Berita
Satlantas Polres Pasuruan Kota Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Pengendara Dihimbau Patuhi Aturan

PASURUAN KOTA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota terus mengintensifkan kegiatan edukasi dan penegakan ketertiban berlalu lintas kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendekatan humanis dengan memberikan imbauan secara langsung kepada pengendara sepeda motor di jalan raya.
Berdasarkan dokumentasi kegiatan pada Jumat, 23 Oktober 2026, petugas Satlantas Polres Pasuruan Kota terlihat berinteraksi dengan sejumlah pengendara di tepi jalan. Petugas memberikan arahan serta mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat agar senantiasa melengkapi persyaratan berkendara, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta meningkatkan kewaspadaan saat berada di jalan raya.
Pendekatan humanis ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya bertujuan menghindari pelanggaran, tetapi juga menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Salah seorang masyarakat yang menerima edukasi menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut.
“Menurut saya, kegiatan seperti ini sangat baik karena masyarakat bisa mendapatkan arahan secara langsung dari petugas. Kami menjadi lebih ingat untuk selalu tertib, melengkapi surat-surat kendaraan, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa edukasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas.
“Melalui kegiatan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin disiplin dalam berlalu lintas. Patuhi rambu-rambu, gunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, lengkapi surat-surat kendaraan, serta selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan aturan lalu lintas, meskipun menempuh perjalanan jarak dekat. Menurutnya, kedisiplinan dan kepedulian setiap pengguna jalan menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Satlantas Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan edukasi, imbauan, dan pelayanan kepolisian. Dengan sinergi antara petugas dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan berlalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Ingat, keselamatan adalah kebutuhan bersama. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan utamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam setiap perjalanan.
Berita
BRAN Gandeng Akademisi, Matangkan Regulasi Reforma Agraria

JAKARTA – Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) bergerak cepat memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan di atas landasan hukum yang kokoh.
Sebagai langkah strategis, Kepala BRAN Jenderal Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menemui empat akademisi hukum terkemuka di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, untuk mematangkan regulasi turunan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA), Kamis (22/10/2026).
Pertemuan tersebut beriringan dengan agenda Focus Group Discussion (FGD) yang membahas materi krusial regulasi turunan UU PRA.
Melalui kolaborasi ini, BRAN menghimpun perspektif ilmiah guna memperkuat legalitas, memperjelas kewenangan kelembagaan, serta menyusun langkah eksekusi yang terukur dan berkeadilan.
Empat pakar yang dilibatkan adalah Prof. Dr. Nurhasan Ismail (Universitas Gadjah Mada), serta tiga guru besar dari Universitas Brawijaya, yakni Prof. Dr. Imam Koeswahyono, Prof. Dr. M. Sinal, dan Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya.
Keterlibatan para akademisi ini dinilai krusial mengingat kompleksitas persoalan agraria. Isu pertanahan tidak hanya berkutat pada masalah administratif, tetapi juga mencakup ketimpangan penguasaan lahan, kepastian hak, penyelesaian konflik, hingga harmonisasi kewenangan antarlembaga.
Dalam forum FGD, Prof. Nurhasan Ismail menyoroti pentingnya pembatasan maksimum penguasaan tanah. Pengaturan ini harus mempertimbangkan jenis hak, kondisi wilayah, serta produktivitas lahan demi menjaga prinsip keadilan dan pemerataan.
Sementara itu Prof. Imam Koeswahyono menekankan pentingnya kejelasan status hukum tanah. Ia mengingatkan BRAN untuk membedakan secara tegas antara pelepasan dan peralihan hak, serta berhati-hati dalam menetapkan status tanah terlantar agar tidak memicu sengketa hukum baru.
Disisi lain, Prof. M. Sinal menyoroti tentang formulasi regulasi. Ia meminta BRAN menyusun bahasa hukum yang lugas dan bebas multitafsir dan mendorong kejelasan mekanisme pertanggungjawaban kelembagaan BRAN.
Terkait Legalitas Operasional, Prof. I Nyoman Nurjaya menggarisbawahi kepastian dasar hukum pelaksanaan UU PRA. Hal ini wajib dipastikan agar seluruh regulasi turunan tidak menabrak aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tantangan terbesar BRAN pasca-penyusunan regulasi adalah eksekusi di lapangan. Reforma agraria menuntut pembagian kerja yang jelas dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam penanganan sengketa, integrasi data, serta penataan aset dan akses.
Koordinasi yang presisi diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Selain itu, BRAN wajib membangun tata kelola akuntabel, mulai dari verifikasi penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), transparansi proses, hingga pengawasan pemanfaatan lahan.
Pada akhirnya, keberhasilan reforma agraria tidak diukur dari tebalnya berkas regulasi. Indikator utamanya adalah hilangnya ketimpangan penguasaan lahan, tuntasnya konflik agraria, dan terwujudnya kepastian hukum yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat. (*)
Berita
Polda Jatim dan Tim Gabungan Tangani Karhutla Gunung Arjuno Sisir 4 Wilayah

