Connect with us

Berita

Temui Jaksa Agung, Kapolri Suyudi Dorong Kolaborasi Penegakan Hukum

Published

on

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Agung RI, Rabu (14/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kapolri bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum.

Kapolri mengatakan, kunjungan ini merupakan bagian dari upaya menjaga hubungan baik sekaligus meningkatkan kerja sama yang selama ini telah terjalin antara kedua institusi. Menurutnya, Polri dan Kejaksaan memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana atau criminal justice system sehingga koordinasi yang solid diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Pada pagi hari ini, kami selaku pejabat Kapolri yang baru tentunya harus bersilaturahmi kepada rekan-rekan kerja kami. Yang pertama ini adalah Pak Jaksa Agung. Kami ingin membangun silaturahmi dan juga sinergisitas yang lebih baik, yang selama ini sudah terjaga dan mudah-mudahan ke depan lebih baik lagi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ia menegaskan, sinergi antara penyidik Polri dan jajaran Kejaksaan perlu terus diperkuat, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Kami semua adalah bagian daripada criminal justice system, yang tentunya harus bersinergi dan berkolaborasi dalam rangka memberikan kepastian hukum. Ini juga menjadi harapan masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

Kapolri juga menegaskan komitmen Polri untuk terus mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan, termasuk dalam aspek pengamanan sesuai dengan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang telah dibangun kedua institusi.

Menurutnya, hubungan yang semakin solid antara Polri dan Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat koordinasi penanganan perkara sekaligus mendorong terwujudnya keadilan di Indonesia.

“Hubungan antara penyidik dengan teman-teman di Kejaksaan bisa lebih sinergis lagi, mulai dari Kejaksaan Agung sampai ke wilayah-wilayah, di kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. Polri tentunya senantiasa akan memberikan dukungan kepada jajaran Kejaksaan,” kata Suyudi.

Kapolri berharap, silaturahmi dan penguatan kolaborasi antarlembaga ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam menghadirkan rasa aman, nyaman, serta pelayanan penegakan hukum yang semakin baik.

Sinergi Polri dan Kejaksaan pada akhirnya ditujukan untuk memastikan hukum berjalan demi kepentingan masyarakat. Semangat ini sejalan dengan komitmen “Polisi Bersama Masyarakat”, yakni menghadirkan Polri yang bekerja untuk masyarakat, membangun kepercayaan publik, dan bersama-sama mewujudkan keadilan serta keamanan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Gresik Gerak Cepat Amankan Sindikat DC Pinjol Fiktif di Lampung

Published

on

GRESIK – Polres Gresik Polda Jatim menunjukkan komitmen dan keseriusan penuh dalam melindungi kaum rentan dari ancaman kejahatan digital. Kali ini, Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar sindikat pemerasan dan pengancaman berbasis elektronik dengan modus penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif yang menyasar seorang perempuan di wilayah Manyar, Gresik.

Dalam operasi siber ini, Polisi berhasil meringkus tersangka S (29), seorang debt collector asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi biadabnya.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan kilat ini merupakan instruksi langsung guna menyukseskan program 100 hari kerja Quick Wins Kapolri, khususnya dalam memberantas penipuan digital dan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Begitu ada laporan dari warga, langsung kami tindak lanjuti secara instan. Tersangka kami tangkap di daerah Lampung. Komitmen Polres Gresik sudah jelas: kami akan terus serius dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan digital yang menindas warga,” tegas AKBP Ramadhan di Mapolres Gresik, Rabu (14/10/2026).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo membeberkan bahwa kasus ini menimpa seorang perempuan berinisial BPS. Korban mendadak diteror oleh serangkaian pesan WhatsApp dari nomor asing yang menagih pinjaman fiktif dari aplikasi “Dana Dompet” sebesar Rp2,9 juta, padahal korban tidak pernah berutang.

Pelaku memberikan ancaman dengan tenggat waktu pembayaran hanya 10 menit. Karena korban menolak mentransfer uang untuk ketiga kalinya, pelaku mulai melakukan tindakan keji demi menekan psikologis korban.

“Pelaku mengedit foto KTP dan wajah korban, lalu menggabungkannya dengan konten bermuatan pornografi. Pelaku juga membuat selebaran palsu seolah-olah korban masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, lalu mengancam akan menyebarkannya,” ungkap AKP Prasetyo.

Merasa terancam dan ketakutan, korban melaporkan kejadian tersebut. Tim Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat melacak keberadaan pelaku hingga ke luar pulau dan berhasil menangkapnya di Lampung.

