Berita
Senyum Sumringah Korban Curanmor,Polres Malang Kembalikan Motor Hasil Operasi Sikat Semeru

MALANG – Senyum bahagia terlihat dari wajah warga saat menerima kembali barang miliknya yang sempat hilang. Polres Malang Polda Jatim mengembalikan sejumlah barang hasil pengungkapan kasus selama Operasi Sikat Semeru 2026, mulai dari sepeda motor, handphone (HP), hingga burung beserta perlengkapannya.
Pengembalian barang tersebut menjadi bagian dari hasil operasi yang digelar Polres Malang Polda Jatim bersama Polsek jajaran pada 10–21 Oktober 2026. Selama 12 hari, polisi berhasil mengungkap 273 kasus dan mengamankan 129 tersangka.
Barang yang dikembalikan kepada pemiliknya meliputi enam unit sepeda motor, 10 unit HP, satu unit sepeda angin, dokumen kendaraan, suku cadang, serta tiga ekor burung beserta perlengkapannya.
Salah satu warga yang merasakan kebahagiaan itu adalah Nur Rahma (31), warga Kecamatan Tumpang. Sepeda motor Honda Beat keluaran 2025 miliknya sempat hilang di halaman rumah. Padahal, kendaraan tersebut menjadi sarana transportasi utama Nur untuk bekerja sebagai karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Tumpang.
Setelah motornya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Polres Malang, Nur mengaku bersyukur bisa kembali menggunakan kendaraan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Terima kasih Polres Malang, mantap sekali,” ujar Nur di Polres Malang, Senin (26/10/2026).
Kebahagiaan serupa dirasakan Fadli, seorang mahasiswa yang kehilangan HP Samsung saat menjalani kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) di wilayah Kecamatan Tajinan.
Ponsel tersebut dibutuhkan untuk menunjang komunikasi dan aktivitas perkuliahannya.
“Terima kasih sudah membantu saya sebagai mahasiswa. Ponsel ini sangat penting untuk kelancaran pendidikan saya,” kata Fadli.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari kerja keras personel kepolisian serta dukungan informasi dari masyarakat.
Ia berharap sinergi tersebut terus terjaga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dan masyarakat Kabupaten Malang atas kerja sama serta informasi yang diberikan. Sinergi ini kami harapkan terus terjalin demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata AKBP Rulian.
Menurut AKBP Rulian, pengembalian barang kepada pemilik merupakan bagian penting dari penanganan perkara, sehingga masyarakat yang menjadi korban dapat kembali memperoleh haknya.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian, terutama dengan memastikan pintu dan pagar rumah terkunci saat ditinggalkan serta menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan dapat melapor melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.
“Sebagaimana semangat Jogo Omah, mari bersama-sama menjaga rumah, lingkungan, dan keluarga kita. Keamanan Kabupaten Malang membutuhkan peran serta seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*)
Berita
Polisi Jogo Sekolah : Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar Bentengi Generasi Muda dari Narkoba dan Bullying

MALANG KOTA – Komitmen program “Polisi Jogo Sekolah” terus digalakkan oleh Polresta Malang Kota jajaran Polda Jawa Timur. Salah satu upayanya dilakukan dengan memberikan edukasi kepada pelajar mengenai bahaya kejahatan siber (cyber crime), penyalahgunaan Narkoba dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), serta perundungan (bullying).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menyatakan, kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kepolisian dalam membentengi generasi muda dari kenakalan remaja hingga kekerasan fisik maupun verbal.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman siswa mengenai risiko perilaku negatif, cara melindungi diri, serta konsekuensi hukum dari tindakan yang melanggar peraturan,” ujar Kombes Pol Danang di SMAN 4 Kota Malang, Senin (26/10/2026) yang lalu.
Dalam pemaparannya yang didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA, Kapolresta Malang Kota mengingatkan para pelajar agar bijak menggunakan internet dan media sosial. Ia mengimbau siswa untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, tidak sembarangan mengeklik tautan, serta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.
“Pelajar harus cerdas menggunakan teknologi. Jangan mudah percaya informasi yang belum jelas, jangan membagikan data pribadi sembarangan, dan jangan terpancing provokasi di medsos,” tutur Kombes Pol Danang.
Terkait bahaya NAPZA, Kombes Pol Danang mengingatkan bahwa penyalahgunaan zat terlarang tersebut dapat merusak kesehatan fisik dan mental, mengganggu konsentrasi belajar, hingga menghancurkan masa depan.
Siswa juga diminta berani menolak ajakan mencoba narkoba dan segera melapor ke orang tua atau guru jika menemui persoalan terkait narkoba.
“Cegah NAPZA, perundungan, dan jauhi kekerasan,” tegas Kombes Pol Danang.
Ia menambahkan, perundungan dan kekerasan bukanlah hal yang bisa dimaklumi sebagai candaan. Dampaknya sangat serius, mulai dari memicu trauma psikologis, menurunkan kepercayaan diri, hingga mengganggu proses belajar korban. Siswa didorong untuk tidak menjadi pelaku dan berani melaporkan jika melihat tindakan tersebut.
Dari kacamata hukum, kepolisian mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika serta kekerasan terhadap anak memiliki sanksi pidana yang berat berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, di ruang digital pelajar diminta selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya. Mereka juga dilarang menyebarkan konten milik orang lain tanpa izin.
Jika menjadi korban penipuan atau perundungan daring (cyberbullying), siswa disarankan menyimpan bukti tangkapan layar untuk dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kapolresta Malang Kota juga mewanti-wanti para siswa agar menjauhi aksi balap liar dan judi online yang marak menyasar remaja.
“Jangan sampai masa depan rusak karena narkoba, bullying, balap liar, atau judi online. Pikirkan akibatnya sebelum bertindak,” pungkasnya.
Melalui program sinergis ini, Polresta Malang Kota Polda Jatim berharap siswa SMAN 4 Kota Malang mampu menjaga nama baik sekolah melalui prestasi dan kedisiplinan, serta menjadi teladan bagi lingkungan sekitar. (*)
Berita
Kadivhumas Polri: Kebebasan Berpendapat Dijamin Undang-Undang, Mari Jaga Keamanan Bersama

