Connect with us

Berita

Polres Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Sabu asal Madura, 65,51 Gram Narkoba Disita

Published

on

SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim menggagalkan peredaran 65,51 gram sabu siap edar di Surabaya.

Seorang pemuda berinisial FI (26), asal Sampang, Madura, diringkus di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kenjeran, Surabaya, Jumat (14/8/2026) siang.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas keresahan warga.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 klip plastik sabu siap edar seberat 65,51 gram bruto yang disimpan dalam tas selempang hitam.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial ADT yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan langsung di sebuah warung kopi kawasan Jalan Kunti, Surabaya,” ujar AKP Adik, Kamis (17/9/2026).

FI mengambil barang haram itu dengan sistem konsinyasi (bayar setelah laku) seharga Rp750 ribu per gram. Oleh tersangka, sabu dipecah menjadi paket hemat (pahe) dan kemasan satu gram.

Dari bisnis haram yang diakuinya sudah berjalan tujuh bulan ini, FI meraup untung Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per gram, dengan total potensi keuntungan mencapai Rp30 juta.

AKP Adik mengungkapkan, dari catatan kepolisian menunjukkan tersangka FI sudah tiga kali menerima pasokan dari ADT sepanjang Juli-Agustus 2026 dengan total pasokan mencapai 120 gram.

Selain narkoba, Polisi menyita dua unit timbangan digital dan satu ponsel milik tersangka.

Atas perbuatannya, FI dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPjunctoUU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Ziarah ke TMP, Satlantas Polres Pasuruan Kota Kenang Jasa Pahlawan di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Published

on

PASURUAN KOTA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Pasuruan, Jumat (18/9/2026) pukul 08.00 WIB.

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang telah mengabdikan diri serta berjuang bagi bangsa dan negara. Ziarah juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 sekaligus sarana untuk menumbuhkan semangat pengabdian bagi personel kepolisian.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, dilanjutkan dengan doa bersama dan tabur bunga di makam para pahlawan. Suasana berlangsung khidmat dan penuh penghormatan.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan ziarah bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk meneruskan nilai-nilai perjuangan dan pengabdian para pahlawan.

“Ziarah dan tabur bunga ini merupakan bentuk penghormatan serta penghargaan atas jasa para pahlawan. Semangat perjuangan dan pengabdian mereka menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ujar AKP Amrullah.

Salah satu masyarakat yang turut menyaksikan kegiatan tersebut mengapresiasi pelaksanaan ziarah dan tabur bunga dalam rangka HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bentuk penghormatan kepada para pahlawan sekaligus memberikan teladan bagi generasi muda.

“Kegiatan seperti ini sangat positif karena mengajarkan kita untuk selalu menghargai jasa para pahlawan. Semoga semangat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan,” ujar salah satu masyarakat yang hadir.

Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Pasuruan Kota berharap semangat memperingati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 tidak hanya diwujudkan dalam kegiatan seremonial, tetapi juga tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dengan mengedepankan pelayanan, pengabdian dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Continue Reading

Berita

Cegah Karhutla, Polres Bondowoso Patroli Kawasan Hutan, Ingatkan Sanksi Hukum Pembakar Hutan

Published

on

BONDOWOSO – Guna memitigasi risiko Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) memasuki musim kemarau, jajaran Polres Bondowoso Polda Jawa Timur terus memaksimalkan patroli kawasan hutan. Kegiatan ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama instansi terkait di setiap wilayah hukumnya.

Kali ini, Polsek Sumberwringin bersama dengan unsur Muspika Kecamatan Sumberwringin dan Perhutani KPH Bondowoso melaksanakan patroli preventif. Petugas gabungan juga memasang banner imbauan di sejumlah titik strategis.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.30 WIB tersebut dipusatkan di Petak 9D Blok Pagar Gunung, KRPH Tapen BKPH Wonosari KPH Bondowoso. Kawasan tersebut diidentifikasi sebagai salah satu titik yang rawan terjadi kebakaran.

Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, melalui Kapolsek Sumberwringin, Iptu I Gede Sugitra, S.H., mengatakan bahwa operasi sinergis ini merupakan langkah strategis yang mengedepankan aspek pencegahan melibatkan unsur Muspika, Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta Kelompok Tani Hutan (KTH).

“Patroli sinergitas ini merupakan implementasi dari langkah preventif kami di musim kemarau demi menjaga kelestarian ekosistem hutan,” ujar Iptu I Gede Sugitra saat memberikan keterangan pada Jumat (18/9/2026).

Dalam patroli tersebut, petugas menyambangi para penggarap lahan dan warga di Dusun Poloagung, Desa Sukorejo.

Tim gabungan menyampaikan maklumat serta memasang banner peringatan yang memuat tiga poin krusial, yaitu: Larangan membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan, Kewajiban memastikan pemadaman total api unggun bagi penjaga lahan kopi sebelum ditinggalkan dan Instruksi untuk segera melaporkan indikasi titik api kepada pihak berwenang.