Seluruh uang milik korban yang sempat diperas pun berhasil diselamatkan dan dikembalikan utuh oleh kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tersangka S ternyata merupakan bagian dari sindikat terorganisir yang berbagi peran sebagai pemberi perintah, penagih, hingga eksekutor pemerasan.

Data pribadi korban diduga kuat bocor melalui situs berbahasa Mandarin yang menampung data nasabah pinjol ilegal. Tersangka mengaku telah beroperasi sejak Desember 2025 dengan menargetkan sedikitnya lima orang per hari.

Dari hasil memeras para korban yang mayoritas merupakan kaum rentan tertekan, ia meraup omzet fantastis sebesar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan. Polisi kini memburu dalang utama berinisial AG yang telah ditetapkan masuk dalam DPO.

Atas perbuatan kejamnya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo. Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal kategori V. (*)

Continue Reading

Berita

Kapolri Suyudi Ario Seto Kunjungi MA, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

Published

on

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengunjungi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Gedung Balairung MA, Jakarta, Rabu (14/10/2026), untuk mempererat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).

Kapolri hadir bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri dan disambut langsung oleh Ketua MA RI Sunarto beserta jajaran hakim agung.

Suyudi mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bentuk silaturahmi sekaligus koordinasi sebagai pejabat baru untuk memperkuat hubungan antarlembaga penegak hukum dalam pelaksanaan tugas ke depan.

“Ini adalah bentuk koordinasi sekaligus juga silaturahmi sebagai pejabat baru agar kita semua bagian dari criminal justice system ini bisa lebih solid, lebih kuat, dan lebih koordinatif dan kolaboratif dalam pelaksanaan tugas ke depan,” ujar Suyudi.

Ia berharap, penguatan sinergi tersebut dapat mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Indonesia tetap aman dan kondusif.

“Semoga apa yang menjadi harapan masyarakat, hukum yang berkeadilan bisa terwujud. Situasi masyarakat, kondisi kamtibmas di Indonesia bisa aman, lancar, dan kondusif,” kata Suyudi.

Melalui kunjungan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama dengan MA dan lembaga penegak hukum lainnya. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Continue Reading

Berita

BRAN dan ATR/BPN Satukan Langkah, Perjelas Kewenangan agar Reforma Agraria Segera Melayani Rakyat

Published

on

Jakarta, 14 Oktober 2026 — Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mempercepat penataan organisasi dan tata kerja melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembagian kewenangan yang jelas, mencegah tumpang tindih tugas, dan mempercepat pelaksanaan reforma agraria yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

Komitmen tersebut dibahas dalam rapat tindak lanjut pembentukan BRAN yang dipimpin Kepala BRAN Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo bersama Wakil Menteri ATR/BPN H. Ossy Dermawan beserta jajaran pejabat terkait di Aula Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Pertemuan berfokus pada penyelarasan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), pembagian tugas dan fungsi, kebutuhan sumber daya manusia, dukungan anggaran, serta mekanisme transisi agar operasionalisasi BRAN dapat dipercepat tanpa mengganggu pelayanan pertanahan yang telah berjalan.

Perjelas kewenangan, hindari duplikasi birokrasi

Kepala BRAN Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pembentukan BRAN harus diikuti penataan hubungan kerja yang jelas dengan Kementerian ATR/BPN. Kedua lembaga memiliki peran penting dalam ekosistem reforma agraria sehingga pelaksanaan tugasnya perlu saling melengkapi, berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan berorientasi pada hasil.

“Sebagaimana dibahas bersama Wakil Menteri ATR/BPN, penataan organisasi BRAN harus berjalan selaras dengan penyesuaian organisasi ATR/BPN. Kita perlu memastikan pembagian tugas dan kewenangan masing-masing lembaga jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih, tidak ada pekerjaan yang dilakukan berulang, dan tidak ada persoalan rakyat yang terabaikan akibat ketidakjelasan tanggung jawab,” ujar Dedi.

Menurutnya, keberhasilan pembentukan BRAN tidak cukup diukur dari terbentuknya struktur organisasi. Hal yang lebih penting adalah kemampuan organisasi tersebut menjalankan mandatnya secara efektif, membangun koordinasi yang kuat, serta menghadirkan pelayanan yang lebih pasti bagi rakyat.

“Prinsipnya, birokrasi harus bekerja untuk rakyat. Karena itu, organisasi harus disusun secara efisien, kewenangan harus tegas, dan mekanisme koordinasi harus jelas. Dengan demikian, pembentukan BRAN diharapkan memperkuat pelaksanaan reforma agraria, bukan menambah kerumitan birokrasi,” lanjutnya.

