Connect with us

Berita

Polisi Jogo Sekolah : Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar Bentengi Generasi Muda dari Narkoba dan Bullying

Published

on

MALANG KOTA – Komitmen program “Polisi Jogo Sekolah” terus digalakkan oleh Polresta Malang Kota jajaran Polda Jawa Timur. Salah satu upayanya dilakukan dengan memberikan edukasi kepada pelajar mengenai bahaya kejahatan siber (cyber crime), penyalahgunaan Narkoba dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), serta perundungan (bullying).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menyatakan, kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kepolisian dalam membentengi generasi muda dari kenakalan remaja hingga kekerasan fisik maupun verbal.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman siswa mengenai risiko perilaku negatif, cara melindungi diri, serta konsekuensi hukum dari tindakan yang melanggar peraturan,” ujar Kombes Pol Danang di SMAN 4 Kota Malang, Senin (26/10/2026) yang lalu.

Dalam pemaparannya yang didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA, Kapolresta Malang Kota mengingatkan para pelajar agar bijak menggunakan internet dan media sosial. Ia mengimbau siswa untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, tidak sembarangan mengeklik tautan, serta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.

“Pelajar harus cerdas menggunakan teknologi. Jangan mudah percaya informasi yang belum jelas, jangan membagikan data pribadi sembarangan, dan jangan terpancing provokasi di medsos,” tutur Kombes Pol Danang.

Terkait bahaya NAPZA, Kombes Pol Danang mengingatkan bahwa penyalahgunaan zat terlarang tersebut dapat merusak kesehatan fisik dan mental, mengganggu konsentrasi belajar, hingga menghancurkan masa depan.

Siswa juga diminta berani menolak ajakan mencoba narkoba dan segera melapor ke orang tua atau guru jika menemui persoalan terkait narkoba.

“Cegah NAPZA, perundungan, dan jauhi kekerasan,” tegas Kombes Pol Danang.

Ia menambahkan, perundungan dan kekerasan bukanlah hal yang bisa dimaklumi sebagai candaan. Dampaknya sangat serius, mulai dari memicu trauma psikologis, menurunkan kepercayaan diri, hingga mengganggu proses belajar korban. Siswa didorong untuk tidak menjadi pelaku dan berani melaporkan jika melihat tindakan tersebut.

Dari kacamata hukum, kepolisian mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika serta kekerasan terhadap anak memiliki sanksi pidana yang berat berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, di ruang digital pelajar diminta selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya. Mereka juga dilarang menyebarkan konten milik orang lain tanpa izin.

Jika menjadi korban penipuan atau perundungan daring (cyberbullying), siswa disarankan menyimpan bukti tangkapan layar untuk dilaporkan kepada pihak berwajib.

Kapolresta Malang Kota juga mewanti-wanti para siswa agar menjauhi aksi balap liar dan judi online yang marak menyasar remaja.

“Jangan sampai masa depan rusak karena narkoba, bullying, balap liar, atau judi online. Pikirkan akibatnya sebelum bertindak,” pungkasnya.

Melalui program sinergis ini, Polresta Malang Kota Polda Jatim berharap siswa SMAN 4 Kota Malang mampu menjaga nama baik sekolah melalui prestasi dan kedisiplinan, serta menjadi teladan bagi lingkungan sekitar. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Satlantas Polres Pasuruan Kota Gelar Inspeksi Angkutan Umum dan Pariwisata di PO Pandawa 87 dalam Ops Patuh Semeru 2026

Published

on

PASURUAN KOTA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan inspeksi angkutan umum, barang, orang, dan pariwisata tingkat Polda Jawa Timur di PO Pandawa 87, Jalan KH. Hasyim Asy’ari, Kota Pasuruan, Rabu (28/10/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 yang bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas, khususnya pada sektor angkutan umum dan pariwisata. Inspeksi tersebut juga menjadi langkah preventif untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan keselamatan serta mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan serta memberikan edukasi dan imbauan kepada pengelola maupun pengemudi agar senantiasa memperhatikan kelayakan kendaraan sebelum beroperasi. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam upaya meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada kendaraan yang mengangkut penumpang untuk perjalanan umum maupun wisata.

Selain pemeriksaan kendaraan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha transportasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan standar keselamatan. Pengemudi diharapkan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan, melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta mengutamakan keselamatan penumpang selama perjalanan.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., melalui KBO Satlantas menegaskan bahwa inspeksi angkutan merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan transportasi yang aman dan berkeselamatan.

“Melalui kegiatan inspeksi ini, kami mengajak seluruh pengelola angkutan dan pengemudi untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan terhadap aturan serta memastikan kendaraan yang digunakan benar-benar memenuhi persyaratan keselamatan. Kami berharap Operasi Patuh Semeru 2026 tidak hanya meningkatkan kedisiplinan masyarakat, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Perwakilan manajemen P.O. Pandawa juga menyampaikan bahwa pemeriksaan kendaraan secara berkala dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi penumpang.

