Politik

Bahas Perlindungan Bagi Saksi Perkara Korupsi, Jampidum Asep Nana Mulyana Bertemu Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr Achmadi

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Prof Dr Asep Nana Mulyana menerima audiensi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka silaturahmi dan peningkatan koordinasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Kejaksaan Republik Indonesia, Rabu, 03 Juli 2024 lalu.

Pada pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Lantai 2 Komplek Kejaksaan Agung itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Prof Dr Asep Nana Mulyana melakukan perbincangan dalam bentuk koordinasi kedua lembaga yakni upaya peningkatan kolaborasi pada penanganan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) dalam perlindungan saksi pada perkara tindak pidana korupsi, serta terkait fasilitasi dan/atau pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana.

Ketua LPSK Brigjen Polisi (Purn) Dr Achmadi menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang telah terjalin baik dan kinerja yang optimal oleh Kejaksaan, salah satunya yaitu keberhasilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam memberikan restitusi terhadap 24 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja juga terhadap pemberian restitusi dalam perkara lainnya.

Namun, Ketua LPSK Brigjen Polisi (Purn) Dr Achmadi menekankan terkait perlindungan terhadap Justice Collaborator, terutama terhadap saksi pelaku pada perkara tindak pidana korupsi.

Achmadi juga meminta peningkatan sarana terhadap sel tahanan Justice Collaborator agar terpisah dari pelaku utama atau pelaku lainnya demi keamanan dan kelancaran proses penanganan perkara.

“Kami juga meminta kerjasama upaya restitusi di luar tindak pidana TPPO dan tindak pidana penganiayaan, seperti penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. Selain itu, LPSK juga menaruh atensi bagi upaya restitusi terhadap perkara investasi ilegal,” ujar Ketua LPSK, Brigjen Polisi (Purn) Dr Achmadi.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Prof Dr Asep Nana Mulyana menyampaikan, bahwa pemberian restitusi dalam penanganan perkara sebaiknya melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan seluruh stakeholders atau pihak terkait.

“Jangan jadikan Justice Collaborator sebagai solusi ketika penyidikan perkara sudah buntu. Alangkah lebih baik jika penerapan Justice Collaborator ditetapkan saat tahap awal penyidikan perkara,” ujar Asep Nana Mulyana.

Selain itu, Jampidum Asep Nana Mulyana juga menyampaikan terkait penanganan perkara Investasi, para Jaksa diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan LPSK, khususnya terkait pertolongan terhadap hak korban.

“LPSK menjadi lembaga yang diamanahkan oleh negara sebagai lembaga yang melindungi dan memfasilitasi kepentingan para saksi dan para korban,” pungkas Jampidum, Asep Nana Mulyana.

Audiensi ini turut dihadiri oleh 7 Anggota pimpinan LPSK masa jabatan 2023/2029, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.(RED)

The post Bahas Perlindungan Bagi Saksi Perkara Korupsi, Jampidum Asep Nana Mulyana Bertemu Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr Achmadi appeared first on SINAR KEADILAN | BERANI TAJAM TERPERCAYA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *