Politik

Dua Kubu Pengurus Masih Saling Tusuk, Atlet Anggar Berbagai Provinsi Terancam Gagal Ikut PON

Dua kubu kepengurusan Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI), masih saling tusuk. Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) versi Agus Suparmanto masih terus ribut dengan Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) versi Amir Yanto yang merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel).

Perseteruan itu masih terjadi hingga kini. Akibatnya, para atlet anggar dari berbagai Provinsi, terancam gagal ikut Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-21 tahun yang akan diselenggarakan di Aceh-Sumatera Utara pada tahun 2024 mendatang.

Indriawan, Pelatih pada Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) Anggar Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan, hingga kini tidak kurang dari 81 atlet anggar dari berbagai Provinsi, sedang terlantar dan tidak diperbolehkan mengikuti Babak Kualifikasi Pra PON XXI yang digelar di Gelanggang Olah Raga (GOR) Gondrong, Cipondoh, Tangerang, sejak 2 September 2023 hingga 6 September 2023.

“Dari Provinsi DKI Jakarta saja, kami menurunkan 11 atlet anggar. Dan semuanya tidak diperbolehkan ikut. Dari berbagai Provinsi lainnya juga begitu. Sekitar 81 atlet anggar tidak boleh ikut, jika tidak menandatangani Surat tunduk kepada kepengurusan PB IKASI versi Agus Suparmanto. Ya akhirnya, atlet kita dari DKI Jakarta kita bawa pulang lagi,” tutur Indriawan kepada wartawan, Selasa (05/09/2023).

Indriawan sangat menyayangkan sikap dan tindakan pengurus PB IKASI versi Agus Suparmanto yang sangat memaksakan kehendaknya tersebut.

“Akhirnya, ya begini, semua atlet anggar terancam gagal untuk mengikuti PON. Mereka memaksakan hanya versi mereka yang boleh ikut. Kasihan sekali, jadi terlantar semua atlet kita,” ujarnya.

Padahal, menurut Indriawan, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora) sudah mengeluarkan surat resmi, yang berisi pernyataan bahwa atlet anggar semua harus diakomodir. Tidak boleh hanya satu versi kepengurusan saja yang diperbolehkan.

Dalam Surat Menpora tertanggal 25 Agustus 2023 itu, Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo sudah menegaskan, harus memfasilitasi keikutsertaan olahragawan binaan dari induk organisasi cabang olahraga yang mengalami konflik kepengurusan pada rangkaian penyelenggaraan PON, sejak tahap kualifikasi Pra-PON.

Namun, Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) versi Agus Suparmanto membentuk kepengurusan-kepengurusan Caretaker di tingkat Provinsi, yang bertugas memaksakan kepatuhan untuk mengakui kepengurusan Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) versi Agus Suparmanto. Jika tidak, maka para atlet anggar tidak diperbolehkan mengikuti setiap tahapan menuju PON.

Demikian pula, lanjut Indriawan, Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat (KONI Pusat), juga sudah mengeluarkan Surat agar mengakomodir semua atlet, dan jangan terpengaruh oleh adanya kepentingan atau konflik kepengurusan di masing-masing induk organisasi.

“Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) versi Agus Suparmanto ini, sampai-sampai tidak menghiraukan Surat dari Kemenpora dan juga Surat dari KONI Pusat,” ujar Indriawan.

Indriawan berharap Pemerintah melalui Kemenpora dan KONI Pusat, segera turun tangan langsung untuk mengakomodir para atlet. Dan menindak tegas para kaki tangan kubu-kubu kepengurusan tertentu yang menghambat proses-proses pembinaan atlet.

“Kasihan atlet-atlet kita. Mereka sudah Latihan, mereka sudah siap turun di Babak Kualifikasi Pra-PON, namun dikarenakan ulah kubu tertentu sehingga atlet kita tidak bisa main,” ujarnya.

“Harusnya, Babak Kualifikasi Pra-PON yang di GOR Gondrong itu tidak sah, dan tidak valid, karena PB IKASInya dualisme. Ini harus diambil-alih oleh Pemerintah melalui Kemenpora, biar seluruh Pengprov terakomodir. Sebaiknya, Pemerintah melalui Kemenpora membuat Babak Kualifikasi Pra-PON sendiri saja,” tutur Indriawan, yang juga pengurus IKASI Provinsi DKI Jakarta itu.

Menurutnya, hingga saat ini, Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) versi Amir Yanto yang merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel) adalah kepengurusan yang sah.

“Kalau kepengurusan versi Agus Suparmanto kan sudah pernah dua periode. Dan ketentuannya, sampai dua periode kepengurusan saja. Kok sekarang masih pengen menjabat lagi? Jadi 3 periode dong?” katanya.

Selain itu, lanjut dia, dari sepak terjang Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) selama ini, para atlet anggar membutuhkan pembaharuan dan perkembangan yang baik.

“Hampir semua atlet dan pengurus tahulah seperti apa sepak terjang Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) versi Agus Suparmanto. Enggak ada pembaharuan. Kita ini butuh pembaharuan,” tuturnya lagi.

“Kalau Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) versi Amir Yanto, kan dia terpilih oleh suara terbanyak pengurus Provinsi waktu pemilihan di Bali. Dan sebagian besar memilih memilih Amir Yanto waktu itu,” katanya.