ATR/BPN menjadi mitra strategis dalam masa transisi

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN H. Ossy Dermawan menekankan pentingnya menghasilkan kesepakatan konkret mengenai tugas dan fungsi kedua lembaga. Penataan organisasi BRAN perlu berjalan beriringan dengan penyesuaian organisasi ATR/BPN, terutama pada fungsi-fungsi yang mengalami perubahan kewenangan.

Kementerian ATR/BPN juga menyatakan kesiapan untuk memberikan masukan konstruktif dan dukungan teknis agar proses pembentukan BRAN dapat diselesaikan sesuai tahapan yang direncanakan.

Menanggapi hal tersebut, Dedi menilai koordinasi dengan ATR/BPN penting untuk memastikan proses transisi berjalan terukur, termasuk dalam pemetaan fungsi, pemanfaatan data, penyesuaian proses bisnis, serta dukungan sumber daya manusia dan infrastruktur.

“ATR/BPN memiliki pengalaman dan kapasitas teknis di bidang pertanahan yang penting dalam proses ini. Karena itu, komunikasi dan penyelarasan harus terus dilakukan agar transisi kelembagaan berjalan lancar. Kita ingin memastikan setiap fungsi ditempatkan pada lembaga yang tepat, dengan alur koordinasi yang sederhana dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dedi.

Penanganan konflik harus memiliki jalur yang jelas

Salah satu agenda penting adalah memperjelas perbedaan penanganan konflik agraria dalam kerangka reforma agraria dengan penyelesaian persoalan administrasi pertanahan.

BRAN diarahkan menjalankan mandat reforma agraria, termasuk penanganan konflik agraria struktural sesuai kewenangannya. Sementara itu, pelayanan teknis dan persoalan administrasi pertanahan yang menjadi kewenangan ATR/BPN perlu tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam sejumlah kasus, persoalan administrasi pertanahan dapat berkaitan dengan persoalan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Karena itu, mekanisme koordinasi dan pertukaran data diperlukan agar penanganan berlangsung menyeluruh serta tidak menimbulkan pengulangan proses.

“Rakyat tidak boleh dipersulit karena persoalan koordinasi antarlembaga. Jika suatu kasus melibatkan beberapa kewenangan, harus ada mekanisme yang jelas mengenai siapa yang menangani, siapa yang mendukung, dan bagaimana penyelesaiannya dikoordinasikan. Kepastian proses ini menjadi bagian penting dari pelayanan reforma agraria,” tegas Dedi.

Pembagian kewenangan tersebut akan diselaraskan dalam regulasi organisasi dan mekanisme kerja sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan tugas BRAN dan ATR/BPN memiliki batas tanggung jawab yang jelas.

Percepatan regulasi menjadi prasyarat operasionalisasi

Rapat juga membahas penyelesaian Peraturan Presiden mengenai organisasi BRAN sebagai landasan penting bagi penataan jabatan, pemenuhan sumber daya manusia, serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.

BRAN menargetkan penyelesaian regulasi tersebut sesuai rencana pada pekan keempat Oktober 2026. Target ini diharapkan mendukung persiapan program 100 hari yang direncanakan mulai November 2026.

Rancangan SOTK BRAN mencakup empat bidang kedeputian yang menangani peta jalan reforma agraria, redistribusi dan legalisasi tanah, penyelesaian konflik, serta koordinasi lintas sektor. Struktur tersebut disusun dengan mempertimbangkan mandat hukum, kebutuhan pelayanan, beban kerja, dan efektivitas organisasi.

Selain itu, rapat membahas kebutuhan pusat data agraria, analisis beban kerja, penguatan sumber daya manusia, pengembangan jabatan fungsional mediator agraria, dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.

Seluruh kebutuhan tersebut perlu diselaraskan dengan ketersediaan anggaran, tahapan pembentukan organisasi, serta pembagian tugas yang disepakati.

Mengutamakan manfaat nyata bagi rakyat

Dedi menegaskan bahwa percepatan operasionalisasi BRAN harus disertai ukuran keberhasilan yang konkret, mulai dari kejelasan alur penanganan kasus, koordinasi lintas sektor, hingga percepatan pelaksanaan program reforma agraria.

“Fokus kita bukan sekadar membentuk lembaga, tetapi memastikan mandat reforma agraria dapat dijalankan. Organisasi yang efektif harus mampu memperjelas pelayanan, memperkuat kepastian hukum, dan membantu menyelesaikan persoalan agraria secara terkoordinasi. Ukuran akhirnya adalah manfaat yang dirasakan rakyat,” tutup Dedi.

Melalui koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, BRAN mendorong penataan kelembagaan yang efisien, pembagian kewenangan yang tegas, serta mekanisme kerja yang terintegrasi. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi bagi pelaksanaan reforma agraria yang lebih terarah, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Continue Reading

Trending