Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap 3 Pengedar Sabu dalam 2 Hari, Total Barang Bukti 13,89 Gram

Polresta Pasuruan – Satnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu hanya dua hari, yakni pada 22 hingga 23 Januari 2025, tim berhasil menangkap tiga tersangka pengedar sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 13,89 gram. Operasi ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa. Sabtu(25/1/2025)
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah MA (49) warga Kecamatan Purworejo, AS (38) warga Kecamatan Lekok, dan H (41) warga Kecamatan Lekok. Penangkapan ketiganya dilakukan di lokasi berbeda dalam rentang waktu dua hari.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, S.H., penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka.
“Tersangka pertama, MA, ditangkap di wilayah Kecamatan Purworejo pada 22 Januari 2025. Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar. Selang sehari, yakni pada 23 Januari 2025, Satnarkoba kembali berhasil menangkap dua tersangka lainnya, AS dan H, di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan keduanya, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu yang diduga kuat akan diedarkan di masyarakat.” Ucap Kasat Narkoba.
Dari hasil operasi yang dilakukan selama dua hari tersebut, Satnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 13,89 gram sabu-sabu. Barang bukti ini telah diamankan dan akan digunakan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga tersangka kini bisa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi ketiganya pun sangat berat, yakni maksimal 20 tahun penjara. Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk dari mana mereka mendapatkan barang haram ini.” Tegas Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, S.H., juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan. Ia meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan transaksi narkoba di lingkungan mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas transaksi atau penggunaan narkoba, segera laporkan kepada kami. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu polisi dalam memberantas kejahatan ini. Tambah Iptu Arief.
“Komitmen kami jelas, yaitu memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk merusak generasi bangsa.” Tutup Kasat Narkoba.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polres Pasuruan Kota berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika, sekaligus memberikan pesan bahwa kepolisian tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran narkoba.