Lagi pula, hingga saat ini Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) versi Amir Yanto diakui dan berafiliasi dengan organisasi anggar Dunia yakni Federasi Anggar Internasional (FIE).

Federasi Anggar Internasional (FIE) hanya mengakui Amir Yanto sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI).

Itu bisa dilihat di situs resmi FIE atau fie.org. Di website tersebut, secara jelas ditulis bahwa Amir Yanto merupakan President Indonesian Fencing Federation atau Ketua Umum PB IKASI. Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang tertera adalah Andhi Iriawan.

Tidak hanya itu saja, alamat Sekretariat PB IKASI juga disebutkan berlokasi di Gedung Graha Semesta Insani, Lantai 5, Jalan Riau No.25 Gondangdia, Menteng, Tanah Abang, Jakarta.

“PB IKASI pimpinan Amir Yanto merupakan satu-satunya federasi anggar di Indonesia yang diakui secara internasional,” ujar Indriawan.

Terlebih, Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI/NOC Indonesia) Raja Sapta Oktohari telah berkirim surat kepada Presiden FIE, Emmanuel Katsiadakis pada 24 Februari 2023.

Salah satu poinnya adalah memberitahukan bahwa Amir Yanto telah terpilih sebagai Ketua Umum PB IKASI periode 2023/2027 melalui pemilihan bulan Desember 2022.

Sedangkan di dalam negeri, PB IKASI yang dipimpin Amir Yanto yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) ini jelas sebagai satu-satunya induk organisasi olahraga anggar secara sah dan meyakinkan.

Hal itu diperkuat dengan keluarnya Surat Keputusan Menkumham, Nomor AHU-0000671.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Induk Anggar Seluruh Indonesia. Dalam surat keputusan itu, juga dilengkapi susunan pengurus dan pengawas.

Susunan Pengurus: Ketua Umum : Amir Yanto, Sekretaris Jendral: Andhi Irawan, Bendahara Umum: Sukendro Darmanto, Wakil Ketua Umum: Firtian Judiswandarta. Pengawas : Ketua: Irfan Aghasar, Anggota: Roni Waskito Sakti

Surat keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 17 Mei 2023 dan ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar.

Persyaratan ini, telah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Pada pasal 47 ayat 2 disebutkan, setiap induk organisasi cabang olahraga dan induk organisasi olahraga fungsional harus berbadan hukum yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pada ayat 3 lebih lanjut dijelaskan, setiap induk organisasi cabang olahraga dan induk organisasi fungsional harus memenuhi standar pengelolaan organisasi keolahragaan mencakup persyaratan dengan memiliki Akta Pendirian yang bersifat autentik, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Nomor Pokok Wajib Pajak, Struktur dan personalia yang kompeten, Program kerja, sistem administrasi dan manajemen organisasi keolahragaan, dan Kode etik organisasi.

“Staatblad 1870 no 64 dan UU No. 17 tahun 2013 itu menjadi rujukan hukum perkumpulan berbadan hukum. Penataan ini dimaksudkan agar perkumpulan dapat mandiri dan mendapat dukungan dari sisi bantuan dana, bantuan kejuaraan, pun bantuan sarana dan prasarana diantaranya melalui pemerintah/pemerintah daerah,’’ sambung Indriawan, seraya menambahkan dengan berbadan hukum maka akan timbul semangat dan tekat perkumpulan membina dan melahirkan atlet elit dibawah bimbingan pelatih yang kompeten.

Hal ini sejalan dengan pasal 36 Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Pada ayat 1 disebutkan untuk kepastian hukum perlindungan bagi olahragawan dan pelaku olahraga dalam peningkatan prestasi, masyarakat membentuk Induk Organisasi Cabang Olahraga. Dan, Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk cabang organisasi olahraga di Provinsi dan Kabupaten/Kotamadya.

Menurutnya, dualisme kepemimpinan IKASI seharusnya tak merembes ke level atlet. Kuasa Carateker sebaiknya dibatasi dalam soal manajemen jika dianggap bermasalah.

“Bukan malah melumpuhkan harapan dan masa depan atlet yang siap bertanding bagi kebanggaan Daerahnya,” katanya.

Bukan hanya itu, lanjutnya, secara emosional para atlet adalah kebanggaan orang tuanya. Harapan menunjukkan performa terbaik pun sirna seketika dengan batalnya mereka ikut Pra PON.

Sementara itu, Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) versi Agus Suparmanto, terus memaksakan dirinya dan telah melantik diri sendiri sebagai Kepengurusan 2023/2027 di Kantor KONI Pusat, Senayan, Jakarta, pada Jumat (23/06/2023) lalu.

Agus Suparmanto adalah Menteri Perdagangan Kabinet Indonesia Maju pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak tanggal 23 Oktober 2019 hingga 22 Desember 2020. Agus juga merupakan Direktur Utama PT Galangan Manggar Biliton.

Pelantikan Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) versi Agus Suparmanto dipimpin langsung Ketua KONI Marciano Norman. Agus sendiri diangkat sebagai Ketum melalui kongres Bali 3 Desember 2022.(RED)

The post Dua Kubu Pengurus Masih Saling Tusuk, Atlet Anggar Berbagai Provinsi Terancam Gagal Ikut PON appeared first on SINAR KEADILAN | BERANI TAJAM TERPERCAYA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *