Kakanim Bogor, Ruhiyat M Tolib: Pergantian Nama Pemohon Paspor Bukan Kewenangan Kantor Imigrasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bogor (Kakanim Bogor), Ruhiyat M Tolib, menyebut, proses pergantian nama bagi setiap orang yang menjadi pemohon pembuatan paspor di kantor Imigrasi, bukanlah bagian kewenangan dari Kantor Imigrasi itu sendiri.
Hal itu ditegaskan Ruhiyat M Tolib saat memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan pembuatan paspor dengan nama dan tanggal lahir yang berbeda di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan paspor lama, pada saat Pemohon Paspor membuat atau memperpanjang paspornya di Kantor Imigrasi Bogor.
“Pada ketentuan baru dalam pengurusan permohonan paspor, sekarang ini paspor dibuat untuk masa berlaku 10 tahun. Yang sebelumnya untuk 5 tahun, kini menjadi 10 tahun. Dan pada saat membuat pengurusan permohonan paspor, petugas Imigrasi wajib melakukan verifikasi dan klarifikasi mengenai data dan informasi Si Pemohon Paspor,” tutur Kakanim Bogor, Ruhiyat M Tolib kepada wartawan, di kantornya, di Jl Ahmad Yani No19, Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Senin siang (5/2/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bogor (Kakanim Bogor), Ruhiyat M Tolib, yang didampingi Asisten Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) dan Pengurusan Paspor, Rizky, Staf Izin Tinggal Imigrasi Bogor, Irwansyah, dan Intel Imigrasi Bogor, Ardo, menjelaskan, dalam proses pembuatan paspor wajib dipenuhi sejumlah syarat dan data diri Si Pemohon.
Seperti paspor lama kalau ada, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijasah, Surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Surat Keterangan (Suket), dan juga Surat dari Keluarga Si Pemohon.
“Jadi, petugas wajib memverifikasi dan mengklarifikasi data-data terbaru Si Pemohon. Dan itu yang kita lakukan. Dan penting juga Surat atau keterangan dari pihak keluarga Si Pemohon, dari Orang tuanya, misalnya, untuk memastikan data dan identitas Si Pemohon. Data-data yang terbarunya, siapa tahu ada pergantian nama dan status atau kondisi, nah yang berwenang untuk pergantian nama seperti itu kan bukan Imigrasi,” jelas Ruhiyat Tolib.
Selain itu, lanjutnya, ada proses wawancara juga. Serta pengambilan foto terbaru Si Pemohon.
“Semua itu wajib dilakukan untuk menjamin dan melindungi Si Pemohon sesungguhnya,” katanya.
Ruhiyat M Tolib menambahkan, saat ini proses identitas warga Negara Indonesia sudah lebih konprehensif, dengan adanya kerja sama atau keterlibatan instansi-instansi terkait seperti Dukcapil, Imigrasi, Kepolisian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan lain-lain.
Data penduduk, misalnya, seperti pada E-KTP, itu adalah hasil verifikasi dan klarifikasi di Dukcapil. Nah, data-data resmi itu yang juga menjadi acuan Imigrasi untuk memroses pembuatan paspor.
Ruhiyat M Tolib juga menegaskan, dalam proses pembuatan atau perpanjangan paspor juga sudah dilakukan secara umum. Tidak mesti ada kekhususan lagi misalnya seperti bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Itu dulu memang ada pembuatan paspor khusus untuk calon PMI. Tapi kalau sekarang, sudah tidak. Semua umum sekarang. Mau tujuannya apa-apa ke luar negeri dalam pembuatan paspornya, ya umum saja sekarang. Sama halnya dengan mau sekolah ke luar negeri, itu disampaikan di tujuannya sendiri oleh Si Pemohon,” jelasnya lagi.
“Kecuali, jika baru pertama sekali membuat paspor, wajib dijelaskan tujuannya membuat paspor, misalnya mau jadi PMI atau bekerja di luar negeri, itu wajib dijelaskan ketika pertama kali membuat paspornya,” tuturnya.
Ruhiyat M Tolib mengatakan, tata cara pembuatan paspor juga sudah kian transparan dan terbuka saat ini. Bahkan bisa diakses secara elektronik. Sehingga, kata dia, jika ada komplain pun, silakan disampaikan secara terbuka.
“Kalau ada temuan atau pelanggaran atau pun komplain, ya silakan, kami sangat terbuka untuk itu. Dan itu bisa diperbaiki dan dicarikan solusinya,” katanya.
Masih di tempat yang sama, Asisten Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) dan Pengurusan Paspor, Rizky, menjelaskan, khusus untuk Pemohon Paspor yang merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan masyarakat umum lainnya, juga diperlakukan sama.
TKI adalah Tenaga Kerja Indonesia yang sekarang nama tersebut sudah diganti nama resmi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Istilah TKI sudah tidak lagi digunakan sejak terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam pergantian nama tidak ada perbedaan yang signifikan terkait substansi kedua istilah tersebut. TKI (dahulu) atau PMI (sekarang) bisa diartikan sebagai setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Siapa itu PMI dan Siapa yang bukan PMI?
