak lain agar PTUN Jakarta membatalkan Jabatan Suhartoyo sebagai ketua MK terpilih.

Gerilya Dinasti Politik

TPDI dan Perekat Nusantara melihat secara kasat mata bahwa, ketika Anwar Usman menjadi Ketua MK sekaligus menjadi Ipar Jokowi, MK seketika itu pula MK berada dalam cengkraman kekuasaan Eksekutif (Presiden Jokowi), dengan memanfaatkan posisi Anwar Usman sebagai ipar yang Ketua MK.

“TPDI dan Perekat Nusantara memiliki legal standing untuk mengintervensi gugatan Anwar Usman di PTUN, karena TPDI dan Perekat Nusantara adalah Perkumpulan Advokat-Advokat yang memiliki cita-cita, semangat dan perjuangan yang sama dalam penegakan hukum,” tutur Petrus Selestinus.

Ketika melihat MK berada dalam pengaruh kekuasaan eksekutif, serta merta TPDI dan Perekat Nusantara mengambil posisi sebagai Para Pelapor, melaporkan Anwar Usman ke MKMK dan menuntut pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi dan sebagai Ketua MK.

“TPDI dan Perekat Nusantara melihat secara kasat mata bahwa, ketika Anwar Usman menjadi Ipar Jokowi, maka MK berada dalam cengkraman kekuasaan Eksekutif (Presiden Jokowi) sehingga MK akan dengan mudah dimanfaatkan karena posisi Anwar Usman sebagai ipar dan sekaligus sebagai Ketua MK,” jelasnya.

“Sehingga ini jelas merupakan ancaman serius terhadap negara hukum, yang menuntut Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, pemilu yang jurdil, kebebasan berpendapat dan lain-lain. sebagai syarat esensial dalam negara hukum,” lanjut Petrus Selestinus.

Dengan demikian, menurut Petrus Selestinus, kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman yang merdeka telah tercederai dengan campur tangan kekuasaan eksekutif, sehingga ketentuan pasal 24 UUD 1945 telah dilanggar, melalui pintu Nepotisme melahirkan tragedi Putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16 Oktober 2023.

Petrus Selestinus menegaskan, Dinasti Politik Jokowi dalam kekuasaan di MK masih berjalan. Sehingga meskipun pemilihan Ketua MK tanggal 9 November 2023 itu, dihadiri juga oleh Anwar Usman, artinya semua Hakim Konstitusi termasuk Anwar Usman menerima 5 (lima) butir Amar Putusan MKMK No. : 2/ MKMK/L /ARLTP/10/2023, tanggal 7 November 2022 itu secara bulat, terutama Amar Putusan“Menjatuhkan Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Hakim Terlapor”, namun kenyataannya Amwar Usman masih berjuang.

“Upaya mempertahankan status quo yaitu Dinasti Politik Presiden Jokowi, sulit dihentikan dan akan berlangsung terus hingga Pilpres 2024 pada Februari 2024, dengan cara bagaimana memenangkan Gibran menjadi Wapres 2024,” katanya.

“Artinya gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, menunjukkan bahwa Dinasti Politik yang dibangun oleh Presiden Jokowi pada level lintas lembaga tinggi negara masih mempertahankan kekuasaannya, untuk kepentingan jangka panjang, meskipun dengan cara di luar penalaran yang wajar sekalipun,” tandas Petrus Selestinus.(RED)

The post Ogah Langgengkan Dinasti Politik, Para Advokat Terus Buru Pelanggaran Hakim MK Anwar Usman appeared first on SINAR KEADILAN | BERANI TAJAM TERPERCAYA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *