Connect with us

Berita

Bareskrim Polri Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21

Published

on

JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) dengan nilai lebih dari Rp500 miliar yang diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan kerugian para pemberi dana (lender).

Perkembangan lainnya, berkas perkara tersangka berinisial FH dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Oktober 2026. FH merupakan tersangka dalam klaster ketiga dari empat klaster perkara yang disusun penyidik untuk mengusut kasus PT DSI. Hingga saat ini, berkas perkara dari tiga klaster telah dinyatakan lengkap, sedangkan klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih dalam tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara PT DSI tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian para korban.

“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak hanya kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun juga hingga sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” tegas Suhasto.

Ia menambahkan, penyidik juga menelusuri pertanggungjawaban pidana korporasi agar pengusutan perkara tidak hanya berhenti pada pelaku perorangan.

“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” lanjutnya.

Besarnya nilai aset yang ditelusuri menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara tersebut. Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan bahwa penanganan perkara dibagi ke dalam empat klaster dengan penyitaan aset yang melekat pada masing-masing berkas perkara.

“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.

Dalam berkas perkara tersangka FH, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi. Selain itu, terdapat delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang (cessie) sebuah BPRS yang berlokasi mulai dari Bekasi hingga Palembang, serta uang tunai hampir Rp5,4 miliar.

Di sisi lain, penyidik mengingatkan para korban agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengembalian dana dengan imbalan tertentu. Arsal meminta para lender menyimpan bukti penempatan dana dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” pesan Arsal.

Berdasarkan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, sejak 2018 PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun. Sementara itu, per 22 September 2025, dana lender yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga tersalur ke proyek fiktif, sedangkan dana yang benar-benar mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik membagi penanganan ke dalam empat klaster. Klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris. Klaster kedua menjerat satu tersangka, sedangkan klaster ketiga menjerat FH. Berkas perkara dari ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Adapun klaster keempat diarahkan pada pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi dan masih dalam tahap penyidikan.

Penanganan perkara ini bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta tindak pidana pencucian uang.

Bareskrim Polri menyatakan penelusuran aset masih terus dikembangkan seiring proses penyidikan, termasuk terhadap korporasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Patroli Paskot SAE Polsek Pohjentrek, Cegah Kriminalitas di Jam Rawan Malam hingga Dini Hari

Published

on

Polresta Pasuruan – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota Polda Jatim mengintensifkan patroli Paskot SAE pada jam-jam rawan, mulai malam hari hingga dini hari, di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Selasa (20/10/2026).

Kegiatan patroli ini dilakukan untuk mengantisipasi aksi kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), serta berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya.

Kehadiran personel kepolisian di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang masih beraktivitas maupun yang sedang beristirahat.

Selain berpatroli, personel Polsek Pohjentrek juga melaksanakan patroli dialogis dengan warga sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, personel mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau gangguan keamanan.

Kapolsek Pohjentrek, AKP Sukresna, S.H., menyampaikan bahwa patroli pada jam rawan merupakan salah satu upaya kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas sekaligus mempererat komunikasi dengan masyarakat.

“Melalui patroli Paskot SAE ini, kami ingin memastikan kehadiran polisi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Kami juga mengajak seluruh warga untuk ikut menjaga keamanan lingkungan, saling peduli, dan segera melapor apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” ujar AKP Sukresna.

Polsek Pohjentrek berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli secara rutin dan mengedepankan pendekatan humanis melalui dialog bersama masyarakat. Dengan sinergi antara kepolisian dan warga, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Pohjentrek tetap aman, tertib, dan kondusif.

Continue Reading

Berita

Apresiasi dari UPPKB Rejoso, Perkuat Sinergi Polri dalam Menjaga Keamanan

Published

on

Polresta Pasuruan – Kapolsek Rejoso Polres Pasuruan Kota Polda Jatim, AKP Bambang Pamungkas, S.A.P., bersama anggota menerima penghargaan dan apresiasi dari pimpinan Satuan Pelayanan UPPKB Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Senin (19/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB tersebut merupakan bentuk ucapan terima kasih atas kerja sama dan dukungan pengamanan yang diberikan Polsek Rejoso dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Satuan Pelayanan UPPKB Rejoso.

Apresiasi tersebut diserahkan oleh Pimpinan UPPKB Kecamatan Rejoso, Huda Mushonnif, S.Sos., M.Si., dan dihadiri Kapolsek Rejoso beserta tiga personel Polsek Rejoso serta dua staf UPPKB Rejoso.

Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, S.A.P., menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Polsek Rejoso untuk terus meningkatkan pelayanan dan memperkuat hubungan baik dengan berbagai pihak.

“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh UPPKB Rejoso. Bagi kami, menjaga keamanan dan ketertiban merupakan bagian dari tugas Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap sinergi dan komunikasi yang sudah terjalin dapat terus ditingkatkan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujar AKP Bambang.

Sementara itu, Pimpinan UPPKB Kecamatan Rejoso, Huda Mushonnif, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polsek Rejoso atas dukungan pengamanan serta kerja sama yang telah terjalin dengan baik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Rejoso beserta seluruh anggota atas dukungan dan kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan UPPKB Rejoso. Kami berharap sinergi yang sudah terjalin ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga kegiatan operasional dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ungkap Huda.

Pemberian apresiasi ini menjadi wujud sinergitas antara Polsek Rejoso dan UPPKB Rejoso dalam mendukung kelancaran kegiatan operasional serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif.

Polsek Rejoso berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan instansi terkait serta hadir memberikan dukungan keamanan demi terjaganya situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Continue Reading

Berita

Bhabinkamtibmas Ketegan Sambangi Petani, Dukung Ketahanan Pangan

Published

on

Polresta Pasuruan – Dukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Ketegan Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melaksanakan sambang dan monitoring kepada para petani yang memiliki lahan pertanian di Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Selasa (20/10/2026).

Kegiatan ini dilakukan untuk menjalin komunikasi dengan petani sekaligus memantau kondisi pertanian di wilayah binaan.

Kehadiran Bhabinkamtibmas juga menjadi bentuk dukungan dan motivasi kepada petani agar terus semangat mengelola lahan pertanian demi mendukung terwujudnya swasembada pangan di Indonesia.

Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, S.A.P., menyampaikan bahwa Polri terus mendorong sinergi dengan masyarakat, termasuk para petani, dalam mendukung program ketahanan pangan.

“Kami berharap melalui kegiatan sambang dan monitoring ini, komunikasi dengan para petani semakin baik dan mereka terus semangat dalam mengelola lahan pertanian. Ketahanan pangan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan dukungan dan kerja sama semua pihak untuk mewujudkan swasembada pangan nasional,” ujar AKP Bambang.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Rejoso berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendukung program pemerintah demi terwujudnya ketahanan pangan yang berkelanjutan.

#astacita
#polrespasuruankota
#birosdmpoldajatim
#ketahananpanganpoldajatim
#polribersamamasyarakat
#swasembadapangan
#swassembadajagung
#polisicintapetani
#astacitapresiden

Continue Reading

Trending