“Menurut saya, kegiatan seperti ini sangat baik karena keselamatan penumpang harus menjadi prioritas. Dengan adanya pemeriksaan dari petugas, kami sebagai penyedia jasa transportasi merasa lebih tenang saat penumpang melakukan perjalanan. Harapannya, seluruh pengelola dan pengemudi bus selalu menjaga kondisi kendaraan agar tetap aman dan layak jalan,” ungkapnya.

Satlantas Polres Pasuruan Kota berharap melalui inspeksi ini, sinergi antara kepolisian dan pengelola transportasi semakin kuat dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan, kesiapan kendaraan, dan kedisiplinan pengemudi menjadi faktor penting dalam mencegah kecelakaan serta melindungi keselamatan pengguna jalan.

Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Pasuruan Kota terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Dengan mengutamakan keselamatan di setiap perjalanan, diharapkan terwujud transportasi yang berkeselamatan bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Continue Reading

Berita

Kadivhumas Polri: Kebebasan Berpendapat Dijamin Undang-Undang, Mari Jaga Keamanan Bersama

Published

on

JAKARTA – Polri menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, seluruh pihak diharapkan saling menghormati hak satu sama lain serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan damai.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab. Undang-undang tersebut juga mengatur kewajiban warga negara untuk menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi. Pada saat yang sama, pelaksanaannya perlu disertai tanggung jawab bersama untuk menjaga kepentingan masyarakat luas.

“Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Polri menghormati hak tersebut dan berkomitmen memberikan pelayanan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib. Mari kita bersama-sama menjaga suasana yang damai, menghormati hak orang lain, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujar Isir.

Ia menjelaskan, kehadiran personel Polri di tengah masyarakat selama berlangsungnya aksi penyampaian pendapat merupakan bagian dari pelayanan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, sekaligus memberikan perlindungan kepada peserta aksi dan masyarakat lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan pendekatan humanis melalui komunikasi, koordinasi dengan penyelenggara aksi, pengaturan lalu lintas, serta langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Pendekatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta kelancaran aktivitas publik.

“Polisi hadir bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat, melainkan untuk memberikan pelayanan dan memastikan hak tersebut dapat dijalankan dengan baik. Kami mengajak peserta aksi, petugas di lapangan, dan seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati, menjaga komunikasi, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” katanya.

Isir menambahkan, menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Sikap saling menghargai, mematuhi ketentuan hukum, serta menghindari tindakan provokatif menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun gangguan selama kegiatan berlangsung.

Polri juga mengajak masyarakat untuk menyikapi berbagai informasi yang beredar secara bijak, memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, serta tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi dan berpotensi memicu keresahan.

“Keamanan akan lebih mudah terwujud apabila polisi dan masyarakat saling bekerja sama. Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog, menjaga ketertiban, dan menghormati perbedaan pendapat. Aspirasi dapat disampaikan secara tegas tanpa harus disertai tindakan yang merugikan orang lain. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkas Isir.

Melalui sinergi antara Polisi bersama masyarakat, penyampaian pendapat di muka umum diharapkan dapat berlangsung sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat, dengan tetap menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, serta keamanan dan ketertiban bersama.

Continue Reading

Berita

Kapolri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pelayanan Aksi Penyampaian Aspirasi

Published

on

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis dan langkah preventif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum. Polri juga menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

“Hari ini kita akan tetap melakukan upaya pengamanan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Kapolri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Kapolri menjelaskan, pelaksanaan tugas kepolisian dalam mengawal penyampaian aspirasi dilakukan dengan mengutamakan pendekatan humanis dan langkah pencegahan. Upaya tersebut bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya dengan baik.

“Kita tetap mengedepankan upaya yang humanis, tetap melakukan upaya preventif, preventif kepolisian, dan juga tentunya kita akan tetap menghargai segala penyampaian di muka umum. Dan kami berpesan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis,” tegasnya.

Penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 5 mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, sedangkan Pasal 6 memuat tanggung jawab warga negara, antara lain menghormati hak dan kebebasan orang lain, menjaga ketertiban umum, serta menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Polri mengedepankan langkah preventif dan pendekatan persuasif dalam pelayanan penyampaian aspirasi. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga ketertiban, menghormati hak pengguna jalan dan masyarakat lainnya, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Melalui pendekatan tersebut, Polri berupaya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban umum. Partisipasi seluruh elemen masyarakat diperlukan agar penyampaian aspirasi berlangsung damai, tertib, dan tidak berujung pada tindakan yang merugikan masyarakat.

Continue Reading

Trending