DPD GMNI Jatim Serukan Pemilu Damai Tanpa Provokasi
SURABAYA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur, menggelar seruan damai kebangsaan dengan tema “Pemilu Damai Tanpa Provokasi”.
Aksi itu dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan, Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya, Jawa Timur,Sabtu (10/2/2024) sore.
Ketua DPD GMNI Jatim Hendra Prayogi menyebut, seruan kebangsaan ini sebagai bukti tekad untuk menjunjung tinggi nilai – nilai demokrasi dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024.
“Seruan damai kebangsaan ini tidak hanya mencerminkan semangat persatuan, tetapi juga menyoroti peran vital pemuda dan mahasiswa sebagai garda terdepan dalam mewujudkan pemilu yang damai, jujur dan adil,” kata Ketua DPD GMNI Jatim Hendra Prayogi.
Ia menambahkan, keyakinan bahwa masa depan negara terletak pada keterlibatan dari partisipasi aktif seluruh elemen.
Untuk itu pihaknya mengajak bersama sama melangkah menuju 14 Februari 2024 yang bermartabat dan memberikan harapan baru bagi tanah air tercinta.
Menurutnya Pemilu secara esensi merupakan proses pembelajaran dalam rangka pendewasaan bangsa.
Pemilu juga merupakan momentum ujian bagi seluruh elemen bangsa, mengenai seberapa jauh nilai nilai demokrasi telah menjadi bagian dari jati diri bangsa Indonesia.
“Nilai nilai demokrasi yang dimaksud adalah menyelesaikan perselisihan secara damai dan sukarela, menjamin terjadinya perubahan secara damai, pergantian penguasa dengan teratur, adanya pengakuan terhadap nilai keberagaman, adanya pengakuan dan jaminan atas tegaknya keadilan,” lanjut dia.
Pada aksi tersebut juga ada beberapa poin yang diserukan yaitu pertama pemilu damai tanpa provokasi.
“Ini menjadi penting untuk diketahui oleh seluruh anak bangsa, seluruh elemen masyarakat agar tidak menjadikan pemilu sebagai sebab atau pun menjadikan pemilu pemecah bela bangsa,” ujarnya.
Kedua mendesak dan menyerukan generasi bangsa, mahasiswa dan elemen seluruh masyarakat untuk mengutamakan persatuan dan kesatuan.
Ketiga mendesak kepada seluruh pejabat negara untuk berpedoman selalu berada di jalur – jalur Pancasila dan UU dasar 1945. (*)