Jelang Pemilu, Hati-Hati Kepada Warga Negara Asing, Periksa KITAS-nya
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bogor (Kakanim Bogor), Ruhiyat M Tolib, memperingatkan agar warga Negara Indonesia, terutama para penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di semua tingkatan, agar berhati-hati dalam menyeleksi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu untuk mengelimir munculnya persoalan dan permasalahan proses Pemilu, yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Di Bogor ini memang banyak orang asing yang tinggal dan beraktivitas. Mereka dibekali Kartu Tanda Penduduk berjenis KITAS, yaitu Kartu Izin Tinggal Terbatas maupun Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP. Namun, mereka itu tidak memiliki hak suara dalam Pemilu kita. Itu harus diingat dan diperhatikan dengan seksama,” tutur Ruhiyat M Tolib ketika ditemui wartawan di kantornya, di Jl Ahmad Yani No 19, Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Senin siang (5/2/2024).
Tolib menjelaskan, KITAS/ITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas.Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP adalah (Kartu) Izin Tinggal Tetap.
Permohonan KITAS dan KITAP diajukan kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dengan wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing.
Untuk mengeliminir terjadinya Upaya penyusupan pemilih oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab pada Pemilu tahun ini, Tolib bersama sejumlah instansi Pemerintahan terkait lainnya, sudah melakukan koordinasi, komunikasi dan Upaya-upaya preventif dalam proses menuju kepada Pemilu tanggal 14 Februari 2024.
“Kami dari Kantor Imigrasi sudah melakukan kerja sama dan Memorandum of Understanding dengan segala stakeholder untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.
Berkaca dari proses Pemilu terdahulu, kata dia, yang mana ada saja ditemukan di sejumlah TPS, orang yang memiliki KTP Indonesia, tetapi ternyata warga Negara Asing yang disusupkan untuk menjadi Pemilih di TPS.
“Ulah orang-orang yang tidak bertanggungjawab seperti itu harus dihindari,” katanya.
“KITAS itu memang kartu tanda penduduk orang asing di Indonesia, dan itu ada tulisannya jelas. Mereka tidak memiliki hak suara dalam Pemilu,” lanjut Tolib.
Jika ada temuan atau bukti adanya orang asing yang mendapatkan identitas atau KTP Indonesia, dan memiliki hak suara, kata dia, sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak-pihak berwenang.
“Agar terhindar dari masalah dan sengketa pada proses pencoblosan di TPS, maka sebaiknya jika ada temuan seperti itu, segeralah dilaporkan untuk ditindaklanjuti,” ujar Ruhiyat M Tolib.
Tolib juga memastikan, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran wilayah kerjanya, untuk tidak terlibat pada proses politik praktis.
“Kami tidak boleh berpihak pada salah satu calon, dan tidak berpolitik praktis. Tidak juga dalam posisi sebagai tim sukses paslon. Kami harus netral dalam proses politik Pemilu ini,” tandasnya.(RED)
The post Jelang Pemilu, Hati-Hati Kepada Warga Negara Asing, Periksa KITAS-nya appeared first on SINAR KEADILAN | BERANI TAJAM TERPERCAYA.