Yang termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah:
- (PMI) Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
- (PMI) Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan
- Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
- Sedangkan yang tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah:
- Warga negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
- Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
- Warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka;
- Penanam modal;
- Aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia;
- Warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
- Warga negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.
Paspor Pekerja Migran Indonesia (PMI) Gratis
Bagi masyarakat yang mengajukan permohonan paspor TKI atau PMI untuk pertama kali, tidak dikenakan biaya paspor alias gratis.
“Istilah kita nol rupiah. Untuk pertama kali pembuatan paspor,” ujar Rizky.
Namun, hal ini tidak berlaku bagi PMI yang berencana melakukan penggantian paspor. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2020 pada pasal 2 tentang paspor biasa menyebutkan ada dua golongan yang bisa mengajukan paspor nol rupiah, yaitu tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali dan warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia.
Syarat dan Cara Pengurusannya
Untuk mendapatkan paspor TKI atau PMI nol rupiah, seseorang harus membawa persyaratan, yaitu:
- kartu tanda penduduk;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
- rekomendasi dari pimpinan instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan di provinsi atau kabupaten/kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pertama kali menjadi TKI;
- perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh calon TKI dan pemberi kerja yang disahkan oleh instansi yang berwenang.
Sedangkan untuk penggantian paspor TKI (dikenakan biaya paspor normal), persyaratannya antara lain:
- kartu tanda penduduk;
- kartu keluarga
- surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota; dan
- paspor lama.
Alur Permohonan
Untuk permohonan paspor TKI nol rupiah, pemohon hanya perlu datang ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan tanpa menggunakan aplikasi m-paspor terlebih dahulu.
Di kantor imigrasi, petugas akan memeriksa berkas, mengambil foto dan biometrik serta wawancara kepada pemohon.
Jika permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, paspor jadi bisa diambil 4 hari kerja setelahnya.
Sedangkan untuk penggantian paspor, pemohon diwajibkan untuk menggunakan aplikasi m-paspor.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa diduga telah terjadi pemalsuan dokumen Calon TKI di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. Seorang calon TKI asal Bogor berinisial NM (Neng Massadiah-Red), diberangkatkan ke luar negeri dengan dokumen palsu.
Neng Massadiah diberangkatkan dengan paspor nomor C9969831. Di dalam paspor itu umurnya dibuat lebih muda.
Tanggal lahir tidak sesuai dengan yang tertera di paspor tersebut. Tanggal lahir yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Si Korban adalah 04 Juni 1979, sedangkan yang tertera di paspor ialah tanggal 04 Juni 1985.
Ketika dikonfirmasi wartawan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, diperoleh respon lewat surat Nomor W.11.IMI.IMI.3-UM.01.01–0445, yang berisi jawaban:
“Dengan ini diinformasikan bahwa benar pemohon dengan data tersebut benar pemegang Paspor Republik Indonesia yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor”.
“Di mana pemohon melampirkan KTP, Paspor Lama, disertai Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat saat pengajuan permohonan pembuatan Paspor sesuai SOP,” Lanjut isi surat kantor imigrasi kelas I Non TPI Bogor dengan Nomor W.11.IMI.IMI.3-UM.01.01–0445.
Dalam surat balasan tersebut di poin yang ke-4 dijelaskan, bahwa tanggal lahir Neng Massadiah di KTP tidak sesuai dengan tanggal lahir pada Paspor terkini, karena mengikuti data pada Paspor lamanya yang diterbitkan tahun 2015, serta Akta Kelahiran dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat sesuai permintaan Pemohon.
Adapun hasil wawancara pemohon mengajukan penggantian Paspor untuk wisata dan memohon agar paspornya sesuai dengan akta lahir dan paspor lamanya.
“Jajaran Imigrasi Bogor sangat berhati-hati dalam menerima pemohon paspor terutama bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), untuk menghindari penyalahgunaan dokumen keimigirasian tersebut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib, kepada wartawan.
“Terkait permohonan Paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor atas nama Neng Massadiah ini diinformasikan bahwa benar pemohon dengan data tersebut benar pemegang Paspor Republik Indonesia, yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor,” kata Ruhiyat M Tolib.
Tolib menyebut, bahwa dalam penerbitan paspor tersebut sudah sesuai dengan ketentuan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tolib menyampaikan pemohon dengan nama terkait saat mengajukan pembuatan paspor telah melampirkan KTP, Paspor Lama, disertai Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat saat pengajuan permohonan pembuatan Paspor sesuai prosedur.
“Tanggal lahir Neng Massadiah di KTP tidak sesuai dengan tanggal lahir pada Paspor terkini, karena mengikuti data pada Paspor lamanya yang diterbitkan tahun 2015 serta Akta Kelahiran dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat sesuai permintaan pemohon,” ujar Tolib.
“Adapun hasil wawancara pemohon mengajukan penggantian paspor untuk wisata dan memohon agar paspornya sesuai dengan akta lahir dan paspor lamanya,” tandasnya.(RED)
The post Kakanim Bogor, Ruhiyat M Tolib: Pergantian Nama Pemohon Paspor Bukan Kewenangan Kantor Imigrasi appeared first on SINAR KEADILAN | BERANI TAJAM TERPERCAYA.