PASURUAN – Personel Polda Jawa Timur bersama tim gabungan terus berjibaku menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lereng Gunung Arjuno. Fokus pemadaman diarahkan ke Blok Jedingan Pendem, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (22/10/2026).
Operasi pemadaman yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini melibatkan satu satuan setingkat kompi (SSK) gabungan. Personel terdiri dari Batalyon A Pelopor, Samapta Polda Jatim, Polisi Kehutanan (Polhut), serta relawan.
Tim gabungan bergerak cepat mengendalikan kobaran api agar tidak semakin meluas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo. Petugas minyisir Empat wilayah yakni Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kota Batu dan Kabupaten Mojokerto.
Kondisi lapangan dilaporkan cukup dinamis dan menantang. Api yang sempat berhasil dijinakkan oleh tim gabungan tiba-tiba kembali merambat dan membesar akibat tiupan angin. Situasi ini sempat menyulitkan pergerakan personel di titik api, hingga mereka harus menunggu penjemputan dari posko demi keselamatan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa keterlibatan kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam penanganan bencana dan pelestarian lingkungan.
Meski demikian, Kombes Pol Abast menekankan bahwa keselamatan personel tetap menjadi prioritas utama di tengah medan yang berisiko.
“Kondisi di lapangan memerlukan kewaspadaan tinggi karena api yang sempat padam bisa kembali merambat dan membesar. Dalam situasi seperti ini, koordinasi dan sinergi antara kepolisian, petugas kehutanan, dan relawan sangat krusial,” ujar Kombes Abast.
Guna mencegah kejadian serupa, Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang memicu kebakaran, seperti pembakaran lahan secara liar.
Warga juga diminta segera melapor ke petugas jika melihat titik api baru agar penanganan bisa dilakukan sedini mungkin. (*)
Berita
Polres Mojokerto Kota Amankan 21 Pemuda Diduga Serang Angkringan di Magersari

KOTA MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto Kota Polda Jatim mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan brutal di sejumlah angkringan di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Dari puluhan pemuda tersebut, Polisi mengidentifikasi enam orang yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan.
Enam pelaku utama tersebut terdiri dari empat orang pembawa senjata tajam dan dua orang pelaku pengeroyokan.
Sementara itu Tiga di antaranya diduga kuat menjadi otak penyerangan yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Muhamad Kevin Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota berdasarkan fakta, petunjuk, serta alat bukti yang ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan, pembuat rencana tersebut adalah tersangka TD (20), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni MK (17), warga Kecamatan Kranggan, dan FR (16), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
“Penetapan para terduga pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, serta kecocokan keterangan saksi dengan alat bukti di lapangan,” kata AKBP Dody saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Rabu (21/10/2026).
Kapolres Mojokerto Kota menerangkan, aksi anarkis ini menyasar Angkringan Mbak Vera dan Angkringan Mbak Michel di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan.
Akibat penyerangan acak ini, tiga orang pengunjung dan penjaga angkringan mengalami luka sabetan senjata tajam dan harus dilarikan ke RS Kamar Medika.
Selain itu, para pelaku merusak fasilitas warung, sepeda motor, serta merampas sebuah ponsel milik korban.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berdarah. Di antaranya tiga bilah celurit sepanjang 110 cm dan 75 cm, satu parang sepanjang 75 cm, satu ruyung perak, pecahan batu bata, selang, satu unit motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor, serta sebuah flashdisk.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya,” ungkap AKBP Dody.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku belum pernah terlibat tindak pidana lain. Mereka melakukan aksinya tanpa sasaran pasti.
“Para tersangka mengaku hanya mengajak yang rekannya lalu melakukan perusakan dan pengeroyokan tanpa tujuan jelas,” tegas AKBP Dody.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)
-
Berita1 bulan agoPolice Go To School, Satlantas Polres Pasuruan Kota Edukasi Siswa SMKN 1 Pasuruan tentang Keselamatan Berkendara
-
Berita3 minggu agoTanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Hadir Beri Edukasi Lalu Lintas di TK Al Hidayah
-
Berita1 bulan agoDitpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8
-
Berita1 bulan agoHari Jadi ke-78 Polwan RI, Kapolda Jatim: Polwan Harus Profesional dan Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
-
Berita1 bulan agoSatlantas Polres Pasuruan Kota Gandeng Komunitas Ojol dalam Bakti Kesehatan HUT Lalu Lintas ke-71
-
Berita1 bulan agoSatpolair Polres Pasuruan Kota Tindak Penggunaan Jaring Trawl, Seorang Nelayan Diamankan
-
Berita1 bulan agoJaga Keselamatan Pelayaran, Satpolair Polres Pasuruan Kota Intensifkan Patroli Perairan Dan Edukasi Nelayan
-
Berita1 bulan agoSatlantas Pasuruan Kota Pasang Banner di Jalur Rawan Laka, Pengendara Diingatkan Utamakan Keselamatan