JAKARTA – Polri menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, seluruh pihak diharapkan saling menghormati hak satu sama lain serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan damai.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab. Undang-undang tersebut juga mengatur kewajiban warga negara untuk menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi. Pada saat yang sama, pelaksanaannya perlu disertai tanggung jawab bersama untuk menjaga kepentingan masyarakat luas.
“Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Polri menghormati hak tersebut dan berkomitmen memberikan pelayanan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib. Mari kita bersama-sama menjaga suasana yang damai, menghormati hak orang lain, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujar Isir.
Ia menjelaskan, kehadiran personel Polri di tengah masyarakat selama berlangsungnya aksi penyampaian pendapat merupakan bagian dari pelayanan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, sekaligus memberikan perlindungan kepada peserta aksi dan masyarakat lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan pendekatan humanis melalui komunikasi, koordinasi dengan penyelenggara aksi, pengaturan lalu lintas, serta langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Pendekatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta kelancaran aktivitas publik.
“Polisi hadir bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat, melainkan untuk memberikan pelayanan dan memastikan hak tersebut dapat dijalankan dengan baik. Kami mengajak peserta aksi, petugas di lapangan, dan seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati, menjaga komunikasi, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” katanya.
Isir menambahkan, menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Sikap saling menghargai, mematuhi ketentuan hukum, serta menghindari tindakan provokatif menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun gangguan selama kegiatan berlangsung.
Polri juga mengajak masyarakat untuk menyikapi berbagai informasi yang beredar secara bijak, memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, serta tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi dan berpotensi memicu keresahan.
“Keamanan akan lebih mudah terwujud apabila polisi dan masyarakat saling bekerja sama. Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog, menjaga ketertiban, dan menghormati perbedaan pendapat. Aspirasi dapat disampaikan secara tegas tanpa harus disertai tindakan yang merugikan orang lain. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkas Isir.
Melalui sinergi antara Polisi bersama masyarakat, penyampaian pendapat di muka umum diharapkan dapat berlangsung sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat, dengan tetap menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, serta keamanan dan ketertiban bersama.
Berita
Kapolri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pelayanan Aksi Penyampaian Aspirasi

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis dan langkah preventif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum. Polri juga menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
“Hari ini kita akan tetap melakukan upaya pengamanan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Kapolri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Kapolri menjelaskan, pelaksanaan tugas kepolisian dalam mengawal penyampaian aspirasi dilakukan dengan mengutamakan pendekatan humanis dan langkah pencegahan. Upaya tersebut bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya dengan baik.
“Kita tetap mengedepankan upaya yang humanis, tetap melakukan upaya preventif, preventif kepolisian, dan juga tentunya kita akan tetap menghargai segala penyampaian di muka umum. Dan kami berpesan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis,” tegasnya.
Penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 5 mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, sedangkan Pasal 6 memuat tanggung jawab warga negara, antara lain menghormati hak dan kebebasan orang lain, menjaga ketertiban umum, serta menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, Polri mengedepankan langkah preventif dan pendekatan persuasif dalam pelayanan penyampaian aspirasi. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga ketertiban, menghormati hak pengguna jalan dan masyarakat lainnya, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Melalui pendekatan tersebut, Polri berupaya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban umum. Partisipasi seluruh elemen masyarakat diperlukan agar penyampaian aspirasi berlangsung damai, tertib, dan tidak berujung pada tindakan yang merugikan masyarakat.
-
Berita1 bulan agoPolice Go To School, Satlantas Polres Pasuruan Kota Edukasi Siswa SMKN 1 Pasuruan tentang Keselamatan Berkendara
-
Berita4 minggu agoTanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Hadir Beri Edukasi Lalu Lintas di TK Al Hidayah
-
Berita1 bulan agoKepolisian Udara Polri Perkuat Dukungan Kemanusiaan dalam Operasi Damai Cartenz 2026
-
Berita1 bulan agoDitpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8
-
Berita2 bulan agoHari Jadi ke-78 Polwan RI, Kapolda Jatim: Polwan Harus Profesional dan Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
-
Berita1 bulan agoSatlantas Polres Pasuruan Kota Gandeng Komunitas Ojol dalam Bakti Kesehatan HUT Lalu Lintas ke-71
-
Berita1 bulan agoSatpolair Polres Pasuruan Kota Tindak Penggunaan Jaring Trawl, Seorang Nelayan Diamankan
-
Berita2 bulan agoGowes Bersama, Kapolres Pasuruan Kota Sambangi Polsek Gadingrejo dan Kraton