Sementara itu di lokasi terpisah, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, menegaskan bahwa patroli serupa akan terus dilaksanakan secara rutin di setiap wilayah, khususnya yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Ia juga menyampaikan peringatan tegas terhadap masyarakat yang dengan sengaja atau lalai hingga menyebabkan terjadinya karhutla.

Iptu Boby mengingatkan adanya sanksi pidana dan denda berlapis yang cukup berat bagi para pelaku, merujuk pada Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan,”pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Wakapolri: Green Policing Hadir Saat Karhutla dan Kejahatan Lingkungan Makin Kompleks

Published

on

PEKANBARU, 18 September 2026 — Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan LPPM Universitas Riau (UNRI) resmi diresmikan di Kampus Universitas Riau, Pekanbaru, Jumat (18/9/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari penguatan kolaborasi Polri dan perguruan tinggi dalam menghadapi semakin kompleksnya persoalan karhutla dan kejahatan lingkungan.

Dari Mabes Polri, Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menyambut positif peresmian tersebut. Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam memperkuat transformasi Polri melalui pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, dan kolaborasi lintas sektor.

“Atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia, saya menyampaikan apresiasi kepada Rektor dan seluruh sivitas academica atas prakarsa dan komitmen dalam mewujudkan Pusat Studi Kepolisian ini. Keikutsertaan perguruan tinggi merupakan langkah penting untuk memperluas jejaring kolaborasi akademis di bidang ilmu kepolisian serta memperkuat Tridharma Perguruan Tinggi dan mendukung transformasi Polri.”

Ancaman terhadap lingkungan kini semakin berkaitan dengan keamanan dan kehidupan masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pertambangan ilegal, pembalakan liar, hingga kejahatan terhadap ekosistem tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan, pendidikan, perekonomian, keselamatan, dan kehidupan sosial masyarakat.

Melalui Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan LPPM UNRI, Polri dan perguruan tinggi memperkuat ruang kolaborasi untuk mengembangkan kajian, riset, dan solusi berbasis bukti dalam mendukung pendekatan Green Policing.

Menurut Wakapolri, Pusat Studi Kepolisian harus menjadi ruang yang mempertemukan ilmu pengetahuan dengan persoalan nyata di lapangan, sehingga riset dapat menghasilkan solusi yang relevan bagi masyarakat.

“Pusat Studi Kepolisian harus menjadi jembatan antara ilmu pengetahuan dan persoalan nyata di lapangan, sekaligus memperkuat kolaborasi untuk melahirkan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat.”

Pendekatan tersebut semakin relevan dalam menghadapi persoalan lingkungan. Green Policing tidak menempatkan kepolisian hanya pada penegakan hukum setelah kerusakan terjadi, tetapi mendorong pendekatan yang mencakup pencegahan, edukasi, penelitian, penegakan hukum, kolaborasi, dan pemulihan lingkungan.

Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si., mengatakan peresmian Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan merupakan langkah konkret untuk mempertemukan kekuatan akademik dengan pengalaman empiris kepolisian.

“Dimensi keamanan, perekonomian, pendidikan, kelestarian lingkungan, demokrasi, teknologi, hingga penegakan hukum saling bertaut erat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.”

Menurut Sri Indarti, perguruan tinggi memiliki kekuatan pada tradisi keilmuan, riset, dan daya intelektual yang dapat dipertemukan dengan pengalaman empiris kepolisian dalam menghadapi berbagai persoalan masyarakat.

Melalui Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan, UNRI dan Polri diharapkan dapat menghasilkan kajian multidisipliner serta rekomendasi yang relevan dengan persoalan lingkungan di Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Hermawan mengatakan Riau memiliki karakteristik persoalan lingkungan yang menjadikan daerah tersebut sebagai ruang strategis untuk pengembangan kajian Green Policing.

“Dengan kompleksitas persoalan karhutla, pertambangan tanpa izin, pembalakan liar, dan ancaman terhadap satwa, Riau merupakan laboratorium strategis bagi pengembangan kajian kepolisian yang berfokus pada perlindungan lingkungan.”

Polda Riau mencatat sepanjang 2025–2026 telah menangani 119 laporan polisi dan menetapkan 131 tersangka, dengan total luas lahan terbakar mencapai 3.853,23 hektare.

Menurut Herry, data tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan membutuhkan pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum dengan pencegahan dan perlindungan masyarakat.

“Dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap kesehatan, pendidikan, perekonomian, serta kehidupan sosial masyarakat menegaskan bahwa isu lingkungan pada akhirnya juga merupakan persoalan keamanan yang harus ditangani bersama.”

Karena itu, Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan LPPM UNRI yang diresmikan hari ini diharapkan tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi berkembang menjadi ruang riset dan kolaborasi yang menghasilkan rekomendasi berbasis bukti.

Wakapolri menekankan pentingnya keberlanjutan jejaring tersebut agar pengetahuan yang dihasilkan perguruan tinggi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik kepolisian.

“Mari kita bangun jejaring keilmuan yang semakin kuat, terbuka, dan berkelanjutan, sehingga setiap pengetahuan yang dihasilkan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik kepolisian yang semakin profesional, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.”

Continue Reading

Trending